Polda Lampung Gulung Delapan Bos Perusahaan Proyek Jalan Lampura

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar


Kompastuntas.com
— Kota Baru, Polda Lampung melalui Subdit III Tipikor Ditreskrimsus menahan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2019.

Perkara tersebut berkaitan dengan dua paket pekerjaan, yakni peningkatan Jalan Desa Isorejo-Bandar Agung dan peningkatan Jalan Desa Sukamaju-Simpang Tatakarya.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Donny Hendridunand mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan jalan yang diduga tidak sesuai dengan kontrak hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini terkait peningkatan Jalan Desa Isorejo-Bandar Agung dan peningkatan Jalan Desa Sukamaju-Simpang Tatakarya pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2019,” kata Donny.

Untuk proyek Jalan Desa Isorejo-Bandar Agung, nilai kontraknya mencapai Rp3.477.371.000. Berdasarkan kontrak, pekerjaan tersebut dilaksanakan CV Al Fath Hakiki dengan Direktur Dian Afrina, S.Pd.

Namun, pelaksanaan di lapangan dikerjakan Fariansyah, Antoni, Herwan Dexs, Andre Trinan Utama dan Cik Ani berdasarkan surat perjanjian yang dibuat di hadapan notaris pada 19 Agustus 2019.

“CV Al Fath Hakiki merupakan perusahaan penyedia jasa konstruksi yang dipinjam untuk mengerjakan kegiatan tersebut dengan pemberian fee sebesar 3 persen atau Rp105 juta,” ujar Donny.

Selain itu, CV Al Fath Hakiki disebut telah diatur oleh Tim Pokja untuk memenangkan proses tender atau lelang cepat atas perintah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara saat itu, Syahbudin, S.T., M.T.

“Dalam prosesnya, sebelum pelaksanaan tender, pihak pelaksana telah memberikan atau menyetorkan uang sebesar 20 persen dari nilai kontrak pekerjaan untuk mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara,” katanya.

Kondisi tersebut diduga menyebabkan terjadinya kolusi dan persekongkolan dalam proses pengadaan, baik dengan pihak Pokja ULP maupun Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Berdasarkan penghitungan Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, pekerjaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.138.282.859,88.

Kerugian tersebut tertuang dalam LHP Nomor PE.03.03/SR-2427/PW08/5/2022 tanggal 29 Desember 2022.

Baca Juga :  Dewan Pers: Tayangan Terkait Kasus OOJ Bukan Produk Jurnalistik, Tian Bahtiar Diduga Bayar Buzzer

Sementara itu, proyek peningkatan Jalan Desa Sukamaju-Simpang Tatakarya memiliki nilai kontrak Rp3.356.484.000 dan kembali menggunakan CV Al Fath Hakiki sebagai penyedia.

“Untuk pekerjaan Jalan Sukamaju-Simpang Tatakarya, pelaksana di lapangan adalah Basri, Ifranto, Agus Cik dan Sulaiman berdasarkan surat perjanjian yang dibuat di hadapan notaris pada 19 Agustus 2019,” jelas Donny.

CV Al Fath Hakiki juga disebut dipinjam untuk mengerjakan paket tersebut dengan pemberian fee sebesar 3 persen atau Rp105 juta.

Dalam proses tender, perusahaan tersebut disebut telah diatur oleh Tim Pokja untuk memenangkan proses tender atau lelang cepat atas perintah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Hasil penghitungan Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung menemukan kerugian negara sebesar Rp951.469.293,43.

Screenshot

“Untuk paket Jalan Sukamaju-Simpang Tatakarya, berdasarkan hasil penghitungan BPKP, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp951.469.293,43,” kata Donny.

Kerugian tersebut tertuang dalam LHP Nomor PE.03.03/SR-2427/PW08/5/2022 tanggal 29 Desember 2022.

Jika digabungkan, total kerugian keuangan negara dari dua paket pekerjaan tersebut mencapai sekitar Rp2,08 miliar.

Sempat Tempuh Perlindungan Hukum hingga Praperadilan

Diketahui sebelumnya, delapan tersangka dalam perkara tersebut sempat menempuh sejumlah langkah hukum, mulai dari permohonan perlindungan hukum hingga gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi.

Kuasa hukum tersangka, Ivin Aidyan Firnandez, menyebut sebelumnya tim kuasa hukum telah melayangkan permohonan perlindungan hukum hingga ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.

