Kompastuntas.com, Bandar Lampung – Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV (KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Edi Suryanto menyebutkan aset milik daerah merupakan sektor rawan korupsi
Hal itu disampaikannya, sesuai rapat kordinasi antara Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di ruang rapat gubernur, Kamis (23/07/2026).
Rapat koordinasi dalam rangka percepatan penyelesaian permasalahan aset daerah dan pertanahan, bersama ATR-BPN tersebut diikuti oleh seluruh kepala daerah se-Kabupaten/Kota provinsi Lampung.
Direktur Korsup Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menjelaskan bahwa pengendalian lahan dan aset daerah harus dilakukan melalui pengawasan secara mandiri, baik dari sisi fisik maupun administrasi.
“Pengendalian itu masing-masing pemilik sendiri yang harus bertanggung jawab untuk melakukan pengamanan. Baik pengamanan secara fisik maupun secara administrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, hadirnya KPK dalam forum resmi yang diikuti oleh seluruh Kepala Daerah se-kabupaten/kota provinsi Lampung, merupakan bagian upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
“Tapi kembali ke fungsi KPK, kenapa ada di sini? Kami dari KPK concern-nya satu adalah mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Menurutnya, lahan dan aset milik pemerintah daerah merupakan salah satu sektor yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Karena itu, kata dia KPK melakukan langkah pencegahan sejak dini.
“Tanah atau aset pemerintah daerah itu bagian dari yang memungkinkan dikorupsi. Itu yang harus kita cegah. Atau kami concern-nya adalah mencegah tindak pidana korupsinya,” tegasnya.
Edi juga menjelaskan, terdapat tiga hal yang menjadi perhatian KPK. Yaitu, terkait persoalan tanah, baik dari pengaman maupun pengawasan aset agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.
“Di samping juga ada tiga hal kan. Yang satu adalah masalah tanah tadi, pengamanan atau penyelamatan atau supaya menjaga tidak ada korupsi di aset,” katanya.
Kedua, kata dia, pertanahan merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah daerah terhadap masyarakat yang harus dijaga agar maksimal dan bebas dari pungutan liar maupun korupsi.
“Yang kedua adalah peningkatan pelayanan publik. Pertanahan pemerintah daerah kan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Itu kita jaga supaya pelayanannya bisa maksimal tanpa ada pungli atau korupsi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, yang ketiga ia juga meyakini bahwa dampak dari aset daerah yang dilakukan pengawasan dan pengamanan lebih ketat, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Yang terakhir tentunya efeknya adalah pendapatan daerah yang bertambah. Itu concern KPK. Jadi kami ada karena menjaga tadi, mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Khususnya korupsi atas aset pemerintah daerah,”pungkasnya.(***)
Editor : Hengki Utama









