Jajal Mobil Baru, Plastik Belum Lepas Arinal Dibawa Kerutan

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari Pemeriksaan Maraton ke Rompi Oranye Arinal Djunaidi Jadi Tersangka

Kompastuntas.com— Teluk Betung, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 11 jam, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa, 28 April 2026. Dengan menaiki mobil tahanan baru dan juga plastik yang belum lepas pembungkus jok, Arinal duduk sebagai tersangka. Penetapan ini menandai eskalasi signifikan dalam perkara dugaan penyimpangan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang tengah disidik.

Arinal keluar dari Gedung Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung pada malam hari dengan mengenakan rompi tahanan oranye. Di bawah pengawalan ketat petugas, ia digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Status tersangka ditetapkan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan maraton sejak siang hingga malam. Sebelumnya, Arinal tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, masing-masing pada 16 dan 21 April 2026.

Baca Juga :  Kasus LEB Mandek di BPKP Rp271 Miliar Jadi Sandera, PAD Lampung Nyaris Lumpuh

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PI pada PT Lampung Energi Berjaya. Nama Arinal telah lebih dulu muncul dalam surat dakwaan terhadap tiga terdakwa lain Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan berfokus pada aliran dana PI 10 persen yang diduga diselewengkan melalui anak usaha PT Lampung Jasa Utama. Dalam pengembangan kasus, penyidik Kejati Lampung sebelumnya menggeledah kediaman Arinal pada 3 September 2025 dan menyita uang tunai sebesar Rp38,5 miliar. Barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada akhir Januari 2026.

Dengan penetapan ini, Kejati Lampung membuka kemungkinan pengembangan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Mobil Tahanan Merapat, Publik Menanti Status Arinal Djunaidi
Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku
Tukang Becak jadi Korban Tabrak Lari di Pasar Kangkung, Toyota Vios BE 1648 RQ Kabur
Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin
Surati Komisi III DPR, Tim Hukum Darussalam Persoalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Nuryadin
Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:46 WIB

Jajal Mobil Baru, Plastik Belum Lepas Arinal Dibawa Kerutan

Selasa, 28 April 2026 - 21:16 WIB

Mobil Tahanan Merapat, Publik Menanti Status Arinal Djunaidi

Minggu, 19 April 2026 - 14:33 WIB

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WIB

Tukang Becak jadi Korban Tabrak Lari di Pasar Kangkung, Toyota Vios BE 1648 RQ Kabur

Senin, 6 April 2026 - 07:39 WIB

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Berita Terbaru

Kriminal

Jajal Mobil Baru, Plastik Belum Lepas Arinal Dibawa Kerutan

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:46 WIB

Kriminal

Mobil Tahanan Merapat, Publik Menanti Status Arinal Djunaidi

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:16 WIB

Daerah

Persiapan Lampung Menuju Juara Umum Porwanas 2027

Selasa, 28 Apr 2026 - 17:10 WIB

Pemerintahan

Ketika Levi Minta Pandangan Tak Terhalang, Jurnalis Justru Tersingkir

Selasa, 28 Apr 2026 - 14:53 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com