Rapat Konsolidasi, Lampung Anti LGBT Matangkan Aksi Pengawalan Perda

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Konsolidasi, Lampung Anti LGBT Matangkan Aksi Pengawalan Perda

 

Kompastuntas.com— Bandar Lampung, Gerakan Lampung Anti LGBT menggelar rapat konsolidasi di Posko Gerakan Lampung Anti LGBT, Jl. H. Hasanuddin, Kebun Bibit, Hajimena, Natar, Sabtu (9/8/2025). Rapat ini digelar untuk mematangkan aksi pengantaran draft Peraturan Daerah (Perda) Lampung Anti LGBT ke Kantor Gubernur dan DPRD Lampung serta strategi pengawalan hingga tahap sosialisasi dan pelaksanaan perda nantinya.

Rapat dipimpin langsung lima tokoh utama Koordinator Lampung Anti LGBT, yakni Habib Umar Assegaf, Ust. Firmansyah, MBA., M.Sc., KH. Ansori, S.P., Ust. Ahmad Sulaiman, M.A., dan Hj. Nurhasanah, S.H., M.H. Kelimanya menjadi motor penggerak dalam membangun kesadaran sosial dan moral publik terkait bahaya perilaku LGBT di Provinsi Lampung.

Dalam sambutannya, Hj. Nurhasanah mantan Ketua DPRD Provinsi Lampung yang kini menjabat sebagai Ketua Pengda TP Sriwijaya Lampung dan Dewan Pakar KPPI, menegaskan pentingnya strategi terukur dalam pengawalan perda.

Baca Juga :  Sabtu Ini, Gubernur, Wagub, dan Ketua DPRD Lampung Hadiri Launching IJP FC dan Turnamen Minisoccer

“Untuk penyampaian Naskah Akademik Perda LGBT ke DPRD Lampung cukup diwakili Koordinator dan Divisi Hukum. Kita kawal proses ini dari awal pembuatan hingga sosialisasi dan pelaksanaannya,” ujarnya.

Nurhasanah juga mendorong agar gerakan ini memperkuat kegiatan intelektual melalui seminar, Focus Group Discussion (FGD), dan audiensi dengan pihak terkait untuk menyampaikan bahaya perilaku LGBT.

Terkait regulasi, ia menyinggung bahwa KUHP baru tidak secara eksplisit melarang LGBT sebagai tindak pidana. Namun, terdapat sejumlah pasal yang bisa digunakan dalam konteks tertentu, seperti Pasal 292 KUHP lama tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sesama jenis. Selain itu, Pasal-pasal tentang kesusilaan dan moralitas yang dapat digunakan menindak perbuatan yang dinilai tidak sesuai norma sosial dan budaya.

Baca Juga :  Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Sabu Asal Aceh Tujuan Pulau Jawa

Sementara itu, K.H. Ansori, S.P., Sekretaris Dewan Dakwah Lampung sekaligus Anggota MUI Lampung Komisi Dakwah, menyampaikan bahwa kehadiran Lampung Anti LGBT di kantor Gubernur dan DPRD Lampung pada Senin, (11/8/2025) akan diterima oleh DPRD dan Wakil Gubernur Lampung.

“DPRD Lampung dan Wagub siap menerima kita pada Senin tanggal 11 Agustus 2025,” kata Ansori.

Rapat yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB ini dihadiri oleh Politisi Syukron Muchtar, LC., M.Ag Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PKS, Akademisi, MUI, TP Sriwijaya Lampung dan berbagai ormas Islam tersebut, memastikan bahwa gerakan ini memiliki kekuatan solid untuk mengawal perda yang dinilai strategis bagi moralitas masyarakat Lampung. (*).

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Skandal BPJS di PT CPB Terkuak, Ratusan Pekerja Diduga Dibiarkan Tanpa Jaminan Sosial
MENAKAR KEADILAN DI POLDA LAMPUNG: MENGAPA SANKSI ETIK SAJA TIDAK CUKUP BAGI OKNUM POLISI PENGANIAYA?
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Polda Garap Penjarahan Lahan di Tuba
GERMASI Desak APH Sikat Mafia Hutan Register 43 B
PNS di Metro Tewas Ditembak Usai Cekcok Soal Utang
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:26 WIB

Skandal BPJS di PT CPB Terkuak, Ratusan Pekerja Diduga Dibiarkan Tanpa Jaminan Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:16 WIB

MENAKAR KEADILAN DI POLDA LAMPUNG: MENGAPA SANKSI ETIK SAJA TIDAK CUKUP BAGI OKNUM POLISI PENGANIAYA?

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:03 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Senin, 25 Mei 2026 - 15:09 WIB

Polda Garap Penjarahan Lahan di Tuba

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:20 WIB

GERMASI Desak APH Sikat Mafia Hutan Register 43 B

Berita Terbaru

Internasional

Di Balik Ambruknya Rupiah yang Kian Mendekati Rp 18.000

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:49 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com