Home / Law

PN Kotabumi Tolak Praperadilan Delapan Tersangka Korupsi, Penyidikan Berlanjut

Avatar photo

- Penulis

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Kotabumi Tolak Praperadilan Delapan Tersangka Korupsi, Penyidikan Berlanjut

 

Kompastuntas.com — Kota Bumi, upaya hukum delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani penyidik Tipikor Polda Lampung kandas. Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi menolak permohonan praperadilan yang mempersoalkan proses hukum dan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan di PN Kotabumi, Senin, 19 Oktober 2026. Dengan penolakan tersebut, proses penyidikan perkara pokok tetap berlanjut.

Permohonan itu tercatat dalam Perkara Nomor 1/Prapid/PN Kotabumi dan Nomor 2/Prapid/PN Kotabumi. Para pemohon sebelumnya mempersoalkan keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh penyidik kepolisian.

Perkara ini berlanjut setelah penetapan tersangka sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan terdahulu. Penyidik kemudian kembali melakukan penyidikan, memeriksa sejumlah pihak, dan menggelar perkara sebelum menetapkan kembali para tersangka.

Baca Juga :  Bantah Tuduhan, Pemprov Lampung Ungkap Fakta Status Lahan Kawasan Ryacudu

Dalam proses tersebut, penyidik disebut mendasarkan penetapan tersangka pada alat bukti baru yang sah. Aspek inilah yang menjadi salah satu titik penting dalam menilai keabsahan tindakan penyidik setelah putusan praperadilan sebelumnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, sebelumnya menilai penetapan delapan tersangka oleh penyidik Tipikor Polda Lampung memiliki dasar hukum.

Menurut Azmi, keabsahan penetapan tersangka tidak dapat dilepaskan dari kecukupan alat bukti dan kepatuhan penyidik terhadap prosedur hukum. Penyidikan yang dilakukan kembali, kata dia, harus ditopang alat bukti yang sah serta dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah

Azmi juga menyoroti aspek kewenangan relatif pengadilan dalam pengajuan praperadilan. Persoalan tersebut, menurut dia, perlu diperhatikan dalam menentukan pengadilan yang berwenang memeriksa permohonan.

Penolakan praperadilan ini tidak berarti perkara korupsi telah terbukti. Putusan tersebut berkaitan dengan permohonan praperadilan, sedangkan pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dan pertanggungjawaban para tersangka harus diuji melalui proses hukum perkara pokok.

Para tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(***)

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Azmi Syahputra Soroti Praperadilan Berulang: Objek Perkara Disebut Sudah Diuji
Irjen Helfi Assegaf Digeser, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung
KPK Respon Laporan G-PAK Atas Dugaan Korupsi KADIS PKPCK Lampung
Dosen FH Saburai Perkuat Literatur Hukum Acara Perdata lewat Book Chapter
Mahasiswa FP Unila Diduga Dikeroyok Usai Kericuhan Parade, Keluarga Desak Polisi Usut Pelaku
Kuasa Hukum Yunika Bantah Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Ini Murni Urusan Pribadi
Lsm Kaki Lampung: Apresiasi Kinerja Polda Lampung atas Penetapan Tersangka Sekda Lamteng.
LBH Rakyat Merdeka Luruskan Opini Publik Terkait Isu Viral Kliennya di Lampung Tengah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:06 WIB

PN Kotabumi Tolak Praperadilan Delapan Tersangka Korupsi, Penyidikan Berlanjut

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Azmi Syahputra Soroti Praperadilan Berulang: Objek Perkara Disebut Sudah Diuji

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Irjen Helfi Assegaf Digeser, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:56 WIB

KPK Respon Laporan G-PAK Atas Dugaan Korupsi KADIS PKPCK Lampung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Dosen FH Saburai Perkuat Literatur Hukum Acara Perdata lewat Book Chapter

Berita Terbaru

Nasional

Usut Korupsi Dana BNPB, KPK Segera Surati Panglima TNI

Minggu, 18 Okt 2026 - 12:41 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com