LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi

Kompastuntas.com, Bandar Lampung– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengecam keras dugaan tindakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang diduga dilakukan oleh anggota Polresta Bandar Lampung terhadap seorang pria berinisial JI.

Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menyatakan tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan negara yang mencederai nilai kemanusiaan, melanggar prinsip negara hukum, serta menunjukkan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

“Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan hilangnya nyawa seseorang tanpa proses peradilan yang adil,” tegas Prabowo dalam siaran pers yang diterima media.

Berdasarkan informasi yang dihimpun LBH Bandar Lampung, JI dijemput paksa dari kediamannya di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, kemudian dibawa ke Polresta Bandar Lampung. Namun, korban disebut dipulangkan kepada keluarganya dalam kondisi telah meninggal dunia.

Menurut LBH Bandar Lampung, fakta bahwa seseorang berada dalam penguasaan aparat dalam keadaan hidup dan kemudian dikembalikan sebagai jenazah merupakan persoalan serius yang harus dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

Keluarga korban juga mengungkap sejumlah kejanggalan terkait kematian JI. Istri korban, A, yang baru 23 hari menikah dengan almarhum, membantah klaim kepolisian yang menyebut suaminya melakukan perlawanan saat proses penangkapan.

Baca Juga :  Arinal Djunaidi Diperiksa, Kejati Lampung Sita Aset Rp38,5 Miliar Lebih

Menurutnya, JI menyerahkan diri secara kooperatif. Namun, saat jenazah diterima keluarga, kondisi tubuh korban disebut mengalami luka berat.

LBH Bandar Lampung menyebut berdasarkan keterangan keluarga, terdapat tujuh lubang peluru pada tubuh korban. Selain itu, leher, tangan, dan kaki korban dikabarkan patah hingga tidak dapat diluruskan kembali, serta terdapat pembengkakan parah pada bagian kemaluan.

Kondisi tersebut, menurut LBH Bandar Lampung, menimbulkan dugaan adanya penggunaan kekuatan berlebihan, penyiksaan, serta tindakan di luar hukum yang tidak dapat dibenarkan.

LBH Bandar Lampung menegaskan dalih “melawan petugas” tidak boleh dijadikan alasan tunggal untuk menghilangkan nyawa seseorang. Dalam negara hukum, setiap orang, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana, tetap memiliki hak hidup, hak bebas dari penyiksaan, serta hak memperoleh proses peradilan yang adil.

“Hak-hak tersebut bersifat non-derogable, tidak dapat dikurangi, ditangguhkan, maupun dirampas oleh siapa pun, termasuk negara,” ujar Prabowo.

LBH Bandar Lampung juga mengingatkan bahwa aparat kepolisian merupakan institusi penegak hukum, bukan lembaga yang berwenang menjatuhkan hukuman mati di luar putusan pengadilan. Setiap penggunaan kekuatan harus tunduk pada prinsip legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam hukum nasional maupun standar internasional hak asasi manusia.

Baca Juga :  Bonatua Silalahi Klaim Tak Temukan Verifikasi Ijazah Jokowi, Dibukukan dalam Karya Terbaru

Atas peristiwa tersebut, LBH Bandar Lampung mendesak dilakukan penyelidikan secara independen, transparan, dan akuntabel terhadap seluruh anggota kepolisian yang terlibat dalam proses penangkapan, penguasaan, hingga kematian korban.

LBH juga meminta aparat yang terbukti melakukan penyiksaan, penggunaan kekuatan berlebihan, maupun pembunuhan di luar hukum diproses secara pidana tanpa perlindungan institusional.

Selain itu, LBH Bandar Lampung mendesak pengungkapan fakta secara utuh kepada publik, pelibatan lembaga independen dalam investigasi, serta jaminan perlindungan bagi keluarga korban dari segala bentuk intimidasi dan tekanan.

Sebagai bentuk pengawasan terhadap praktik penegakan hukum, LBH Bandar Lampung membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penangkapan sewenang-wenang maupun dugaan tindakan extrajudicial killing.

LBH Bandar Lampung juga mengingatkan bahwa korban maupun keluarga korban memiliki hak untuk mengajukan pengaduan kepada lembaga pengawas dan perlindungan hak, seperti Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor dan bersama-sama memastikan supremasi hukum tetap berdiri di atas prinsip keadilan,” tutup Prabowo. (Red)

Berita Terkait

Opini Jamal, Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia
Manuver Kuno Mengincar Oegroseno
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Wirahadikusumah: Digitalisasi manjamah, Wartawan tak Lagi Pegang Audien
Feri Kurniawan, S.H.
Wakil Bendahara Umum PB HMI dan Praktisi Hukum
Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Tarif Tol Naik, Akademisi Unila Soroti Ancaman bagi Mobilitas dan Daya Beli Masyarakat
Dilema Amplop Suhardiman dan “Kesadaran” yang Terlambat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:37 WIB

Opini Jamal, Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:12 WIB

Manuver Kuno Mengincar Oegroseno

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:42 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:50 WIB

Wirahadikusumah: Digitalisasi manjamah, Wartawan tak Lagi Pegang Audien

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:00 WIB

Feri Kurniawan, S.H.
Wakil Bendahara Umum PB HMI dan Praktisi Hukum

Berita Terbaru

Law

Kerjasama Lembaga dan Istimewa untuk Febrie

Sabtu, 25 Jul 2026 - 11:52 WIB

Opini

Opini Jamal, Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia

Sabtu, 25 Jul 2026 - 09:37 WIB

Militer

Marsda Dedi Saprudin Tinjau Wajah Baru TNWK,Jaga Untuk Kita

Sabtu, 25 Jul 2026 - 09:34 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com