Aroma Mark-Up di Tanjung Heran, Inspektorat Tanggamus Bergerak Setelah Surat Kejaksaan Muncul

Avatar photo

- Penulis

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aroma Mark-Up di Tanjung Heran, Inspektorat Tanggamus Bergerak Setelah Surat Kejaksaan Muncul

Kompastuntas.com—Kota Agung Tanggamus, Surat bertanggal 31 Juli 2025 itu datang dengan tenang, tapi mengguncang. Dikirim oleh Kejaksaan, surat tersebut menyebut adanya “potensi penyimpangan” dalam penggunaan Dana Desa di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung.

Kalimatnya pendek, namun cukup untuk membuat Inspektorat Kabupaten Tanggamus menyalakan lampu waspada.

Beberapa hari setelah surat itu diterima, ruang kerja di Inspektorat mulai sibuk. Berkas-berkas lama dibuka kembali, laporan keuangan desa ditelaah ulang, dan sejumlah nama mulai dicatat untuk dipanggil.

“Kami menemukan indikasi yang perlu diuji lebih dalam,” ujar Gustam Apriansyah, S.Sos., M.M., Sekretaris Inspektorat Tanggamus, saat ditemui di kantornya, Senin, 20 Oktober 2025. Suaranya pelan tapi terukur.

Menurut Gustam, tim investigasi dibentuk segera setelah surat dari Kejaksaan diterima. Mereka diminta menelusuri aliran dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Fokus penyelidikan diarahkan pada tiga titik rawan: proyek sumur bor, infrastruktur ketahanan pangan, dan pembangunan Puskesdes.

Baca Juga :  Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital

Di atas kertas, proyek-proyek itu semestinya menopang ekonomi warga dan memperkuat pelayanan dasar. Namun di lapangan, beberapa di antaranya tak berfungsi sebagaimana mestinya.

“Ada sumur bor yang mangkrak sejak 2021, tapi kembali dianggarkan pada tahun 2023. Nilainya naik signifikan,” kata salah satu sumber di lingkup pemerintahan desa yang enggan disebut namanya.

Selain itu, tim juga menyoroti proyek greenhouse, tempat penampungan air (CPT), dan jembatan ketahanan pangan yang dibangun tahun 2024. Beberapa di antaranya disebut belum dimanfaatkan sepenuhnya, meski anggarannya telah terserap penuh.

“Kami sedang menguji kesesuaian antara laporan penggunaan dana dan realisasi fisiknya,” ujar Gustam.

Langkah-langkah Inspektorat mencakup penelaahan laporan, pemanggilan aparat pekon, klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, serta audit dokumen dan data keuangan.

Investigasi ini tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif, tapi juga akan menelusuri pola penggunaan dana yang berpotensi mengandung unsur mark-up.

Dana Desa sejatinya merupakan nadi pembangunan di tingkat akar rumput. Sejak digulirkan pemerintah pusat, miliaran rupiah mengalir ke setiap pekon di Tanggamus tiap tahunnya.

Baca Juga :  Sepanjang 2025, Polresta Bandar Lampung Tangani 4.729 Kasus Pidana, Curanmor Dominasi

Namun, di banyak tempat, pengelolaannya kerap berubah menjadi ruang gelap proyek fiktif, laporan keuangan manipulatif, hingga praktik mark-up yang rapi disamarkan lewat tanda tangan resmi.

Tanjung Heran kini menjadi cermin dari persoalan itu. Masyarakat menunggu hasil audit investigatif yang sedang berjalan, berharap ada kejelasan bukan sekadar formalitas birokrasi.

“Kalau terbukti ada penyimpangan, kami tidak akan berhenti di temuan administratif,” kata Gustam. “Kami akan rekomendasikan langkah hukum lebih lanjut.”

Sementara itu, Kejaksaan yang mengirim surat pemicu investigasi memilih irit bicara. Seorang pejabat di lembaga itu hanya mengatakan, “Kami sedang memantau perkembangan.”

Bagi warga, kalimat itu cukup. Karena bagi mereka, setiap rupiah dari Dana Desa adalah harapan yang dititipkan lewat kepercayaan yang sayangnya, terlalu sering berhenti di meja tanda tangan, bukan di tangan rakyat.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.
Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah
Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya
Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya
Setelah Ardito di Tangkap KPK, Kini Adik Ipar Welly Adiwantra Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung
Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:51 WIB

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:42 WIB

Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:44 WIB

Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:57 WIB

Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:05 WIB

Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya

Berita Terbaru

Politik

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:28 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com