Tegur Tetangga Berkumpul Malam Hari, Warga Kedamaian Diancam Dibunuh
Kompastuntas.com— Tanjung Karang, niat Septiani, 33 tahun, untuk beristirahat dengan tenang pada Kamis dini hari, 6 Agustus 2026, buyar. Teguran yang ia sampaikan kepada tetangganya yang masih berkumpul hingga larut malam berujung dugaan ancaman pembunuhan.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Putri Balau, Gang Walet, Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Merasa terancam, Septiani mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung pada Kamis siang untuk melaporkan kejadian tersebut. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1434/VIII/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.
Septiani melaporkan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Insiden bermula ketika Septiani menegur sekelompok tetangganya yang dinilai membuat kebisingan dan mengganggu waktu istirahat warga sekitar. Teguran tersebut rupanya menyulut emosi salah satu warga yang berinisial J.
Terlapor J diduga mendatangi kediaman Septiani, menggedor pagar rumah pelapor dengan keras, lalu berteriak melontarkan ancaman. “Gua bunuh lo,” ujar Septiani menirukan ucapan J dalam laporannya di kepolisian.
Ancaman tersebut menyisakan trauma dan rasa cemas bagi Septiani. Ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin rasa aman di lingkungan tempat tinggalnya.(***)
Editor : Hengki Utama









