Dipanggil ke Rumah Kosong, Mahasiswa Tanggamus Tewas dengan Luka Lebam; Keluarga Mengadu ke Bareskrim

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 3 November 2026 - 05:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa asal Tanggamus Tewas dengan Tubuh Lebam, Keluarga Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Bareskrim

Kompastuntas.com— Jakarta, kematian Muhammad Fajarudin, mahasiswa asal Kabupaten Tanggamus, Lampung, menyisakan sejumlah pertanyaan. Ia semula dipanggil ke sebuah rumah kosong di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, untuk dimintai keterangan terkait dugaan kehilangan jam tangan dan uang Rp1 juta. Beberapa jam kemudian, ia ditemukan terkapar dengan luka lebam dan darah di bagian kepala. Nyawanya tak tertolong.

Kini, keluarga Fajarudin membawa perkara tersebut ke Bareskrim Polri. Melalui kuasa hukum dari Law Firm Gunawan Raka & Partners, keluarga melaporkan dugaan kekerasan secara bersama-sama yang diduga menyebabkan kematian korban.

Laporan ditujukan kepada Kabareskrim Polri cq. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/530/XI/2026/BARESKRIM, laporan diterima pada 2 November 2026. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 4 Oktober 2026 di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan.

Fajarudin merupakan putra Rasidi dan Haniah, warga Tambak Sari, Desa Sinar Banten, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. Ia tercatat sebagai mahasiswa Universitas Bhakti Pertiwi Indonesia-Jakarta.

Dipanggil ke Rumah Kosong

Kronologi yang disampaikan keluarga dalam pengaduan menyebutkan, peristiwa bermula pada Minggu malam, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, Fajarudin tengah mengerjakan tugas kelompok. Tiba-tiba, seseorang yang tidak dikenalnya menelepon dan memintanya datang ke sebuah bangunan rumah kosong.

Setibanya di lokasi, Fajarudin bertemu dengan teman kosnya, Muhammad Fuad Hasyim Abrori, serta delapan orang lainnya. Dalam pengaduan keluarga, tiga orang di antaranya diduga warga sipil dan lima lainnya diduga oknum anggota TNI.

Di tempat itu, Fajarudin diinterogasi mengenai dugaan hilangnya sebuah jam tangan dan uang tunai Rp1 juta.

Baca Juga :  Tolak Prapid, Hakim PN Tanjungkarang Nilai Penetapan Tersangka “Raja Besi Tua” H. Nuryadin Telah Sah, PH Minta Polresta Bandar Lampung Segera Limpahkan Berkas Perkara ke Jaksa

Abrori disebut diminta menunggu di luar bangunan. Namun, dari tempatnya menunggu, ia mengaku mendengar suara pukulan dan teriakan dari dalam rumah.

Sekitar pukul 02.00 WIB, Senin, 5 Oktober 2026, Abrori kembali dipanggil masuk. Pemandangan yang dijumpainya bukan lagi pemeriksaan. Fajarudin sudah terkapar dengan sejumlah luka lebam dan darah keluar dari bagian kepala.

Dibawa ke Rumah Sakit, Nyawa Tak Tertolong

Fajarudin kemudian dibawa ke puskesmas terdekat. Karena kondisinya tidak dapat ditangani, korban selanjutnya dipindahkan ke Rumah Sakit Marinir Cilandak, Jakarta Selatan.

Namun, upaya medis tidak berhasil menyelamatkan nyawanya. Pihak rumah sakit menyatakan Fajarudin meninggal dunia. Kabar kematian itu diterima keluarga sekitar pukul 07.07 WIB melalui pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya.

Adik korban, Faturrohman, kemudian mendatangi Rumah Sakit Marinir Cilandak untuk memastikan kabar tersebut. Jenazah selanjutnya dibawa pulang ke Lampung bersama Faturrohman, Abrori, dan Siti Solehah. Dalam perjalanan, turut serta seseorang yang mengaku sebagai anggota TNI.

Jenazah tiba di Lampung pada 5 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat melihat kondisi tubuh korban, keluarga menemukan sejumlah luka lebam pada wajah dan bagian tubuh lainnya.

Persoalan lain muncul ketika seseorang yang mengaku sebagai anggota TNI menyampaikan kepada keluarga bahwa Fajarudin diduga melakukan pencurian jam tangan. Orang tersebut bahkan memperlihatkan rekaman CCTV.

Namun, penjelasan itu belum menjawab pertanyaan utama keluarga: mengapa Fajarudin meninggal dunia dengan kondisi tubuh penuh luka? Bagi keluarga, dugaan pencurian tidak serta-merta menjelaskan asal-usul luka yang ditemukan pada tubuh korban. Mereka ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi selama Fajarudin berada di dalam bangunan tersebut.

Keluarga Minta Dugaan Kekerasan Diusut

Atas rangkaian peristiwa itu, keluarga menduga Fajarudin menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama yang berujung pada kematian.

Baca Juga :  Rosim Nyerupa Minta Kapolres dan Dandim Way Kanan Diganti

Melalui laporan ke Bareskrim, keluarga meminta polisi mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. Mereka mendesak aparat mengidentifikasi seluruh orang yang berada di lokasi, memeriksa pihak-pihak yang mengetahui kejadian, serta mengungkap penyebab kematian korban.

Pertanyaan yang hendak dijawab bukan semata-mata siapa yang diduga terlibat dalam peristiwa itu. Lebih jauh, keluarga ingin mengetahui apa yang terjadi sejak Fajarudin dipanggil ke rumah kosong hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi kritis.

Laporan yang telah diterima Bareskrim pada 2 November 2026 itu menjadi langkah keluarga untuk memperoleh kepastian hukum.

Dugaan pengeroyokan, keterlibatan orang-orang yang berada di lokasi, serta hubungan antara luka yang dialami korban dan kematiannya masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum.

Seluruh pihak yang disebut dalam pengaduan juga berhak memberikan klarifikasi. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum ada pembuktian menurut hukum.

Bagi keluarga Fajarudin, satu hal yang belum terjawab hingga kini adalah bagaimana seorang mahasiswa yang dipanggil untuk dimintai keterangan tentang dugaan kehilangan barang justru pulang ke kampung halaman dalam keadaan tak bernyawa.(****)

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Uang Titipan Tak Kembali, Mobil Malah Disita Polisi, Anggota DPRD Bandar Lampung Dilaporkan
Delapan Tersangka Korupsi Jalan Lampung Utara Kalah Praperadilan, Kini Menggugat Lagi di Kotabumi
Polda Lampung Gulung Delapan Bos Perusahaan Proyek Jalan Lampura
Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra
Breaking News: Sempat Mangkir, Tersangka Welly Adiwantra Akhirnya Datangi Mapolda Lampung
Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung
Mendadak Tarik Praperadilan, Welly Bikin Tanda Tanya
Diduga SPBU Sultan Agung Memberi Izin Pengecoran Minyak
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 05:28 WIB

Dipanggil ke Rumah Kosong, Mahasiswa Tanggamus Tewas dengan Luka Lebam; Keluarga Mengadu ke Bareskrim

Senin, 2 November 2026 - 18:41 WIB

Uang Titipan Tak Kembali, Mobil Malah Disita Polisi, Anggota DPRD Bandar Lampung Dilaporkan

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Delapan Tersangka Korupsi Jalan Lampung Utara Kalah Praperadilan, Kini Menggugat Lagi di Kotabumi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:39 WIB

Polda Lampung Gulung Delapan Bos Perusahaan Proyek Jalan Lampura

Rabu, 23 September 2026 - 20:55 WIB

Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com