Home / Law

LBH Rakyat Merdeka Luruskan Opini Publik Terkait Isu Viral Kliennya di Lampung Tengah

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 16 September 2026 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH Rakyat Merdeka Luruskan Opini Publik Terkait Isu Viral Kliennya di Lampung Tengah

Kompastuntas.com, Bandar Lampung, (HD) – Tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Merdeka, Dr. Suwardi, S.H., M.H., C.M., C.P.C.L.E. dan Candra Guna, S.H., secara resmi menggelar konferensi pers guna mengklarifikasi pemberitaan miring yang menyudutkan klien mereka, Bukhori. Klarifikasi ini merespons adanya laporan oleh pria berinisial IS di Polres Lampung Tengah terkait tuduhan perzinaan, yang kemudian diunggah dan viral di media sosial TikTok.

Dalam keterangan resminya di kantor LBH Rakyat Merdeka pada Selasa (15/9), Dr. Suwardi meluruskan persepsi keliru yang beredar di masyarakat mengenai status hukum kliennya. Ia menegaskan bahwa kabar mengenai adanya “panggilan” sebagai tersangka adalah tidak benar.

“Terkait surat dari Polres Lampung Tengah, kami tegaskan bahwa pada Senin (14/9), klien kami tidak pernah menerima surat panggilan kepolisian sebagai pelanggar hukum. Melainkan, klien kami menerima surat undangan dari pihak penyidik untuk memberikan klarifikasi,” ujar Dr. Suwardi.

Baca Juga :  Proyek "Hantu" Tanggap Darurat di Lampung Selatan: Anggaran Gelap, K3 Diabaikan

Selain meluruskan status hukum, tim pengacara juga menyayangkan prosedur penyampaian surat undangan tersebut. Saat diterima melalui aparat Desa Subik, Kabupaten Lampung Utara, surat undangan dari kepolisian tersebut didapati sudah dalam kondisi terbuka.

“Secara aturan hukum dan birokrasi kepolisian, surat undangan seperti ini sifatnya adalah privasi atau rahasia yang harus dijaga ketat rahasianya. Kami sangat menyayangkan mengapa surat tersebut bisa terbuka sebelum sampai ke tangan klien kami,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Dr. Suwardi mengimbau kepada rekan-rekan media dan pengguna media sosial agar lebih profesional, bijak, dan berimbang dalam menyajikan informasi. Pasalnya, narasi yang berkembang di media sosial saat ini seolah-olah telah menghakimi dan menempatkan Bukhori sebagai tersangka, padahal proses hukum baru berada di tahap awal klarifikasi.

Baca Juga :  Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

“Kami memberikan klarifikasi ini agar informasi yang beredar di masyarakat berimbang. Jangan sampai ada penggiringan opini yang menyudutkan dan merugikan nama baik klien kami, seolah-olah beliau sudah dinyatakan bersalah oleh hukum,” tegasnya.

Menutup siaran pers tersebut, pihak LBH Rakyat Merdeka menyatakan menghormati penuh jalannya proses hukum. Mereka percaya bahwa penyidik Polres Lampung Tengah akan bekerja secara objektif dan profesional dalam menangani perkara ini.

“Kami dari LBH Rakyat Merdeka menaruh kepercayaan penuh kepada keprofesionalan pihak Polres Lampung Tengah dalam menangani perkara ini, dan kami yakin kebenaran akan terungkap secara terang benderang,” pungkas Suwardi.

(Red/tim)

Berita Terkait

Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR
Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Penegak Hukum Berantas Peredaran Senpi Ilegal di Lampung Utara
Bantah Tuduhan, Pemprov Lampung Ungkap Fakta Status Lahan Kawasan Ryacudu
Bank Eka Menunggu Hasil Gugatan ASN di Pengadilan Negri Bandar Lampung
Pagar Makan Tanaman di Markas Narkoba Tangsel
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Kerjasama Lembaga dan Istimewa untuk Febrie
MY Law Office Dampingi Doni Rio Saputra Hadapi Pemeriksaan Kasus Dugaan Penganiayaan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 11:46 WIB

LBH Rakyat Merdeka Luruskan Opini Publik Terkait Isu Viral Kliennya di Lampung Tengah

Selasa, 1 September 2026 - 16:56 WIB

Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Penegak Hukum Berantas Peredaran Senpi Ilegal di Lampung Utara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Bantah Tuduhan, Pemprov Lampung Ungkap Fakta Status Lahan Kawasan Ryacudu

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Bank Eka Menunggu Hasil Gugatan ASN di Pengadilan Negri Bandar Lampung

Berita Terbaru

Pendidikan

Selamat, Unila Datang Bersama APH Untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:28 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com