Home / Law

Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo

Kompastuntas.com— Teluk Betung, duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang pada Jumat, 17 Juli 2026, Adal Linardo Ahta mendengarkan sisa asa hukumnya dibacakan. Hari itu, Tim Advokat yang membelanya menyodorkan nota pembelaan (pledoi) tebal, seolah ingin meruntuhkan seluruh bangunan dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum. Target mereka lugas: ketukan palu hakim yang menyatakan bebas (vrijspraak).

Ketua Tim Advokat, Haris Munandar, membuka argumentasi dengan menuding berkas tuntutan jaksa rapuh dan menyisakan lubang keraguan yang mendasar. Adal, menurut Haris, hanyalah “tangan di lapangan” seorang pelaksana teknis yang jauh dari lingkaran pengambil kebijakan. Ia tak punya kuasa hukum untuk menyusun, apalagi mengutak-atik dokumen perencanaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun anggaran 2022 tersebut.

Baca Juga :  Sengketa Tanah Sripendowo, LBH Desak 177 Sertifikat Bermasalah Segera Dibatalkan

“Fakta persidangan menunjukkan pekerjaan telah kelar, menembus tahapan Provisional Hand Over (PHO) hingga Final Hand Over (FHO). Proyek ini bahkan sudah mengalirkan manfaat untuk masyarakat,” ujar Haris di depan majelis hakim. “Unsur kesengajaan, penyertaan, apalagi kerugian negara yang dituduhkan kepada terdakwa sama sekali tidak terbukti.”

Aroma gugatan terhadap metodologi hukum jaksa kian kental ketika Fauzan Hasan—anggota tim hukum yang juga Ketua GRANAT Kabupaten Pesawaran—angkat bicara. Fauzan membidik kalkulasi total loss yang dipakai jaksa untuk menjerat Adal. Menurutnya, rumus kerugian total itu menjadi absurd dan menabrak realita persidangan karena infrastruktur SPAM tersebut terbukti berfungsi dan dinikmati publik.
Formulasi hukum jaksa juga dipersoalkan oleh AKBP (Purn.) Halomoan Siregar, mantan Kapolsek Sukarame Bandar Lampung yang kini berada di barisan pembela Adal. Dari kacamata hukumnya, Halomoan mengingatkan hakim tentang tiang penyangga keadilan: asas in dubio pro reo.
“Ketika ada keraguan dalam pembuktian, maka keraguan itu wajib ditafsirkan untuk keuntungan terdakwa, bukan sebaliknya,” sebut Halomoan.
Melalui pledoi ini, tim hukum berharap majelis hakim jeli melihat celah dalam dakwaan jaksa. Mereka meminta pengadilan menyatakan Adal Linardo Ahta bersih dari pidana korupsi, melepaskannya dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), dan mengembalikan hak-haknya yang sempat terenggut oleh status terdakwa. Kini, bola panas perkara SPAM Pesawaran berada di meja majelis hakim.

Berita Terkait

Kejati Lampung Perkuat Sinergi APH, Kawal Indeks Pembangunan Hukum
PN Kotabumi Tolak Praperadilan Delapan Tersangka Korupsi, Penyidikan Berlanjut
Azmi Syahputra Soroti Praperadilan Berulang: Objek Perkara Disebut Sudah Diuji
Irjen Helfi Assegaf Digeser, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung
KPK Respon Laporan G-PAK Atas Dugaan Korupsi KADIS PKPCK Lampung
Dosen FH Saburai Perkuat Literatur Hukum Acara Perdata lewat Book Chapter
Mahasiswa FP Unila Diduga Dikeroyok Usai Kericuhan Parade, Keluarga Desak Polisi Usut Pelaku
Kuasa Hukum Yunika Bantah Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Ini Murni Urusan Pribadi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:00 WIB

Kejati Lampung Perkuat Sinergi APH, Kawal Indeks Pembangunan Hukum

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:06 WIB

PN Kotabumi Tolak Praperadilan Delapan Tersangka Korupsi, Penyidikan Berlanjut

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Azmi Syahputra Soroti Praperadilan Berulang: Objek Perkara Disebut Sudah Diuji

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Irjen Helfi Assegaf Digeser, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:56 WIB

KPK Respon Laporan G-PAK Atas Dugaan Korupsi KADIS PKPCK Lampung

Berita Terbaru

Uncategorized

Gubernur Mirza Resmikan Nama Rumah Sakit Alamsjah Ratu Perwiranegara

Selasa, 3 Nov 2026 - 22:27 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com