Peserta SPMB SMAN 2 Bandar Lampung Mendadak TMS, Ini Penjelasan Sekolah

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peserta SPMB SMAN 2 Bandar Lampung Mendadak TMS, Ini Penjelasan Sekolah

Kompastuntas.com, Bandar Lampung – Sejumlah peserta Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 2 Bandar Lampung yang sebelumnya telah lolos verifikasi dan mengantongi kartu ujian, belakangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kepala SMAN 2 Bandar Lampung, Sevensari menjelaskan, perubahan status tersebut terjadi setelah dilakukan verifikasi lanjutan terhadap data dan dokumen peserta. Hasil pemeriksaan menemukan adanya dokumen yang tidak memenuhi ketentuan sehingga status pendaftaran peserta harus disesuaikan.

Menurut pihak sekolah, salah satu kasus yang ditemukan berkaitan dengan Kartu Keluarga (KK) yang digunakan peserta. Setelah dilakukan pengecekan dan sinkronisasi data dengan instansi terkait, dokumen tersebut tidak dapat diverifikasi sehingga peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.

Baca Juga :  Penuhi Panggilan Polisi, Wildan Serahkan Bukti Elektronik Dugaan Pengancaman Kadis PSDA

“Penetapan status TMS bukan dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala SMAN 2 Bandar Lampung.

Pihaknya pun menambahkan bahwa secara umum kasus kegagalan pendaftaran maupun gugurnya peserta SPMB terjadi karena adanya persyaratan yang tidak terpenuhi.

“Secara umum di semua kasus, kegagalan pendaftaran atau gugurnya siswa pendaftar terjadi karena ada beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi. Salah satu contohnya di SMAN 2 Bandar Lampung, KK yang bersangkutan setelah di terima oleh pihak sekolah dan diverifikasi oleh dinas dukcapil KK tersebut tidak memenuhi syarat, ” Terangnya.

Baca Juga :  DP Lampung Sinkronkan Arah Kebijakan dengan Gubernur, Soroti Rendahnya Mutu Guru dan Minimnya Mimpi Siswa

Ia menambahkan bahwa verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh proses SPMB berjalan sesuai aturan dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik.

Ditegaskannya pula bahwa sesuai aturan Kemendikdasmen tentang juklak dan juknis
Aturan verifikasi Kartu Keluarga (KK), mensyaratkan KK diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran. Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa wajib terverifikasi oleh Dukcapil, dan nama orang tua/wali di KK harus sama persis dengan yang tercantum pada rapor atau ijazah jenjang sebelumnya. (Red)

Berita Terkait

Selamat, Unila Datang Bersama APH Untuk Kendalikan HPT
PDI-P Bandar Lampung Bagikan Ribuan Masker dan Semprot Jalan Dampak Abu Vulkanik
Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan
Gubernur Lampung Tampil dengan Hanuang Bani, Simbol Gagah dan Berani Mengangkat Marwah Budaya Lampung
Colour Fun Gen-Z Meriah di Stadion Sukung Kotabumi, Aprozi Alam Ungkap 12 Ribu Beasiswa dan Program Infrastruktur Lampura
Bengkel Sastra: Ari Pahala Jelaskan Teori Eliot Tentang Puisi yang Baik
Angkasa Pura Bandara Radin Inten II Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Water Bombing Serbu Titik Api Terakhir di Way Kambas, Helikopter Didatangkan dari Sumsel
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:28 WIB

Selamat, Unila Datang Bersama APH Untuk Kendalikan HPT

Selasa, 8 September 2026 - 19:11 WIB

PDI-P Bandar Lampung Bagikan Ribuan Masker dan Semprot Jalan Dampak Abu Vulkanik

Senin, 7 September 2026 - 17:14 WIB

Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Gubernur Lampung Tampil dengan Hanuang Bani, Simbol Gagah dan Berani Mengangkat Marwah Budaya Lampung

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Colour Fun Gen-Z Meriah di Stadion Sukung Kotabumi, Aprozi Alam Ungkap 12 Ribu Beasiswa dan Program Infrastruktur Lampura

Berita Terbaru

Pendidikan

Selamat, Unila Datang Bersama APH Untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:28 WIB

Kriminal

Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

Senin, 14 Sep 2026 - 15:13 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com