Kasus Anang dan Saipul Diangkat Plt Eselon II Masuk Babak Baru, Kemendagri Ikut Turun Tangan
Kompastuntas.com— Teluk Betung, polemik pengangkatan Anang dan Saipul sebagai Pelaksana Tugas (Plt) pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung kini memasuki babak baru. Kasus tersebut tidak lagi hanya menjadi sorotan di daerah, melainkan sudah sampai ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, bahwa Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) saat ini tengah mengumpulkan barang bukti, berbagai bahan, dokumen, dan keterangan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Nama Anang dan Saipul sudah sampai ke Kemendagri dan saat ini sedang diproses di Inspektorat Jenderal,” ujar salah satu sumber Kemendagri yang enggan disebutkan namanya.
Tak menutup kemungkinan, dalam waktu dekat tim Itjen Kemendagri akan turun langsung ke Provinsi Lampung untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih mendalam. Langkah ini dinilai penting mengingat pengangkatan Plt pejabat eselon II memiliki aturan ketat sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dan regulasi Kementerian PAN-RB.
Kasus Anang dan Saipul sebelumnya menjadi polemik lantaran keduanya tidak pernah menjabat pejabat eselon III dan II di Pemprov Lampung, namun ditunjuk sebagai Plt eselon II meski jabatan adalah staf. Hal ini memunculkan dugaan pelanggaran administrasi dalam mekanisme rotasi jabatan di lingkup Pemprov Lampung.
Sejumlah kalangan menilai keterlibatan Kemendagri dapat memperjelas duduk perkara dan memastikan tata kelola kepegawaian di daerah berjalan sesuai aturan. “Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan ada rekomendasi tegas dari Kemendagri,” katanya
Dengan masuknya Itjen Kemendagri, publik kini menunggu sejauh mana proses pemeriksaan berlangsung dan langkah apa yang akan ditempuh pemerintah pusat terhadap polemik ini. (Tim)
Editor : Hengki Utama