Home / Law

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kompastuntas.com, Bandar Lampung – Tim kuasa hukum Wildan Hanafi MY Law Office mengajukan permohonan peninjauan kembali atas penghentian penyelidikan laporan polisi yang sebelumnya ditangani Polresta Bandar Lampung.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 003/LPD-POLDA/MYLO/VII/2026 yang ditujukan kepada Kabag Wassidik Polda Lampung pada Rabu (16/7/2026).

Kuasa hukum MY Law Office, Muhamad Yunandar, S.H., mengatakan pengajuan tersebut bertujuan meminta penjelasan secara menyeluruh mengenai posisi dan perkembangan laporan yang telah dibuat kliennya.

“Hari ini kami menyampaikan permohonan ke Polda Lampung melalui Kabag Wassidik Ditreskrimum. Tujuannya agar ada penjelasan yang lebih runtut terkait posisi laporan tersebut sehingga semuanya menjadi terang,” kata Yunandar.

Baca Juga :  Puluhan Calon Advokat Lampung Ikuti UPA Peradi 2026 secara Serentak

Menurut Yunandar, pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam mengambil keputusan, namun meminta agar seluruh proses dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin mengetahui dasar dan posisi hukum dari keputusan yang telah diambil. Kami menghormati mekanisme yang ada, tetapi tentu berharap prosesnya berjalan secara profesional,” ujarnya.

Ia menambahkan, permohonan tersebut telah diterima oleh bagian Wassidik Polda Lampung dan selanjutnya akan dilakukan penelaahan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya

“Hasil dari peninjauan Wassidik nanti akan kami minta informasinya lebih lanjut sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” pungkasnya.

Diketahui, permohonan yang diajukan MY Law Office merupakan permohonan peninjauan kembali atas penghentian penyelidikan terkait Laporan Polisi Nomor LP/B700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung, yang diterima pada 16 Juli 2026.

Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung diduga menghentikan kasus Wildan karena salah dalam menerapkan pasal dalam KUHP Terbaru, sehingga kasus itu tidak ditindaklanjuti.

Berita Terkait

Membara di Lampung Timur: Rakyat Delapan Desa Melawan Mafia Tanah dan Bayang-Bayang Militeristik
Puluhan Calon Advokat Lampung Ikuti UPA Peradi 2026 secara Serentak
Proyek “Hantu” Tanggap Darurat di Lampung Selatan: Anggaran Gelap, K3 Diabaikan
Aliansi Baka Gelar Aksi, Minta Program MBG Dievaluasi
LBH Malah Bongkar Nama Bos Travel Umroh Diduga Lecehkan Anak PKL di Bandar Lampung, Korban Diintimidasi?
Pernyataan Sikap Perwarta Foto Indonesia (PFI) Lampung
Sengketa Lahan Transmigrasi Mesuji Memanas, PT PAL Resmi Dilaporkan ke Kejati dan Polda Lampung
REKAM JEJAK BURUK SANG SIPIR: Intimidasi di Arena Kicau Burung
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:03 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:24 WIB

Membara di Lampung Timur: Rakyat Delapan Desa Melawan Mafia Tanah dan Bayang-Bayang Militeristik

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:59 WIB

Puluhan Calon Advokat Lampung Ikuti UPA Peradi 2026 secara Serentak

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:55 WIB

Proyek “Hantu” Tanggap Darurat di Lampung Selatan: Anggaran Gelap, K3 Diabaikan

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:18 WIB

Aliansi Baka Gelar Aksi, Minta Program MBG Dievaluasi

Berita Terbaru

Politik

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:28 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com