Aroma Mark-Up di Tanjung Heran, Inspektorat Tanggamus Bergerak Setelah Surat Kejaksaan Muncul

Avatar photo

- Penulis

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aroma Mark-Up di Tanjung Heran, Inspektorat Tanggamus Bergerak Setelah Surat Kejaksaan Muncul

Kompastuntas.com—Kota Agung Tanggamus, Surat bertanggal 31 Juli 2025 itu datang dengan tenang, tapi mengguncang. Dikirim oleh Kejaksaan, surat tersebut menyebut adanya “potensi penyimpangan” dalam penggunaan Dana Desa di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung.

Kalimatnya pendek, namun cukup untuk membuat Inspektorat Kabupaten Tanggamus menyalakan lampu waspada.

Beberapa hari setelah surat itu diterima, ruang kerja di Inspektorat mulai sibuk. Berkas-berkas lama dibuka kembali, laporan keuangan desa ditelaah ulang, dan sejumlah nama mulai dicatat untuk dipanggil.

“Kami menemukan indikasi yang perlu diuji lebih dalam,” ujar Gustam Apriansyah, S.Sos., M.M., Sekretaris Inspektorat Tanggamus, saat ditemui di kantornya, Senin, 20 Oktober 2025. Suaranya pelan tapi terukur.

Menurut Gustam, tim investigasi dibentuk segera setelah surat dari Kejaksaan diterima. Mereka diminta menelusuri aliran dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Fokus penyelidikan diarahkan pada tiga titik rawan: proyek sumur bor, infrastruktur ketahanan pangan, dan pembangunan Puskesdes.

Baca Juga :  Ditreskrimsus) Polda Lampung, berhasil melakukan pengungkapan terhadap tiga orang tersangka

Di atas kertas, proyek-proyek itu semestinya menopang ekonomi warga dan memperkuat pelayanan dasar. Namun di lapangan, beberapa di antaranya tak berfungsi sebagaimana mestinya.

“Ada sumur bor yang mangkrak sejak 2021, tapi kembali dianggarkan pada tahun 2023. Nilainya naik signifikan,” kata salah satu sumber di lingkup pemerintahan desa yang enggan disebut namanya.

Selain itu, tim juga menyoroti proyek greenhouse, tempat penampungan air (CPT), dan jembatan ketahanan pangan yang dibangun tahun 2024. Beberapa di antaranya disebut belum dimanfaatkan sepenuhnya, meski anggarannya telah terserap penuh.

“Kami sedang menguji kesesuaian antara laporan penggunaan dana dan realisasi fisiknya,” ujar Gustam.

Langkah-langkah Inspektorat mencakup penelaahan laporan, pemanggilan aparat pekon, klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, serta audit dokumen dan data keuangan.

Investigasi ini tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif, tapi juga akan menelusuri pola penggunaan dana yang berpotensi mengandung unsur mark-up.

Dana Desa sejatinya merupakan nadi pembangunan di tingkat akar rumput. Sejak digulirkan pemerintah pusat, miliaran rupiah mengalir ke setiap pekon di Tanggamus tiap tahunnya.

Baca Juga :  Tim Futsal Pemprov Lampung Bantai Setjen KPU 10–0 di Bapor Korpri 2025

Namun, di banyak tempat, pengelolaannya kerap berubah menjadi ruang gelap proyek fiktif, laporan keuangan manipulatif, hingga praktik mark-up yang rapi disamarkan lewat tanda tangan resmi.

Tanjung Heran kini menjadi cermin dari persoalan itu. Masyarakat menunggu hasil audit investigatif yang sedang berjalan, berharap ada kejelasan bukan sekadar formalitas birokrasi.

“Kalau terbukti ada penyimpangan, kami tidak akan berhenti di temuan administratif,” kata Gustam. “Kami akan rekomendasikan langkah hukum lebih lanjut.”

Sementara itu, Kejaksaan yang mengirim surat pemicu investigasi memilih irit bicara. Seorang pejabat di lembaga itu hanya mengatakan, “Kami sedang memantau perkembangan.”

Bagi warga, kalimat itu cukup. Karena bagi mereka, setiap rupiah dari Dana Desa adalah harapan yang dititipkan lewat kepercayaan yang sayangnya, terlalu sering berhenti di meja tanda tangan, bukan di tangan rakyat.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Skandal BPJS di PT CPB Terkuak, Ratusan Pekerja Diduga Dibiarkan Tanpa Jaminan Sosial
MENAKAR KEADILAN DI POLDA LAMPUNG: MENGAPA SANKSI ETIK SAJA TIDAK CUKUP BAGI OKNUM POLISI PENGANIAYA?
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Polda Garap Penjarahan Lahan di Tuba
GERMASI Desak APH Sikat Mafia Hutan Register 43 B
PNS di Metro Tewas Ditembak Usai Cekcok Soal Utang
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:26 WIB

Skandal BPJS di PT CPB Terkuak, Ratusan Pekerja Diduga Dibiarkan Tanpa Jaminan Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:16 WIB

MENAKAR KEADILAN DI POLDA LAMPUNG: MENGAPA SANKSI ETIK SAJA TIDAK CUKUP BAGI OKNUM POLISI PENGANIAYA?

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:03 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Senin, 25 Mei 2026 - 15:09 WIB

Polda Garap Penjarahan Lahan di Tuba

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:20 WIB

GERMASI Desak APH Sikat Mafia Hutan Register 43 B

Berita Terbaru

Internasional

Di Balik Ambruknya Rupiah yang Kian Mendekati Rp 18.000

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:49 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com