PSEL Lampung Raya Jadi Titik Balik Penanganan Sampah Modern

Avatar photo

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PSEL Lampung Raya Jadi Titik Balik Penanganan Sampah Modern

Kompastuntas.com, Lampung — Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan Danantara Indonesia resmi sepakat mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah Lampung Raya.

Kesepakatan besar tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama pada Senin, 11 Mei 2026 oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Pemerintah Provinsi Lampung dan Danantara Indonesia sebagai langkah strategis menghadapi darurat sampah sekaligus mendukung energi bersih dan berkelanjutan.

Proyek PSEL aglomerasi Lampung Raya meliputi Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Timur. Program ini digadang-gadang menjadi lompatan besar dalam penanganan sampah modern di Provinsi Lampung.

Dengan timbulan sampah wilayah aglomerasi Lampung Raya yang mencapai lebih dari 1.000 ton per hari, percepatan pembangunan PSEL di Lampung diharapkan menjadi solusi pengelolaan sampah modern, terintegrasi dan ramah lingkungan dari hulu hingga hilir.

Pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Regional Provinsi Lampung atau yang dikenal sebagai Proyek PSEL Lampung Raya merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengatasi krisis pengelolaan sampah di wilayah aglomerasi.

Proyek ini tidak hanya berfungsi sebagai solusi sanitasi lingkungan melalui pengurangan beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang hampir melebihi kapasitas, tetapi juga bertransformasi menjadi penyedia energi terbarukan melalui teknologi ramah lingkungan.

Urgensi proyek ini didasarkan pada potensi sampah harian yang mencapai lebih dari 1.000 ton dari wilayah Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Timur. Dengan skema PSEL, sampah tersebut akan diolah menjadi energi listrik yang memberikan nilai tambah ekonomi dan mendukung mitigasi perubahan iklim melalui pengurangan emisi gas rumah kaca.

Landasan Regulasi dan Payung Hukum

Proyek PSEL Lampung Raya berpijak pada fondasi hukum yang kuat baik di tingkat daerah maupun nasional, di antaranya:

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dorong Penguatan Gizi dan Ekonomi Daerah Melalui Kegiatan MASAMO

1. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah yang menjadi dasar utama rencana pembangunan TPA Regional dalam bentuk PSEL.

2. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.

3. Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/146/V.10/HK/2025 mengenai Peta Jalan (Roadmap) Rencana Aksi Kolaborasi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Tahun 2025-2026.

4. Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui PSEL Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

 

Potensi Suplai Sampah Lampung Raya

Total potensi sampah yang akan masuk ke PSEL Regional mencapai 1.168,62 ton per hari dengan rincian:

1. Kota Bandar Lampung sebanyak 770,13 ton per hari dari 20 kecamatan.

2. Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 310,66 ton per hari meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Jati Agung, Natar dan Tanjung Sari.

3. Kabupaten Lampung Timur sebanyak 87,83 ton per hari meliputi Kecamatan Bandar Sribawono, Batang Hari, Marga Sekampung, Marga Tiga, Sekampung Udik dan Sukadana.

 

Sampah Diubah Jadi Energi Listrik

Skema bisnis PSEL Lampung Raya disebut memberikan manfaat besar dalam bentuk penyelesaian masalah sampah secara tuntas dan berkelanjutan. PLN nantinya akan menjadi off taker yang membeli listrik dari PSEL senilai 20 sen dolar AS per KWH dengan subsidi dari Menteri Keuangan.

Manfaat yang diharapkan dari proyek ini antara lain:

1. Sektor Ekonomi

PSEL diproyeksikan mampu menciptakan lapangan kerja baru dan memunculkan industri turunan terkait energi dan pemanfaatan residu pembakaran.

Pengolahan 1.000 ton sampah dapat menghasilkan listrik sebesar 20 hingga 25 MW yang mampu menerangi sekitar 15.000 rumah tangga dengan daya 1,3 kVA.

Dari 200 ton residu yang dihasilkan, PSEL Lampung Raya berpotensi memproduksi 4.800 meter persegi paving block per hari dengan asumsi ketebalan 6 cm.

