Ketika Levi Minta Pandangan Tak Terhalang, Jurnalis Justru Tersingkir

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketika Levi Minta Pandangan Tak Terhalang, Jurnalis Justru Tersingkir

Kopastuntas.com, Bandar Lampung — Ironi terjadi dalam forum yang seharusnya membahas solusi banjir untuk kepentingan publik.

Di saat informasi krusial sedang disampaikan, justru jurnalis yang menjadi penghubung utama ke masyarakat malah tersingkir.

Sikap Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, menuai sorotan karena dinilai tidak mencerminkan teladan kepemimpinan yang selama ini ditekankan oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.

Insiden terjadi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penanganan banjir di Kampus Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya, Selasa (28/4/2026).

Saat Wali Kota Bandar Lampung memaparkan kondisi dan penanganan banjir, sejumlah jurnalis maju ke depan untuk mengambil dokumentasi sebuah langkah wajar dalam kerja jurnalistik.

Namun kondisi ruangan yang sempit membuat posisi jurnalis tanpa sengaja menutup pandangan Levi.

Bukannya mencari solusi yang elegan, Levi justru meminta wartawan untuk menyingkir dengan nada yang dinilai kurang pantas.

“Ia bilang, ‘minggir, saya mau lihat itu,’ dengan nada ketus,” ungkap salah satu jurnalis di lokasi.

Baca Juga :  Selamat, Ganjar Jationo Kembali Jadi Kadis Infokomtika Provinsi Lampung dan Achmad Saefullah Bertukar Posisi

Momen itu menjadi titik balik suasana forum. Diskusi yang seharusnya fokus pada kepentingan masyarakat, mendadak berubah menjadi cerminan bagaimana relasi antara pejabat dan pers masih timpang.

Bagi sebagian jurnalis, peristiwa ini bukan sekadar persoalan posisi berdiri, melainkan soal cara pandang terhadap fungsi pers itu sendiri.

Jurnalis Rembes.com, Wildan Hanafi, mengaku kecewa.

“Kami sedang mengambil gambar karena ini bukan persoalan biasa. Publik berhak tahu penyebab dan solusi banjir. Tapi justru kami diminta minggir hanya karena menutup pandangan pejabat,” ujarnya.

Menurut Wildan, jika memang ingin melihat lebih jelas, pejabat seharusnya bisa mengambil posisi yang tepat sejak awal atau berkoordinasi dengan panitia, bukan meluapkan emosi kepada jurnalis yang sedang bekerja.

“Kalau beliau merasa itu penting, harusnya duduk di depan atau minta difasilitasi. Bukan dengan cara seperti itu,” tambahnya.

Hal senada disampaikan jurnalis Tribun Lampung, Riyo Pratama.

“Wartawan ini tidak punya ajudan, tidak punya kekuasaan. Ketika disuruh minggir, ya kami minggir. Tapi yang perlu diingat, jabatan itu sementara, sementara informasi akan dikenang sepanjang masa,” katanya.

Baca Juga :  Dorong Pemutakhiran Data, Ketua DPRD Lampung Ajak Pemkab/Pemkot se-Lampung Sosialisasikan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026.

Riyo menegaskan bahwa fungsi jurnalis bukan sekadar meliput, tetapi memastikan informasi sampai ke publik secara utuh dan akurat terutama dalam isu krusial seperti banjir yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

Peristiwa ini menjadi kontras dengan pesan berulang dari Gubernur Lampung yang kerap menekankan pentingnya sikap rendah hati, melayani, dan menghargai semua pihak, termasuk pers.

Dalam beberapa kesempatan, gubernur bahkan mengingatkan bahwa pejabat publik adalah pelayan masyarakat bukan sebaliknya.

Namun insiden ini memunculkan pertanyaan: apakah nilai-nilai tersebut benar-benar dijalankan hingga level organisasi perangkat daerah?

Di tengah persoalan banjir yang belum tuntas, publik tentu berharap fokus pemerintah tidak bergeser pada hal-hal yang justru menghambat keterbukaan informasi.

Karena pada akhirnya, banjir bukan hanya soal air yang meluap tetapi juga soal bagaimana transparansi, komunikasi, dan empati dijalankan oleh para pemangku kebijakan.

Dan ketika jurnalis yang menjadi jembatan informasi justru disingkirkan, maka yang ikut terhalang bukan hanya pandangan seorang pejabat melainkan hak publik untuk tahu.

Berita Terkait

Gaji ke-13 ASN dan PPPK Pemprov Lampung Cair Awal Juni 2026, Anggaran Capai Rp150 Miliar
Dorong Pemutakhiran Data, Ketua DPRD Lampung Ajak Pemkab/Pemkot se-Lampung Sosialisasikan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026.
Resmi Dilantik, Ini Daftar Ketua Dewan Da’wah se-Lampung 2026-2030 Serukan Persatuan dan Perang Lawan Krisis Moral
13 Kandidat Rebut Kursi Strategis Pemprov Lampung, Ujian Akhir Dimulai
Dewan Pendidikan dan Gubernur Lampung Sepakat Bahas Program Kerja untuk Lima Tahun Kedepan
Arah Baru FST: Menyulam Ekosistem Sains–Teknologi Halal dari Bandar Lampung
Hak Insentif Nakes Sudah Dibayarkan
Belanja Makan dan Minum Dewan Balam di Mark Up
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 14:53 WIB

Ketika Levi Minta Pandangan Tak Terhalang, Jurnalis Justru Tersingkir

Minggu, 26 April 2026 - 11:07 WIB

Dorong Pemutakhiran Data, Ketua DPRD Lampung Ajak Pemkab/Pemkot se-Lampung Sosialisasikan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026.

Sabtu, 25 April 2026 - 18:18 WIB

Resmi Dilantik, Ini Daftar Ketua Dewan Da’wah se-Lampung 2026-2030 Serukan Persatuan dan Perang Lawan Krisis Moral

Rabu, 22 April 2026 - 21:55 WIB

13 Kandidat Rebut Kursi Strategis Pemprov Lampung, Ujian Akhir Dimulai

Selasa, 21 April 2026 - 14:39 WIB

Dewan Pendidikan dan Gubernur Lampung Sepakat Bahas Program Kerja untuk Lima Tahun Kedepan

Berita Terbaru

Kriminal

Mobil Tahanan Merapat, Publik Menanti Status Arinal Djunaidi

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:16 WIB

Daerah

Persiapan Lampung Menuju Juara Umum Porwanas 2027

Selasa, 28 Apr 2026 - 17:10 WIB

Pemerintahan

Ketika Levi Minta Pandangan Tak Terhalang, Jurnalis Justru Tersingkir

Selasa, 28 Apr 2026 - 14:53 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com