Dicecar Hakim Soal SK Ganda PI, Arinal: Saya Tidak Tahu

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dicecar Hakim Soal SK Ganda PI, Arinal: Saya Tidak Tahu

Kompastuntas.com— Bandar Lampung, mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, akhirnya hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energy Berjaya di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 13 Mei 2026. Kehadiran Arinal terjadi setelah dua kali sebelumnya ia tidak memenuhi panggilan persidangan.

Dalam persidangan, majelis hakim menyoroti kebijakan pemerintah daerah terkait penunjukan pengelola dana PI yang disebut-sebut menyisakan persoalan administrasi dan tata kelola. Salah satu yang menjadi perhatian adalah keberadaan Surat Keputusan (SK) gubernur sebelumnya yang menunjuk PT Wahana Raharja sebagai pengelola dana PI.

Baca Juga :  Apindo Harap Proses Hukum PSMI Tidak Ganggu Operasional Perusahaan dan Stabilitas Ekonomi Daerah

Namun, Arinal mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan SK tersebut sehingga selama masa kepemimpinannya tidak pernah dilakukan pencabutan. Jawaban itu langsung memancing respons kritis dari hakim anggota.

“Secara logika, masa seorang gubernur tidak mengetahui adanya SK gubernur sebelumnya,” ujar hakim dalam persidangan.

Majelis menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dualisme kebijakan dalam pengelolaan dana PI, yang kini menjadi salah satu titik krusial dalam perkara korupsi PT LEB.

Tak hanya soal SK, Arinal juga membantah keterlibatannya dalam proses seleksi direksi PT LEB. Ia menyatakan tidak pernah mengikuti tahapan wawancara calon direksi perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Bupati Tubaba Dan Basnaz Akan Membangun Rumah Minak Ibu

Pernyataan itu berbeda dengan kesaksian sejumlah saksi sebelumnya yang menyebut Arinal terlibat dalam proses akhir seleksi, termasuk wawancara terhadap calon direksi. Perbedaan keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian majelis hakim karena dinilai berkaitan langsung dengan proses pengambilan keputusan di tubuh perusahaan daerah itu.

Sidang perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen PT LEB hingga Rabu sore masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman keterangan terkait tata kelola dana participating interest migas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Berita Terkait

Gubernur Lampung Tampil dengan Hanuang Bani, Simbol Gagah dan Berani Mengangkat Marwah Budaya Lampung
Colour Fun Gen-Z Meriah di Stadion Sukung Kotabumi, Aprozi Alam Ungkap 12 Ribu Beasiswa dan Program Infrastruktur Lampura
Angkasa Pura Bandara Radin Inten II Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Water Bombing Serbu Titik Api Terakhir di Way Kambas, Helikopter Didatangkan dari Sumsel
Tim Alfa TNI Diterjunkan Padamkan Karhutla di Way Kambas
Karang Taruna Lampung dan Ribuan Warga Meriahkan Ruwat Laut di Ketapang
500 Peserta akan Hadiri Rakernas I APTISI di Lampung
Istri Kapolda dan Bupati Naik Jetski, Promosi Wisata Jangan Cuma Gimmick
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Gubernur Lampung Tampil dengan Hanuang Bani, Simbol Gagah dan Berani Mengangkat Marwah Budaya Lampung

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Colour Fun Gen-Z Meriah di Stadion Sukung Kotabumi, Aprozi Alam Ungkap 12 Ribu Beasiswa dan Program Infrastruktur Lampura

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Angkasa Pura Bandara Radin Inten II Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Water Bombing Serbu Titik Api Terakhir di Way Kambas, Helikopter Didatangkan dari Sumsel

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Tim Alfa TNI Diterjunkan Padamkan Karhutla di Way Kambas

Berita Terbaru

Nasional

HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kolaboratif

Rabu, 2 Sep 2026 - 20:45 WIB

Kesehatan

RSUDAM Gelar Webinar P2KB

Minggu, 30 Agu 2026 - 20:20 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com