Pemred Club Protes Pencabutan Akses Jurnalis CNN di Istana

Avatar photo

- Penulis

Senin, 29 September 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemred Club Protes Pencabutan Akses Jurnalis CNN di Istana

Kompastuntas.com— LAMPUNG,  Pemred Club mengecam pencabutan akses peliputan seorang jurnalis CNN Indonesia di Istana Kepresidenan usai bertanya soal kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto. Organisasi yang beranggotakan para pemimpin redaksi itu menilai tindakan Istana sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik.

“Kami minta akses liputan rekan CNN Indonesia segera dipulihkan agar yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugasnya di Istana,” ujar Koordinator Pemred Club, Herman Batin Mangku, Minggu, 28 September 2025.

Herman menilai pencabutan kartu identitas reporter Istana atas nama Diana Valencia tidak memiliki dasar yang jelas. Menurut dia, pertanyaan Diana soal keracunan MBG yang menimpa sejumlah pelajar justru relevan dengan kepentingan publik dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Baca Juga :  Gubernur Lampung: Ijtima’ Ulama Dunia Dorong Perputaran Ekonomi Masyarakat Kota Baru

“Istana sudah menggunakan cara-cara yang mengingatkan pada Orde Baru. Ini tanda pembungkaman pers dan ancaman bagi demokrasi,” kata Herman.

Kasus bermula ketika Diana bertanya kepada Presiden Prabowo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu, 27 September 2025. Tak lama setelah itu, kartu pers yang menjadi akses liputan Diana di lingkungan Istana dicabut.

Baca Juga :  Selamat, 149 Sarjana Baru Fakultas Pertanian Unila Siap Berkontribusi Untuk Negri

Pemred Club mengingatkan, tindakan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) undang-undang tersebut menyebutkan, siapa pun yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Jika akses wartawan dibatasi hanya karena pertanyaan kritis, itu sama saja membungkam publik,” ujar Herman.

Pemred Club mendesak agar kejadian serupa tidak terulang. Mereka menekankan, kerja-kerja jurnalistik harus dilindungi, bukan justru dipersempit oleh kekuasaan.

Penulis : HBM

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Penerbitan HGU SGC Kangkangi Kemenhan RI, Kejagung di Desak Periksa Mentri ATR/BPN
Gubernur Lampung: Ijtima’ Ulama Dunia Dorong Perputaran Ekonomi Masyarakat Kota Baru
HA IPB Lampung Rajut Kebersamaan Lintas Generasi, Dorong Kontribusi Nyata untuk Lampung Maju
Lembah Hijau, Lembah Kematian: “Bakas”, Harimau Sumatera Agresif yang Berujung Tragis
Aktivis Germasi Desak Kejagung “Jangan Lindungi Mafia Hutan!”
“Kapolda Lampung Diganti, Irjen Helmy Diparkir ke Itwasum”
Lampung Sambut Pengetatan Impor Etanol dan Singkong: Harapan Baru Petani, Ujian bagi Industri
Harga Patokan Ubi Kayu: Aturan Ada, Pengawasan Nihil
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:52 WIB

Penerbitan HGU SGC Kangkangi Kemenhan RI, Kejagung di Desak Periksa Mentri ATR/BPN

Minggu, 30 November 2025 - 20:41 WIB

Gubernur Lampung: Ijtima’ Ulama Dunia Dorong Perputaran Ekonomi Masyarakat Kota Baru

Minggu, 23 November 2025 - 11:26 WIB

HA IPB Lampung Rajut Kebersamaan Lintas Generasi, Dorong Kontribusi Nyata untuk Lampung Maju

Sabtu, 8 November 2025 - 20:29 WIB

Lembah Hijau, Lembah Kematian: “Bakas”, Harimau Sumatera Agresif yang Berujung Tragis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:40 WIB

Aktivis Germasi Desak Kejagung “Jangan Lindungi Mafia Hutan!”

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemprov Lampung Buka Peluang Kerjasama dengan Sucofindo

Rabu, 14 Jan 2026 - 22:35 WIB