HMI Subagsel, Desak Mendagri Dan Gubernur Lampung Evaluasi Hasil Seleksi Sekda Lamteng

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompastuntas.com— Gunung Sugih, Sorotan tajam mengarah pada proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Prosedur yang seharusnya steril dari intervensi, justru diduga menjadi ladang konsolidasi kekuasaan keluarga.

Dua dari tiga besar kandidat Welly Adiwantra dan Deny Sanjaya diketahui merupakan kakak-beradik kandung sekaligus ipar dari Bupati Ardito Wijaya. Dugaan nepotisme pun meledak di ruang publik. Bagi banyak pihak, ini bukan lagi kebetulan, melainkan skema sistematis.

“Bukan Sekadar Cacat, Ini Kejahatan Etika Birokrasi. Dua saudara kandung masuk posisi strategis dan punya hubungan darah dengan kepala daerah ? Ini bukan seleksi, ini konsolidasi kekuasaan dalam selimut birokrasi,” tegas Sofian Hendarsyah, Fungsionaris Badko HMI Sumbagsel, Senin (27/5/2025).

Sofian menyebut proses ini sebagai bentuk kejahatan moral dalam tubuh birokrasi daerah. “Jika ini dibiarkan, kita tidak sedang membangun tata kelola pemerintahan. Kita sedang memelihara dinasti.” Ujarnya.

Ketua Panitia Seleksi, Prof. Dr. Moh. Mukri, yang juga mantan Rektor UIN, memilih bungkam saat diminta menjelaskan oleh tim media terkait indikator penilaian tiap tahapan seleksi. Diamnya pansel dinilai bukan sekadar pasif, tapi aktif mencederai prinsip keterbukaan.

“Prof. Mukri seharusnya menjadi benteng integritas. Tapi sikap bungkamnya justru mengonfirmasi dugaan publik: pansel hanya stempel formalitas,” Imbuh Sofian.

Berdasarkan PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2019, seleksi JPTP wajib mengikuti empat pilar utama berikut:

Pertama, Seleksi Administrasi dan Rekam Jejak: Menilai latar belakang pendidikan, pengalaman jabatan, prestasi, hingga integritas. Dalam kasus ini, relasi darah dan kekeluargaan seharusnya menjadi faktor risiko konflik kepentingan, bukan diabaikan. Kemudian, Track Record salah satu kandidat atasnama Welly pernah terseret namanya dalam dugaan kasus penerimaan honorer di Kota Metro berapa waktu lalu.

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 108 ayat (3) menyebutkan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, pelatihan, rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas. Kemudian, Pasal 108 ayat (4) berbunyi, Pengisian JPT dilaksanakan dengan menghindari konflik kepentingan, tanpa diskriminasi, dan berdasarkan prinsip meritokrasi. Begitu juga dengan aturan lain yang berlaku.

Baca Juga :  WTP Sebelas Kali, Konsistensi dan Keteladanan Pemprov Lampung

Kedua, Uji Kompetensi (Assessment Center)

Mengukur kemampuan manajerial, sosial-kultural, dan teknis dengan instrumen yang objektif. Hingga kini, publik mempertanyakan instrumen apa yang digunakan.

Ketiga, Penulisan Makalah: Bertujuan menilai visi, orisinalitas gagasan, serta kapasitas analisis. Tidak pernah dijelaskan bagaimana makalah para kandidat dinilai terutama dua yang bersaudara itu.

Keempat, Wawancara Akhir: Tahapan krusial yang menggali integritas dan independensi calon. Sayangnya, tahap paling rawan intervensi ini justru ditutup rapat tanpa pengawasan publik.

Birokrasi Disandera Dinasti

Dengan lolosnya dua kerabat dekat kepala daerah, publik khawatir bahwa posisi Sekda hanya akan menjadi kepanjangan tangan politik dinasti. Padahal, Sekda adalah figur sentral dalam tata kelola pemerintahan daerah bukan boneka keluarga penguasa.

“Pertanyaannya sederhana: apakah birokrasi akan bekerja untuk rakyat atau untuk keluarga. Kedua kakak beradik kandung bisa menduduki peringkat satu dan peringkat dua apa karena kebetulan kerabat Bupati ?” tanya Aktivis Mahasiswa Islam itu.

Ujian Moral: Bukan Hanya Bagi Pansel, Tapi Juga Bagi Kita

Sofian mengajak kepada masyarakat, media, dan kelompok sipil untuk tidak diam. Ia menambahkan, Fenomena Lampung Tengah menggambarkan degenerasi birokrasi yakni ketika struktur formal digunakan untuk menutupi keputusan informal yang dipenuhi konflik kepentingan.

