Agendakan Aksi Demo di Kejagung dan KPK, Triga Lampung akan Laporkan Menteri ATR BPN RI

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 27 November 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agendakan Aksi Demo di Kejagung dan KPK, Triga Lampung akan Laporkan Menteri ATR BPN RI

Kompastuntas.com, Bandar Lampung – Massa Aksi dari berbagai kalangan Organisasi Kemasyarakatan dan Mahasiswa dari Lampung rencanakan gelarAksi Demonstrasi di halaman Kantor Kejaksaan Agung dan KPK RI Jakarta awal pekan depan.

Organisasi Kemasyarakatan yang mengatasnamakan Triga Lampung disokong oleh organ Kemahasiswaan dari  berbagai daerah di Jakarta khususnya Mahasiswa perwakilan dari Lampung rencananya sekaligus juga akan melaporkan secara resmi Sopyan Djalil, Mantan Menteri ATR BPN RI dimasa era Presiden Jokowi kepada pihak Jamdatun dan Badan Penanggulangan Aset Kejaksaan Agung RI serta Kepada Penyidik Tipikor KPK RI.

Dalam confrence fers di sekretariatan Triga Lampung  Indra Musta’in ketua umum DPP Akar yang tergabung di Triga Lampung menyatakan “Jika mantan menteri tersebut telah membuat kesalahan fatal dengan pernah dan telah menerbitkan perpanjangan HGU Perkebunan Tebu SGC Group Nomor 43 dan 79 di Tahun 2017 lalu dimana telah terbitnya Laporan hasil Pemeriksaan dalam Tujuan Tertentu Badan Pemeriksaan Keruangan Republik Indonesia  (LHP PDTT BPK RI) per tahun 2015 sebelumnya yang dinyatakan jika Lahan yang dikuasai SGC tersebut merupakan aset / Barang Milik Negara (BMN) atay milik Kementerian Pertahanan dibawah kekuasaan Angkatan Udara Lanud M Bunyamin yang secara proseduralnya Kemenhan belum pernah sama sekali memberikan izin kepada Kemen ATR BPN saat itu untuk memberikan hak untuk diterbitkannya HGU milik SGC tersebut”

Baca Juga :  Pemprov Lampung Lepas 80 Atlet untuk Berlaga di PON Beladiri II-2025 Kudus

Ditambahkannya pula, Tahun 2019 BPK RI melalui PDTT LHP BPK RI kepada Kemenhan dengan kembali mengeluarkan peringatan keras jika Lahan atau aset milik Kemenhan yang dikuasai oleh pihak ketiga (SGC) tersebut segera diambil alih oleh pihak Kemenhan.

“Ironisnya ditahun yang sama atau tepatnya di 2019 tersebut, Kementerian ATR BPN RI dibawah kepemimpinan Mantan Menteri tersebut kembali memberikan perpanjangan HGU Nomor 83 dan 84 kepada Anak Perusahaan SGC lainnya” pungkas Indra.

Ditambahkan pula oleh Sudirman Dewa Koordinator Lembaga Keramat Lampung “Dalam aksi ini pula Kami juga akan melaporkan Saudara Nusron Wahid selaku Menteri ATR BPN RI”

Menurutnya menteri ATR BPN RI saat ini dinilai abai atas suara dan aspirasi masyarakat Lampung terutama dalam hal mengenai persoalan Agraria di Lampung,  terlebih iya juga sudah mengetahui jika Lahan yang dikuasai oleh Pihak SGC Group adalah milik Kemenhan RI yang tertuang dalam LHP BPK RI tersebut.

“Parahnya lagi di Tahun 2022 yang lalu LHP PDTT BPK RI kembali mengeluarkan peringatan keras jika Penguasaan Lahan Milik Kemenhan oleh SGC Group ini beresiko menimbulkan kerugian Negara hingga hingga sebesar Rp 9,9 Triliun dari luas penguasaan lahan tersebut atau Minimal sebesar Rp 434, 24 Milyar dari potensi PNBPnya”

Sudirman Dewa juga menambahkan kewajaran jika Menteri tersebut kita sebagai penggiat Anti Korupsi melaporkan terkait dengan adanya indikasi KKN atas telah terbitnya HGU HGU tersebut ditambah dengan menurut Kamu telah terjadi pembiaran atas penguasaan aset Kemenhan yang dikuasai oleh Menteri ATR BPN RI saat ini dimana jelas dalam LHP BPK ada resiko kerugian Negara yang timbul yang sarat muatannya dengan Praktek Korupsi.

Baca Juga :  AJP Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kenali ke Inspektorat

Aksi ini akan Kami gelar secara estafet di Jakarta tambah Suadi Romli Ketua Umum DPP Pematank yang merupakan sekaligus Orator Utama pada Aksi yang direncanakan tersebut

“Untuk jadwal sudah dipastikan pekan depan, hanya harinya masih kita tunggu putusannya besok, Aksi kita ada beberapa Sesi, dihari pertama sudah dipastikan Kami langsung akan menggelar Aksi di Kantor Kementerian ATR BPN RI yang ada di Blok M serta Kejaksaan Agung RI di Jakarta selatan”.

Di hari kedua kedua Triga Lampung dan Mahasiswa ini juga akan menggelar Aksi di Kantor Kejaksaan Agung dan Gedung Merah Putih KPK RI, dan di Aksi yang terakhir Aksi juga akan di gelar dibeberapa Kementerian serta Kantor BP BUMN & Kemenkes RI di Jakarta.

Menurut Suadi Romli, Triga Lampung akan membuat schedule khusus yang nantinya akan dikordinasikan dengan Pihak Polda Metro Jaya Jakarta,  dengan estimasi jumlah Aksi yang diperkirakan membawa ratusan massa Aksi mengingat selain persoalan banyak persoalan baik Korupsi dan lain lainnya yang juga akan disuarakan Triga Lampung di Jakarta. Imbuhnya

Berita Terkait

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI: Prestasi Pemerintahan Nyata
PERADI Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur
Apindo Harap Proses Hukum PSMI Tidak Ganggu Operasional Perusahaan dan Stabilitas Ekonomi Daerah
Perkara Penganiyaan Saling Lapor di Perum Asri Berakhir RJ Dari Dua Belah Pihak
Warga Bumi Rejo Dilaporkan Hilang, Keluarga Cemas dan Minta Bantuan Publik
Puskesmas Kemiling Gelar Deteksi Dini dan Cek Kesehatan Gratis di Kelurahan Kemiling Permai
Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat PWI Kota Metro
Dendi Menanti Vonis Awal: Uji Formil atau Lanjut ke Pembuktian
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 18:42 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI: Prestasi Pemerintahan Nyata

Sabtu, 11 April 2026 - 18:40 WIB

PERADI Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur

Kamis, 9 April 2026 - 09:33 WIB

Apindo Harap Proses Hukum PSMI Tidak Ganggu Operasional Perusahaan dan Stabilitas Ekonomi Daerah

Rabu, 8 April 2026 - 22:26 WIB

Warga Bumi Rejo Dilaporkan Hilang, Keluarga Cemas dan Minta Bantuan Publik

Rabu, 8 April 2026 - 22:23 WIB

Puskesmas Kemiling Gelar Deteksi Dini dan Cek Kesehatan Gratis di Kelurahan Kemiling Permai

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com