Baca Juga :  IJP Lampung Matangkan Rencana Pembentukan Koperasi

2. Sektor Lingkungan

Proyek ini akan membantu pengurangan volume sampah secara signifikan serta mendukung pemanfaatan kembali lahan TPA lama melalui landfill mining, investasi hijau, energi bersih dan berkelanjutan.

3. Sektor Kesehatan

PSEL diyakini mampu meningkatkan kualitas udara dan sanitasi masyarakat di wilayah aglomerasi Lampung Raya.

Serap Ratusan Tenaga Kerja

Dari sektor operasional PSEL, industri paving block, logistik hingga multiplier effect UMKM, proyek ini diperkirakan mampu menyerap sekitar 500 hingga 800 tenaga kerja.

Langkah Waste to Energy melalui PSEL Lampung Raya juga menjadi bagian dari percepatan penanganan sampah nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan persoalan sampah nasional selesai terkelola pada tahun 2029.

“Bayangkan kalau listrik di rumah kita nyalanya berkat sampah. Bukan sulap, bukan sihir, teknologi Waste to Energy benar-benar bisa mengubah tumpukan sampah menjadi energi listrik yang bermanfaat,” demikian narasi yang disampaikan dalam sosialisasi proyek tersebut.

Selain menghasilkan listrik, pengolahan sampah yang benar juga dinilai mampu menjaga kualitas tanah dan air sehingga lahan pertanian tetap subur, lingkungan semakin sehat dan ketahanan pangan masa depan lebih terjamin.

Masyarakat pun diajak mulai berperan aktif melalui langkah sederhana seperti memilah sampah organik dan anorganik, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan membuang sampah pada tempatnya.

Sesuai timeline dari Danantara Indonesia, apabila seluruh proses berjalan lancar, maka pada Oktober 2026 ditargetkan sudah dilakukan pematangan lahan dan proses perizinan. Selanjutnya, groundbreaking pembangunan PSEL Lampung Raya direncanakan dimulai pada November 2026.

Pemerintah berharap proyek strategis ini mendapat doa dan dukungan penuh dari masyarakat Lampung demi terwujudnya pengelolaan sampah modern dan energi bersih berkelanjutan di masa depan.

Berita Terkait

Provinsi Lampung sediakan Sapi Banmas Presiden sebanyak 16 ekor dengan Bobot Lebih dari 1 Ton pada Tahun 2026
Kawal SPMB Tanpa Titipan, Dewan Pendidikan Minta Sosialisasi Tembus Forkopimda
Plt Bupati Dan Sekda Lamteng Dinilai Overlapping, Puskada Bongkar Dugaan PLT–PLH Ilegal dalam Hearing DPRD Lamteng
Pemprov Lampung Resmi Rotasi Pejabat Tinggi Pratama
Pelantikan Eselon II Lampung Digelar Hari Ini, Tiga Pejabat Hasil Lelang Siap Dilantik
Pernyataan Levi Saat Dikonfirmasi Picu Sorotan: Singgung hingga Ancam Wartawan
Anggota Satpol PP Laporkan Dugaan Pelanggaran Pimpinan ke Pemprov
Ketika Levi Minta Pandangan Tak Terhalang, Jurnalis Justru Tersingkir
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 16:04 WIB

PSEL Lampung Raya Jadi Titik Balik Penanganan Sampah Modern

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:08 WIB

Provinsi Lampung sediakan Sapi Banmas Presiden sebanyak 16 ekor dengan Bobot Lebih dari 1 Ton pada Tahun 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 19:48 WIB

Plt Bupati Dan Sekda Lamteng Dinilai Overlapping, Puskada Bongkar Dugaan PLT–PLH Ilegal dalam Hearing DPRD Lamteng

Senin, 4 Mei 2026 - 19:35 WIB

Pemprov Lampung Resmi Rotasi Pejabat Tinggi Pratama

Senin, 4 Mei 2026 - 10:50 WIB

Pelantikan Eselon II Lampung Digelar Hari Ini, Tiga Pejabat Hasil Lelang Siap Dilantik

Berita Terbaru

Pemerintahan

PSEL Lampung Raya Jadi Titik Balik Penanganan Sampah Modern

Senin, 11 Mei 2026 - 16:04 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com