Kejari Bandar Lampung Jangan Tutup Mata, Permasalahan di Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Bandar Lampung Jangan Tutup Mata, Permasalahan di Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung.

 

Kompastuntas.com— Bandar Lampung, (LSM KAKI) Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia Melaporkan dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung Terkait Dugaan Adanya Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Pada Kegiatan Pengadaan Material HRS dengan nilai anggaran Rp. 10.100.000.000.
Dengan sumber dana APBD tahun 2025.

Menurut Ketua Umum Lsm Kaki Lampung Lucky Nurhidayah, SH, mengatakan terkait dugaan yang dilaporkan ke Kejari Bandar Lampung adalah adanya dugaan indikasi kerja sama jahat dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA ), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (PJPHP) serta Pelaksanaan Kegiatan/Penyedia pada saat penandatanganan serah terima akhir pekerjaan (FHO).

Baca Juga :  "Total tuntutan 24 Tahun, Pengacara Terdakwa Korupsi PDAM Lampung minta Bebas"

Lucky juga menjelaskan bahwa pekerjaan senilai Miliaran tersebut hanya di kerjakan pekerjaan tambal sulam, dan jalan yang di tambal hanya jalan itu itu saja, Coba kita lihat di lokasi Jl. Pulau Damar selalu tiap tahun di tambal sulam, bukan nya langsung saja di aspal ulang rata, jalan itu seperti kita melintas di perlintasan sirkus, yang kedua Jl. Ratu Dibalau Tanjung Seneng, sama saja di lakukan tambal sulam jalan tersebut sudah, tidak layak untuk di tambal sulam, pekerjaan ini sudah setiap tahun di anggaran oleh , Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bandar Lampung. Perlu menjadi pertanyaan besar bagi kami Lsm Kaki Lampung .

Baca Juga :  Cerita Legenda Bojone Goro Asal Mula Julukan Kota Janda

Untuk itu kami LSM Kaki Lampung meminta kepada Kejari Bandar Lampung, untuk segera menindak lanjuti laporan dugaan kami secepatnya, apa bila terbukti adanya pelanggaran agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia Ujar Ketua Umum Lsm Kaki Lampung, Lucky Nurhidayah.S.H. kepada awak media Rabu – 14 Mei – 2025.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Kasus LEB Mandek di BPKP Rp271 Miliar Jadi Sandera, PAD Lampung Nyaris Lumpuh
Internal Audit Buka Luka, BRI PHK Oknum Kejati Lampung Ambil Alih
EWS BPBD Lampung Diduga Fiktif Uang Negara Raib, Hukum Harus Menyala
Hukum Harus Tajam ke Atas: Akademisi Unila Dukung Tuntutan Mati untuk Oknum TNI Pembunuh Polisi
Komnas PA Soroti Pemisahan Anak dari Ibu dan Dorong Penguatan Sekolah Ramah Anak
Audit HGU, Jangan Jadikan SGC Kambing Hitam
Aliansi Tiga LSM Lampung Ultimatum ATR/BPN dan Kantah: Rampungkan Verifikasi HGU PT SGC Dalam Dua Pekan
Perseteruan Nuryadin vs Darusalam Semakin Memanas
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:54 WIB

Kasus LEB Mandek di BPKP Rp271 Miliar Jadi Sandera, PAD Lampung Nyaris Lumpuh

Minggu, 27 Juli 2025 - 14:53 WIB

Internal Audit Buka Luka, BRI PHK Oknum Kejati Lampung Ambil Alih

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:19 WIB

EWS BPBD Lampung Diduga Fiktif Uang Negara Raib, Hukum Harus Menyala

Rabu, 23 Juli 2025 - 22:27 WIB

Hukum Harus Tajam ke Atas: Akademisi Unila Dukung Tuntutan Mati untuk Oknum TNI Pembunuh Polisi

Senin, 21 Juli 2025 - 21:51 WIB

Komnas PA Soroti Pemisahan Anak dari Ibu dan Dorong Penguatan Sekolah Ramah Anak

Berita Terbaru

Sport

Janji Tunai, Gubernur Mirza Punya Target Ambisius Lagi

Rabu, 30 Jul 2025 - 22:14 WIB