Home / Law

KPK Tegaskan, Pentingnya Pengamanan Aset Daerah

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompastuntas.com, Bandar Lampung – Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV (KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Edi Suryanto menyebutkan aset milik daerah merupakan sektor rawan korupsi

Hal itu disampaikannya, sesuai rapat kordinasi antara Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di ruang rapat gubernur, Kamis (23/07/2026).

Rapat koordinasi dalam rangka percepatan penyelesaian permasalahan aset daerah dan pertanahan, bersama ATR-BPN tersebut diikuti oleh seluruh kepala daerah se-Kabupaten/Kota provinsi Lampung.

Direktur Korsup Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menjelaskan bahwa pengendalian lahan dan aset daerah harus dilakukan melalui pengawasan secara mandiri, baik dari sisi fisik maupun administrasi.

“Pengendalian itu masing-masing pemilik sendiri yang harus bertanggung jawab untuk melakukan pengamanan. Baik pengamanan secara fisik maupun secara administrasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, hadirnya KPK dalam forum resmi yang diikuti oleh seluruh Kepala Daerah se-kabupaten/kota provinsi Lampung, merupakan bagian upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

“Tapi kembali ke fungsi KPK, kenapa ada di sini? Kami dari KPK concern-nya satu adalah mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Menurutnya, lahan dan aset milik pemerintah daerah merupakan salah satu sektor yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Karena itu, kata dia KPK melakukan langkah pencegahan sejak dini.

Baca Juga :  Pernyataan Sikap Perwarta Foto Indonesia (PFI) Lampung

“Tanah atau aset pemerintah daerah itu bagian dari yang memungkinkan dikorupsi. Itu yang harus kita cegah. Atau kami concern-nya adalah mencegah tindak pidana korupsinya,” tegasnya.

Edi juga menjelaskan, terdapat tiga hal yang menjadi perhatian KPK. Yaitu, terkait persoalan tanah, baik dari pengaman maupun pengawasan aset agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.

“Di samping juga ada tiga hal kan. Yang satu adalah masalah tanah tadi, pengamanan atau penyelamatan atau supaya menjaga tidak ada korupsi di aset,” katanya.

Kedua, kata dia, pertanahan merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah daerah terhadap masyarakat yang harus dijaga agar maksimal dan bebas dari pungutan liar maupun korupsi.

Baca Juga :  Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo

“Yang kedua adalah peningkatan pelayanan publik. Pertanahan pemerintah daerah kan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Itu kita jaga supaya pelayanannya bisa maksimal tanpa ada pungli atau korupsi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, yang ketiga ia juga meyakini bahwa dampak dari aset daerah yang dilakukan pengawasan dan pengamanan lebih ketat, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Yang terakhir tentunya efeknya adalah pendapatan daerah yang bertambah. Itu concern KPK. Jadi kami ada karena menjaga tadi, mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Khususnya korupsi atas aset pemerintah daerah,”pungkasnya.(***)

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

LBH Rakyat Merdeka Luruskan Opini Publik Terkait Isu Viral Kliennya di Lampung Tengah
Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR
Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Penegak Hukum Berantas Peredaran Senpi Ilegal di Lampung Utara
Bantah Tuduhan, Pemprov Lampung Ungkap Fakta Status Lahan Kawasan Ryacudu
Bank Eka Menunggu Hasil Gugatan ASN di Pengadilan Negri Bandar Lampung
Pagar Makan Tanaman di Markas Narkoba Tangsel
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Kerjasama Lembaga dan Istimewa untuk Febrie
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 11:46 WIB

LBH Rakyat Merdeka Luruskan Opini Publik Terkait Isu Viral Kliennya di Lampung Tengah

Selasa, 1 September 2026 - 16:56 WIB

Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Penegak Hukum Berantas Peredaran Senpi Ilegal di Lampung Utara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Bantah Tuduhan, Pemprov Lampung Ungkap Fakta Status Lahan Kawasan Ryacudu

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Bank Eka Menunggu Hasil Gugatan ASN di Pengadilan Negri Bandar Lampung

Berita Terbaru

Pendidikan

Selamat, Unila Datang Bersama APH Untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:28 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com