Kompastuntas.com, Bandar Lampung– Pemerintah Provinsi Lampung mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang dianggap strategis, termasuk perubahan status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD, Rabu (8/10/2025). Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam penyampaian agenda tersebut.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lampung, Kostiana, SE., MH., dengan agenda utama meliputi penarikan tiga Raperda prakarsa Pemprov, penyampaian enam Raperda usul inisiatif DPRD, dan pengajuan tiga Raperda baru dari Pemprov.
Dalam agenda penarikan Raperda, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Hanifal, menegaskan langkah ini dilakukan untuk menyempurnakan regulasi agar lebih sesuai kebutuhan daerah dan sistem hukum nasional, serta menghindari multitafsir. Empat Raperda yang ditarik meliputi Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda Pertumbuhan Ekonomi Biru.
Selanjutnya, Wakil Bapemperda, Budhi Condrowati, menyampaikan enam Raperda usul inisiatif DPRD yang telah melalui kajian akademik dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Raperda ini meliputi Perizinan Pertambangan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan Bandara Radin Inten II, Pengelolaan Mutu Pendidikan, dan Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung. Budhi berharap regulasi ini memberi manfaat maksimal bagi pembangunan dan masyarakat Lampung.
Sekda Lampung, Marindo Kurniawan, kemudian memaparkan tiga Raperda prakarsa Pemprov yang menjadi sorotan publik, yaitu perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja, serta pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
Perubahan status dua BUMD dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, dengan tujuan memperkuat kapasitas usaha dan daya saing BUMD di Lampung. Sementara pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun menyesuaikan kewenangan pengelolaan pendidikan dasar yang kini berada di pemerintah kabupaten/kota.
“Pembentukan peraturan daerah adalah instrumen penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Kami berharap DPRD mendukung pembahasan tiga Raperda ini agar tepat waktu dan menghasilkan regulasi berkualitas,” ujar Marindo.
Rapat paripurna kemudian diskors dan dijadwalkan kembali Kamis (9/10/2025) untuk mendengarkan tanggapan Gubernur Lampung terhadap enam Raperda DPRD dan pandangan fraksi-fraksi atas tiga Raperda prakarsa Pemprov. Langkah ini diharapkan memperkuat regulasi daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta transparansi pengelolaan keuangan dan sumber daya, sehingga berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Lampung.***
sumber : INSIDE POLITIK









