Kompastuntas.com— Bandar Lampung, pemerintah Provinsi Lampung kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan tambang ilegal. Satu lokasi tambang galian di Jalan Tirtayasa, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung disegel pada Rabu 07 Mei 2025 karena diduga kuat melanggar izin tata ruang dan lingkungan hidup. Tambang tersebut diketahui dikelola oleh seorang bernama Hendro.
Langkah penyegelan ini bukan yang pertama. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mencatat bahwa hingga kini sudah lima tambang galian yang resmi ditutup. Penyegelan dilakukan bersama tim gabungan dari DLH Kota Bandarlampung, pihak kelurahan, dan aparat kepolisian dari Polda Lampung.
Sanksi Tegas: Tak Hanya soal Izin, Tapi Ancaman Lingkungan
“Kami menemukan ketidaksesuaian antara dokumen izin dan kondisi nyata di lapangan. Bahkan beberapa tambang beroperasi di kawasan yang menurut tata ruang bukan diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan, seperti kawasan lindung dan zona perdagangan,” tegas Yulia Mustika Sari, Kepala Bidang Penataan DLH Provinsi Lampung.
Menurut Yulia, praktik tambang ilegal tak hanya soal pelanggaran administratif, tetapi telah menyentuh wilayah krisis lingkungan. Salah satu dampaknya adalah rusaknya sistem drainase yang berujung pada potensi banjir di permukiman warga.
“Ini bukan masalah kecil. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal semacam ini bisa memicu bencana. Kami tidak akan diam,” tambahnya.
Pemprov Lampung Kirim Sinyal Tegas: Jangan Main Api dengan Tata Ruang, Yulia menegaskan bahwa perizinan tidak boleh diterbitkan secara sembarangan. Ia mengingatkan semua pihak, terutama dinas teknis dan perizinan seperti Dinas Perkim dan PTSP, agar tidak menerbitkan izin di luar koridor tata ruang.
“Izin hanya sah jika peruntukan lahannya sesuai. Kalau tidak, jangan main-main. Ini menyangkut keberlanjutan lingkungan dan hak hidup warga,” ujarnya.
DLH Provinsi menegaskan, setiap tambang yang terbukti bermasalah—baik dari sisi dokumen, masa berlaku izin, maupun lokasi operasi—akan disanksi tegas tanpa kompromi. Verifikasi langsung ke lapangan akan terus digencarkan, terutama di wilayah rawan seperti Campang Jaya dan Campang Raya.
Tanda Awal Perang Regulasi Tambang Ilegal, ini sebelumnya, dimulai dengan dua tambang milik Adi Irawan dan Yadi disegel pada Senin (5/5) karena ketidaksesuaian dokumen dan ketiadaan izin. Kedua tambang itu berlokasi di Way Laga dan Campang Raya, menjadikan total lima titik tambang ilegal yang sudah ditindak hingga awal Mei ini.
Yang lebih menarik, Pemprov Lampung tampaknya mulai membangun pola intervensi baru: tidak lagi menunggu laporan, tetapi aktif menyisir wilayah-wilayah rawan tambang ilegal.
Namun demikian, ketika ditanya soal maraknya tambang emas ilegal di Way Kanan, Yulia menyebut hal itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. “Kalau tambang emas, itu ranah pusat,” ujarnya singkat—menandai adanya batas yurisdiksi yang kerap menjadi celah lepasnya pelanggaran tambang skala besar.
Langkah nyata harus dibarengi penegakan hukum, DLH Lampung layak diapresiasi, namun pertanyaannya kini: apakah penyegelan cukup?
Tanpa pengawasan berkelanjutan, penindakan hukum yang konsisten, serta transparansi penindakan, tambang-tambang ilegal ini hanya akan berpindah lokasi atau kembali beroperasi setelah tekanan mereda.
Jika pemerintah serius mengakhiri praktik tambang liar, maka selain segel, harus ada tindakan hukum pidana dan perdata terhadap pengelola tambang ilegal, serta evaluasi internal terhadap kemungkinan adanya oknum yang bermain di balik izin bermasalah.
Kita dapat menarik kesimpulan sementara Lampung bergerak, tapi perang belum usai. Penyegelan tambang galian ilegal oleh Pemprov Lampung adalah sinyal keras: tata ruang bukan sekadar dokumen, tapi alat pertahanan lingkungan. Namun, langkah ini baru awal. Tanpa keberanian membawa kasus ke ranah hukum, tambang ilegal hanya akan jadi permainan kucing-kucingan yang tak kunjung selesai.
Pemprov Lampung telah menyalakan api perlawanan. Kini, publik menanti, apakah api ini akan menjadi obor keadilan atau hanya nyala sesaat yang padam ditelan kompromi?
Editor : Hengki Padangratu