PN Kotabumi Tolak Praperadilan Delapan Tersangka Korupsi, Penyidikan Berlanjut
Kompastuntas.com — Kota Bumi, upaya hukum delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani penyidik Tipikor Polda Lampung kandas. Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi menolak permohonan praperadilan yang mempersoalkan proses hukum dan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan di PN Kotabumi, Senin, 19 Oktober 2026. Dengan penolakan tersebut, proses penyidikan perkara pokok tetap berlanjut.
Permohonan itu tercatat dalam Perkara Nomor 1/Prapid/PN Kotabumi dan Nomor 2/Prapid/PN Kotabumi. Para pemohon sebelumnya mempersoalkan keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh penyidik kepolisian.
Perkara ini berlanjut setelah penetapan tersangka sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan terdahulu. Penyidik kemudian kembali melakukan penyidikan, memeriksa sejumlah pihak, dan menggelar perkara sebelum menetapkan kembali para tersangka.
Dalam proses tersebut, penyidik disebut mendasarkan penetapan tersangka pada alat bukti baru yang sah. Aspek inilah yang menjadi salah satu titik penting dalam menilai keabsahan tindakan penyidik setelah putusan praperadilan sebelumnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, sebelumnya menilai penetapan delapan tersangka oleh penyidik Tipikor Polda Lampung memiliki dasar hukum.
Menurut Azmi, keabsahan penetapan tersangka tidak dapat dilepaskan dari kecukupan alat bukti dan kepatuhan penyidik terhadap prosedur hukum. Penyidikan yang dilakukan kembali, kata dia, harus ditopang alat bukti yang sah serta dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Azmi juga menyoroti aspek kewenangan relatif pengadilan dalam pengajuan praperadilan. Persoalan tersebut, menurut dia, perlu diperhatikan dalam menentukan pengadilan yang berwenang memeriksa permohonan.
Penolakan praperadilan ini tidak berarti perkara korupsi telah terbukti. Putusan tersebut berkaitan dengan permohonan praperadilan, sedangkan pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dan pertanggungjawaban para tersangka harus diuji melalui proses hukum perkara pokok.
Para tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(***)
Editor : Hengki Utama









