Home / Law

Kerjasama Lembaga dan Istimewa untuk Febrie

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerjasama Lembaga dan Istimewa untuk Febrie

Kompastuntas.com—Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerima penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil setelah Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Meski mendekam di sel Rutan KPK, proses penyidikan terhadap Febrie sepenuhnya berada di bawah kendali Kejaksaan Agung. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh materi dan dinamika pemeriksaan tetap menjadi domain penyidik Korps Adhyaksa.

“Untuk pemeriksaan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juli 2026.

Termasuk dalam kewenangan penyidik Kejaksaan Agung adalah perlakuan khusus terhadap Febrie yang tidak dikenakan rompi tahanan maupun borgol saat digiring. Budi menyebutkan, keterlibatan KPK dalam penahanan ini merupakan manifestasi fungsi supervisi serta koordinasi antar-lembaga penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca Juga :  Mahasiswa FP Unila Diduga Dikeroyok Usai Kericuhan Parade, Keluarga Desak Polisi Usut Pelaku

“Ini bentuk sinergi antara KPK dan Kejaksaan Agung berkaitan dengan dukungan teknis penanganan tersangka FA,” ujar Budi.

Berakar dari Penggeledahan Polri

Jejak penanganan perkara Febrie berawal dari manuver Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang menggelar penggeledahan di sejumlah titik di Jakarta. Polri kemudian melimpahkan penanganan kasus ini ke Kejaksaan Agung. Di saat bersamaan, KPK masuk melapis sebagai supervisor atas permintaan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.

Baca Juga :  Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Hingga kini, perkara yang menjerat Febrie dinaungi oleh sedikitnya empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik):
1. Kasus TPPU (Kejaksaan Agung): Ditangani oleh Tim 9 Kejaksaan Agung lewat Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang terbit pada 20 Juli 2026. Febrie berstatus tersangka.
2. Skandal PT ASABRI (Kortas Tipidkor & Polda Metro Jaya): Terkait dugaan korupsi dan TPPU penanganan perkara PT ASABRI periode 2020–2024. Dalam perkara ini, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto.
3. Restrukturisasi Utang Anak Usaha PT Krakatau Steel: Dugaan korupsi penyelesaian utang periode 2023–2025. Febrie masih berstatus sebagai saksi.
4. Pengadaan Batu Bara PT PLN: Dugaan penyimpangan pengadaan batu bara periode 2018–2026. Febrie juga masih diperiksa sebagai saksi.

Berita Terkait

Kejati Lampung Perkuat Sinergi APH, Kawal Indeks Pembangunan Hukum
PN Kotabumi Tolak Praperadilan Delapan Tersangka Korupsi, Penyidikan Berlanjut
Azmi Syahputra Soroti Praperadilan Berulang: Objek Perkara Disebut Sudah Diuji
Irjen Helfi Assegaf Digeser, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung
KPK Respon Laporan G-PAK Atas Dugaan Korupsi KADIS PKPCK Lampung
Dosen FH Saburai Perkuat Literatur Hukum Acara Perdata lewat Book Chapter
Mahasiswa FP Unila Diduga Dikeroyok Usai Kericuhan Parade, Keluarga Desak Polisi Usut Pelaku
Kuasa Hukum Yunika Bantah Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Ini Murni Urusan Pribadi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:00 WIB

Kejati Lampung Perkuat Sinergi APH, Kawal Indeks Pembangunan Hukum

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:06 WIB

PN Kotabumi Tolak Praperadilan Delapan Tersangka Korupsi, Penyidikan Berlanjut

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Azmi Syahputra Soroti Praperadilan Berulang: Objek Perkara Disebut Sudah Diuji

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Irjen Helfi Assegaf Digeser, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:56 WIB

KPK Respon Laporan G-PAK Atas Dugaan Korupsi KADIS PKPCK Lampung

Berita Terbaru

Uncategorized

Gubernur Mirza Resmikan Nama Rumah Sakit Alamsjah Ratu Perwiranegara

Selasa, 3 Nov 2026 - 22:27 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com