Mahasiswa asal Tanggamus Tewas dengan Tubuh Lebam, Keluarga Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Bareskrim
Kompastuntas.com— Jakarta, kematian Muhammad Fajarudin, mahasiswa asal Kabupaten Tanggamus, Lampung, menyisakan sejumlah pertanyaan. Ia semula dipanggil ke sebuah rumah kosong di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, untuk dimintai keterangan terkait dugaan kehilangan jam tangan dan uang Rp1 juta. Beberapa jam kemudian, ia ditemukan terkapar dengan luka lebam dan darah di bagian kepala. Nyawanya tak tertolong.
Kini, keluarga Fajarudin membawa perkara tersebut ke Bareskrim Polri. Melalui kuasa hukum dari Law Firm Gunawan Raka & Partners, keluarga melaporkan dugaan kekerasan secara bersama-sama yang diduga menyebabkan kematian korban.
Laporan ditujukan kepada Kabareskrim Polri cq. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/530/XI/2026/BARESKRIM, laporan diterima pada 2 November 2026. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 4 Oktober 2026 di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan.
Fajarudin merupakan putra Rasidi dan Haniah, warga Tambak Sari, Desa Sinar Banten, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. Ia tercatat sebagai mahasiswa Universitas Bhakti Pertiwi Indonesia-Jakarta.
Dipanggil ke Rumah Kosong
Kronologi yang disampaikan keluarga dalam pengaduan menyebutkan, peristiwa bermula pada Minggu malam, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, Fajarudin tengah mengerjakan tugas kelompok. Tiba-tiba, seseorang yang tidak dikenalnya menelepon dan memintanya datang ke sebuah bangunan rumah kosong.
Setibanya di lokasi, Fajarudin bertemu dengan teman kosnya, Muhammad Fuad Hasyim Abrori, serta delapan orang lainnya. Dalam pengaduan keluarga, tiga orang di antaranya diduga warga sipil dan lima lainnya diduga oknum anggota TNI.
Di tempat itu, Fajarudin diinterogasi mengenai dugaan hilangnya sebuah jam tangan dan uang tunai Rp1 juta.
Abrori disebut diminta menunggu di luar bangunan. Namun, dari tempatnya menunggu, ia mengaku mendengar suara pukulan dan teriakan dari dalam rumah.
Sekitar pukul 02.00 WIB, Senin, 5 Oktober 2026, Abrori kembali dipanggil masuk. Pemandangan yang dijumpainya bukan lagi pemeriksaan. Fajarudin sudah terkapar dengan sejumlah luka lebam dan darah keluar dari bagian kepala.
Dibawa ke Rumah Sakit, Nyawa Tak Tertolong
Fajarudin kemudian dibawa ke puskesmas terdekat. Karena kondisinya tidak dapat ditangani, korban selanjutnya dipindahkan ke Rumah Sakit Marinir Cilandak, Jakarta Selatan.
Namun, upaya medis tidak berhasil menyelamatkan nyawanya. Pihak rumah sakit menyatakan Fajarudin meninggal dunia. Kabar kematian itu diterima keluarga sekitar pukul 07.07 WIB melalui pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya.
Adik korban, Faturrohman, kemudian mendatangi Rumah Sakit Marinir Cilandak untuk memastikan kabar tersebut. Jenazah selanjutnya dibawa pulang ke Lampung bersama Faturrohman, Abrori, dan Siti Solehah. Dalam perjalanan, turut serta seseorang yang mengaku sebagai anggota TNI.
Jenazah tiba di Lampung pada 5 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat melihat kondisi tubuh korban, keluarga menemukan sejumlah luka lebam pada wajah dan bagian tubuh lainnya.
Persoalan lain muncul ketika seseorang yang mengaku sebagai anggota TNI menyampaikan kepada keluarga bahwa Fajarudin diduga melakukan pencurian jam tangan. Orang tersebut bahkan memperlihatkan rekaman CCTV.
Namun, penjelasan itu belum menjawab pertanyaan utama keluarga: mengapa Fajarudin meninggal dunia dengan kondisi tubuh penuh luka? Bagi keluarga, dugaan pencurian tidak serta-merta menjelaskan asal-usul luka yang ditemukan pada tubuh korban. Mereka ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi selama Fajarudin berada di dalam bangunan tersebut.
Keluarga Minta Dugaan Kekerasan Diusut
Atas rangkaian peristiwa itu, keluarga menduga Fajarudin menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama yang berujung pada kematian.
Melalui laporan ke Bareskrim, keluarga meminta polisi mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. Mereka mendesak aparat mengidentifikasi seluruh orang yang berada di lokasi, memeriksa pihak-pihak yang mengetahui kejadian, serta mengungkap penyebab kematian korban.
Pertanyaan yang hendak dijawab bukan semata-mata siapa yang diduga terlibat dalam peristiwa itu. Lebih jauh, keluarga ingin mengetahui apa yang terjadi sejak Fajarudin dipanggil ke rumah kosong hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi kritis.
Laporan yang telah diterima Bareskrim pada 2 November 2026 itu menjadi langkah keluarga untuk memperoleh kepastian hukum.
Dugaan pengeroyokan, keterlibatan orang-orang yang berada di lokasi, serta hubungan antara luka yang dialami korban dan kematiannya masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum.
Seluruh pihak yang disebut dalam pengaduan juga berhak memberikan klarifikasi. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum ada pembuktian menurut hukum.
Bagi keluarga Fajarudin, satu hal yang belum terjawab hingga kini adalah bagaimana seorang mahasiswa yang dipanggil untuk dimintai keterangan tentang dugaan kehilangan barang justru pulang ke kampung halaman dalam keadaan tak bernyawa.(****)
Editor : Hengki Utama









