Pemprov Lampung Raih Predikat Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik Ombudsman RI

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov Lampung Raih Predikat Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik Ombudsman RI

Kompastuntas.com, Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menerima predikat kualitas tertinggi perihal penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025 pada penyampaian opini ombudsman RI.

Penghargaan predikat tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela yang didampingi juga Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Dr. Marindo Kurniawan, ST, MM. di kantor lembaga setempat, Jakarta, Kamis 29 Januari 2026.

Marindo atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, menyampaikan apresiasi atas predikat yang diberikan oleh Ombudsman RI.

“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ombudsman Republik Indonesia atas penilaian dan penghargaan opini tertinggi terhadap upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan publik di Provinsi Lampung,” tegasnya usai pemberian penghargaan di Jakarta.

Menurut Sekdaprov, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dan aparatur yang terus berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta menempatkan kepentingan masyarakat dan Kepercayaan Masyarakat terhadapa Pelayanan Publik Pemerintah Provinsi Lampung sebagai prioritas utama.

Baca Juga :  Refleksi Awal 2026: Ujian Fiskal dan Konsistensi Kepemimpinan Gubernur Lampung

“Kami menyadari bahwa capaian ini bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus berbenah. Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur, serta membuka ruang partisipasi dan pengaduan masyarakat secara transparan dan responsif,” tegasnya.

Marindo juga menegaskan, kedepan akan terus bersinergi dengan Ombudsman Republik Indonesia dan seluruh pemangku kepentingan.” Tujuannya untuk memastikan pelayanan publik yang bersih dari maladministrasi, berintegritas dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Lampung,” tandasnya.

Diketahui, sebagai bentuk penguatan pengawasan pelayanan publik, mulai tahun 2025 Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang telah dilaksanakan sejak 2013 resmi bertransformasi menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dimana hasil penilaian ini dituangkan dalam bentuk Opini Ombudsman RI yang diberikan kepada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Hal ini disampaikan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam Seminar Nasional bertajuk “Opini Ombudsman RI sebagai Barometer Kualitas Pelayanan Publik yang Bebas Maladministrasi” yang digelar secarahybrid pada Rabu (28/1/2026) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Perkuat Ekosistem Budaya, Pemprov Lampung Siap Kolaborasi Pendirian Balai Pelestarian Kebudayaan

Kemudian, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menegaskan bahwa Opini Ombudsman RI dinilai dengan berbasis citizen-centris, dimana penilaian maladmistrasi pelayanan publik mengikutsertakan hasil kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan secara luas.

Pada tahun 2025, Opini Ombudsman RI dilaksanakan pada 310 lokus penilaian, yang mencakup 38 kementerian, 8 lembaga, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, dan 170 pemerintah kabupaten. Penilaian dilakukan menggunakan alat ukur yang mencakup empat dimensi, yaitu Dimensi Input mencakup pengetahuan pelaksana, perencanaan, jaminan pelayanan, dan pengawasan internal, Dimensi Proses mencakup persepsi pelaksana dan pengguna layanan terhadap standar pelayanan serta potensi maladministrasi, Dimensi Output mencakup penggunaan data sekunder dari BPS, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas, dan Dimensi Pengaduan mencakup penilaian komitmen dan budaya pengelolaan pengaduan pada unit layanan, serta dilengkapi dengan aspek penilaian Kepercayaan Masyarakat dan kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman RI. (***)

Berita Terkait

Lampung, di Tengah Tekanan MBG Surplus Unggas, Hilirisasi Jadi Taruhan
AJP, Minta Bupati Lampung Barat Copot dan Tindak Tegas Pj.Peratin Gunung Terang, Air Hitam
Biro Kesra Lampung Diduga Langgar KMA, Harga Umrah Naik dari Rp23 Juta jadi Rp38,8 Juta: Ada Apa?
31 Pejabat Eselon III dan IV di Pemprov Lampung Dilantik Hari Ini, Ini Daftarnya
Rakor Bidang VIII Kwarda Lampung Tekankan Pembinaan Mental Spiritual dan Bela Negara
Pemprov Lampung Buka Peluang Kerjasama dengan Sucofindo
Ketua DPRD Provinsi Lampung Hadiri Rapat Koordinasi Strategis Bank Lampung
Mengejutkan, Camat Sukarame Akui Tak Pernah Tahu Fasum Griya Sukarame Dijual
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:07 WIB

Lampung, di Tengah Tekanan MBG Surplus Unggas, Hilirisasi Jadi Taruhan

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:56 WIB

AJP, Minta Bupati Lampung Barat Copot dan Tindak Tegas Pj.Peratin Gunung Terang, Air Hitam

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:57 WIB

Biro Kesra Lampung Diduga Langgar KMA, Harga Umrah Naik dari Rp23 Juta jadi Rp38,8 Juta: Ada Apa?

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:22 WIB

31 Pejabat Eselon III dan IV di Pemprov Lampung Dilantik Hari Ini, Ini Daftarnya

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:54 WIB

Rakor Bidang VIII Kwarda Lampung Tekankan Pembinaan Mental Spiritual dan Bela Negara

Berita Terbaru

Kesehatan

Vaksinasi Dewasa Hadir di RSUD Abdul Moeloek

Selasa, 3 Feb 2026 - 14:31 WIB