Langkah tersebut ditempuh dengan mempertimbangkan kondisi para tersangka yang mayoritas telah berusia di atas 60 tahun dan dinilai rentan secara kesehatan.

Selain meminta perlindungan hukum, para tersangka melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan permohonan penundaan proses penahanan sampai gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Kotabumi memperoleh putusan.

“Kami memohon agar proses hukum ditunda sejenak dan tidak dilakukan penahanan sampai ada putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap, mengingat sebagian besar klien kami sudah berusia di atas 60 tahun,” ujar Ivin, Minggu (4/10/2026).

Namun permohonan tersebut ditolak karena penyidik menilai tidak terdapat dasar hukum acara yang dapat dijadikan landasan untuk menghentikan atau menunda proses penyidikan.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Donny Hendridunand menegaskan penyidikan tetap berjalan.

Menurut Donny, keputusan mengenai penahanan mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

Baca Juga :  Mobil Tahanan Merapat, Publik Menanti Status Arinal Djunaidi

“Penyidik mempertimbangkan syarat subjektif, seperti kekhawatiran melarikan diri atau tidak kooperatif, serta syarat objektif mengingat ancaman hukuman kasus ini berada di atas 5 tahun penjara,” tegas Donny.

Ia mengatakan permohonan penundaan dari pihak tersangka tetap menjadi bahan pertimbangan penyidik. Namun, keputusan akhir tetap mengacu pada ketentuan hukum acara pidana.

“Permohonan penundaan tentu kami pertimbangkan, namun keputusan penyidik mengacu pada syarat subjektif dan objektif. Ancaman pidana kasus ini di atas 5 tahun sehingga upaya paksa penahanan sangat memungkinkan dilakukan,” katanya.

Berawal dari Proyek Jalan 2019

Perkara ini bermula dari pelaksanaan dua paket proyek peningkatan jalan di Lampung Utara pada Tahun Anggaran 2019. Dua paket tersebut yakni peningkatan Jalan Isorejo-Bandar Agung serta peningkatan Jalan Sukamaju-Simpang Tatakarya.

Berdasarkan pemberitaan saat penanganan awal perkara, nilai masing-masing proyek dalam dokumen HPS disebut sekitar Rp3,499 miliar. Polda Lampung kemudian menetapkan ASN Pemkab Lampung Utara yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yasril, dan kontraktor CV Alfath Hakiki, Dian Afrina, sebagai tersangka.

Polda menyebut hasil audit menemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp2,1 miliar. Kedua tersangka saat itu juga mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka ke PN Kotabumi, namun gugatan tersebut ditolak.

Perkara kemudian berlanjut hingga persidangan. Dalam dakwaan jaksa pada 2024, nilai kerugian negara dihitung sebesar Rp2.089.752.153,31.

Jaksa mendalilkan terdapat dugaan persekongkolan dalam proses lelang untuk memenangkan CV AFH. Dalam pelaksanaan pekerjaan, jaksa juga mengungkap adanya kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan.

Salah satu temuan yang diungkap dalam persidangan berkaitan dengan mutu beton pada pekerjaan Jalan Isorejo-Bandar Agung. Berdasarkan pemeriksaan ahli teknik Universitas Lampung, terdapat perubahan mutu beton dari spesifikasi yang dipersyaratkan menjadi beton dengan mutu jauh lebih rendah. (Tim)

 

 

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra
Breaking News: Sempat Mangkir, Tersangka Welly Adiwantra Akhirnya Datangi Mapolda Lampung
Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung
Mendadak Tarik Praperadilan, Welly Bikin Tanda Tanya
Diduga SPBU Sultan Agung Memberi Izin Pengecoran Minyak
Tegur Tetangga Berkumpul Malam Hari, Warga Kedamaian Diancam Dibunuh
Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Berita ini 438 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:39 WIB

Polda Lampung Gulung Delapan Bos Perusahaan Proyek Jalan Lampura

Rabu, 23 September 2026 - 20:55 WIB

Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra

Jumat, 18 September 2026 - 11:29 WIB

Breaking News: Sempat Mangkir, Tersangka Welly Adiwantra Akhirnya Datangi Mapolda Lampung

Senin, 14 September 2026 - 15:13 WIB

Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 10:44 WIB

Mendadak Tarik Praperadilan, Welly Bikin Tanda Tanya

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com