Rapat Konsolidasi, Lampung Anti LGBT Matangkan Aksi Pengawalan Perda

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Konsolidasi, Lampung Anti LGBT Matangkan Aksi Pengawalan Perda

 

Kompastuntas.com— Bandar Lampung, Gerakan Lampung Anti LGBT menggelar rapat konsolidasi di Posko Gerakan Lampung Anti LGBT, Jl. H. Hasanuddin, Kebun Bibit, Hajimena, Natar, Sabtu (9/8/2025). Rapat ini digelar untuk mematangkan aksi pengantaran draft Peraturan Daerah (Perda) Lampung Anti LGBT ke Kantor Gubernur dan DPRD Lampung serta strategi pengawalan hingga tahap sosialisasi dan pelaksanaan perda nantinya.

Rapat dipimpin langsung lima tokoh utama Koordinator Lampung Anti LGBT, yakni Habib Umar Assegaf, Ust. Firmansyah, MBA., M.Sc., KH. Ansori, S.P., Ust. Ahmad Sulaiman, M.A., dan Hj. Nurhasanah, S.H., M.H. Kelimanya menjadi motor penggerak dalam membangun kesadaran sosial dan moral publik terkait bahaya perilaku LGBT di Provinsi Lampung.

Dalam sambutannya, Hj. Nurhasanah mantan Ketua DPRD Provinsi Lampung yang kini menjabat sebagai Ketua Pengda TP Sriwijaya Lampung dan Dewan Pakar KPPI, menegaskan pentingnya strategi terukur dalam pengawalan perda.

Baca Juga :  BPIP Pusat dan DPRD Prov Lampung Gelar Bimtek Dan Penandatangan MoU

“Untuk penyampaian Naskah Akademik Perda LGBT ke DPRD Lampung cukup diwakili Koordinator dan Divisi Hukum. Kita kawal proses ini dari awal pembuatan hingga sosialisasi dan pelaksanaannya,” ujarnya.

Nurhasanah juga mendorong agar gerakan ini memperkuat kegiatan intelektual melalui seminar, Focus Group Discussion (FGD), dan audiensi dengan pihak terkait untuk menyampaikan bahaya perilaku LGBT.

Terkait regulasi, ia menyinggung bahwa KUHP baru tidak secara eksplisit melarang LGBT sebagai tindak pidana. Namun, terdapat sejumlah pasal yang bisa digunakan dalam konteks tertentu, seperti Pasal 292 KUHP lama tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sesama jenis. Selain itu, Pasal-pasal tentang kesusilaan dan moralitas yang dapat digunakan menindak perbuatan yang dinilai tidak sesuai norma sosial dan budaya.

Baca Juga :  Pengurus IKA UNTIRTA Lampung Resmi Dilantik, Fokus BLK, UMKM, dan Pengelolaan Sampah

Sementara itu, K.H. Ansori, S.P., Sekretaris Dewan Dakwah Lampung sekaligus Anggota MUI Lampung Komisi Dakwah, menyampaikan bahwa kehadiran Lampung Anti LGBT di kantor Gubernur dan DPRD Lampung pada Senin, (11/8/2025) akan diterima oleh DPRD dan Wakil Gubernur Lampung.

“DPRD Lampung dan Wagub siap menerima kita pada Senin tanggal 11 Agustus 2025,” kata Ansori.

Rapat yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB ini dihadiri oleh Politisi Syukron Muchtar, LC., M.Ag Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PKS, Akademisi, MUI, TP Sriwijaya Lampung dan berbagai ormas Islam tersebut, memastikan bahwa gerakan ini memiliki kekuatan solid untuk mengawal perda yang dinilai strategis bagi moralitas masyarakat Lampung. (*).

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Diduga SPBU Sultan Agung Memberi Izin Pengecoran Minyak
Tegur Tetangga Berkumpul Malam Hari, Warga Kedamaian Diancam Dibunuh
Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.
Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah
Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya
Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:53 WIB

Diduga SPBU Sultan Agung Memberi Izin Pengecoran Minyak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Tegur Tetangga Berkumpul Malam Hari, Warga Kedamaian Diancam Dibunuh

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:07 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:51 WIB

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:42 WIB

Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Minggu, 30 Agu 2026 - 10:21 WIB

Pemerintahan

Pimpinan DPRD Lampung Siap Kawal Anggaran HPN-Porwanas 2027

Jumat, 28 Agu 2026 - 23:45 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com