“Kalau kita biarkan ini lolos, maka ke depan semua proses seleksi akan menjadi teater. Transparansi mati, meritokrasi dikubur. Yang hidup hanyalah kroni dan keluarga. Sebagai institusi pembina dan pengawas pemerintahan daerah di tingkat provinsi, kami meminta Gubernur Lampung melalui Kepala Inspektorat Provinsi Lampung untuk Melakukan audit investigatif dan evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Kemudian memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mempertimbangkan ulang hasil seleksi apabila terbukti melanggar prinsip-prinsip meritokrasi dan etika publik. Menegakkan tanggung jawab moral dan legal terhadap potensi pelanggaran etika administratif dan tata kelola kepegawaian yang terjadi.” Tegas Sofian.

Gubernur memiliki peran strategis sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (2) dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, menurut PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, gubernur juga berkewajiban melakukan pembinaan umum serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan kabupaten/kota di wilayahnya.

Baca Juga :  Tragedi Ombak Pantai Rajabasa: Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang

“Dalam konteks seleksi Sekda, gubernur berwenang memberikan pertimbangan terhadap hasil seleksi tiga besar dan memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses tersebut tidak melanggar prinsip merit, netralitas ASN, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Ketika
terdapat indikasi kuat konflik kepentingan, dugaan pelanggaran etika, dan maladministrasi dalam seleksi, maka gubernur wajib menjalankan fungsi pengawasan dan intervensi korektif, bukan sekadar formalitas administratif.” Papar Sofyan.

Sofian menambahkan, Sebagai kementerian teknis yang memiliki otoritas pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memegang peran kunci dalam memastikan bahwa setiap proses seleksi JPTP, termasuk jabatan Sekda, berjalan sesuai dengan prinsip meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas.

Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian JPT Secara Terbuka dan Kompetitif, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Kemendagri secara struktural memiliki mandat untuk Melakukan supervisi terhadap panitia seleksi di daerah, Memberikan rekomendasi atas tiga nama hasil seleksi dan Menolak hasil seleksi apabila ditemukan pelanggaran prinsip objektivitas dan etika publik.

Dalam kasus Lampung Tengah, publik menantikan keberanian moral dan ketegasan institusional Kemendagri untuk mengevaluasi ulang proses seleksi yang diduga sarat konflik kepentingan. Jika Kemendagri hanya menjadi stempel formal atas proses yang sudah cacat sejak awal, maka kredibilitas lembaga ini sebagai pengawal reformasi birokrasi turut dipertaruhkan.

Kemendagri harus memastikan bahwa calon yang memiliki rekam jejak problematis, baik dari aspek etik maupun dugaan maladministrasi, tidak diberi jalan mulus untuk menduduki jabatan strategis. Dalam hal ini, mekanisme rekomendasi dan verifikasi terhadap tiga besar hasil seleksi menjadi alat kontrol yang sangat vital dan tidak boleh dijadikan formalitas semata.

“Kemendagri harus menggunakan kewenangannya secara tegas dan transparan, dengan melakukan audit proses seleksi dan mengevaluasi integritas panitia seleksi. Keputusan untuk tidak memberikan rekomendasi pelantikan merupakan bagian dari tanggung jawab institusional, bukan sekadar pilihan.” Harapnya.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Kanwil Kemenag Lampung dan PKUB Fasilitasi Dialog Damai Pembangunan Rumah Ibadah
Cabor Apresiasi Plt Ketum KONI Lampung Sat-set, Tanggap Kepentingan Olahraga Lampung
Pansus DPRD Lampung Mulai Melakukan Pendalaman Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) BPK RI
WTP Sebelas Kali, Konsistensi dan Keteladanan Pemprov Lampung
Kepala Ombudsman Lampung Respon Polemik Seleksi Sekda Lampung Tengah
Mantap! Pemprov Lampung Kembali Raih WTP ke-11 Berturut-turut, Buktikan Efisiensi Tak Hambat Akuntabilitas
RSUD Abdul Moeloek Terapkan Layanan Berbasis KTP, Tanpa Hambatan Status BPJS
Gubernur Perintahkan Stop! Truk Bermuatan Gabah Tujuan Luar Lampung Dihentikan di Bakauheni
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 12:30 WIB

Kanwil Kemenag Lampung dan PKUB Fasilitasi Dialog Damai Pembangunan Rumah Ibadah

Sabtu, 31 Mei 2025 - 22:43 WIB

HMI Subagsel, Desak Mendagri Dan Gubernur Lampung Evaluasi Hasil Seleksi Sekda Lamteng

Kamis, 29 Mei 2025 - 08:30 WIB

Cabor Apresiasi Plt Ketum KONI Lampung Sat-set, Tanggap Kepentingan Olahraga Lampung

Senin, 26 Mei 2025 - 21:37 WIB

Pansus DPRD Lampung Mulai Melakukan Pendalaman Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) BPK RI

Minggu, 25 Mei 2025 - 19:09 WIB

WTP Sebelas Kali, Konsistensi dan Keteladanan Pemprov Lampung

Berita Terbaru