Intelijen Kejaksaan Awasi Program MBG, SPPG Terancam Sanksi Jika Sajian Basi atau Tak Sesuai Standar

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Intelijen Kejaksaan Awasi Program MBG, SPPG Terancam Sanksi Jika Sajian Basi atau Tak Sesuai Standar

Kompastuntas.com— Jakarta, Kejaksaan Agung mulai memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui jajaran intelijen, institusi ini menyiapkan mekanisme pemantauan langsung di lapangan, termasuk membuka kanal pengaduan bagi para penerima manfaat.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani, menyatakan bahwa sistem pelaporan tengah disiapkan agar sekolah mulai dari kepala sekolah, guru, hingga siswa dapat menyampaikan evaluasi terhadap kualitas makanan yang disajikan.

“Kami siapkan hotline atau tautan pengaduan agar penerima manfaat bisa melaporkan langsung kondisi makanan MBG,” ujar Reda, Minggu (19/4/2026).

Baca Juga :  Kisah Haru Pak Tarwono, Rumah Reyot Dibongkar Oleh Satgas TMMD KE-124 Kodim 0422/Lampung Barat

Aduan tersebut akan terintegrasi melalui aplikasi Jaga Desa. Skema ini juga melibatkan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna memastikan validitas laporan di tingkat lokal, mengingat keterbatasan jangkauan aparat kejaksaan yang umumnya berada di wilayah perkotaan.

Tak hanya laporan negatif, Kejaksaan juga membuka ruang bagi penilaian positif. Menurut Reda, laporan yang masuk diharapkan memberi gambaran utuh mengenai kualitas program di lapangan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa temuan pelanggaran seperti makanan basi atau nilai penyajian yang tidak sesuai standar Rp10.000 akan ditindaklanjuti. Pelapor diminta melengkapi bukti berupa foto atau video untuk memperkuat verifikasi.

Baca Juga :  Wujudkan Lingkungan Aman, Satgas TMMD Kodim 0422/Lampung Barat Bangun Pos Kamling di Pekon Pemerihan

Jika terbukti, hasil temuan tersebut akan disampaikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai otoritas teknis. Sanksi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat berupa teguran hingga penghentian sementara operasional. Bahkan, kemungkinan penindakan hukum terbuka jika ditemukan unsur pidana.

“Kalau memang tidak layak atau tidak sesuai, laporkan dengan bukti. Nanti kami teruskan ke BGN untuk ditindaklanjuti,” kata Reda.

Langkah ini menandai keterlibatan aktif aparat penegak hukum dalam memastikan program prioritas pemerintah berjalan sesuai standar, sekaligus mencegah potensi penyimpangan di tingkat pelaksana.

 

Editor : Hengki Utama

Sumber Berita: Kompas.com

Berita Terkait

MBG Dipangkas Hanya Hari Sekolah, Pemerintah Klaim Lebih Efektif dan Hemat Rp20 Triliun
Menggugat Tuhan di Tengah Dentuman Rudal
Program Pos Bantuan Hukum Desa di Lampung Utara Dapat Apresiasi Nasional
Golok Ciomas, Warisan Leluhur yang Jadi Simbol Persatuan di HPN Banten
Meriahnya HPN Banten, Dari Panggung Budaya hingga Penguatan Peran Pers
Penerbitan HGU SGC Kangkangi Kemenhan RI, Kejagung di Desak Periksa Mentri ATR/BPN
Gubernur Lampung: Ijtima’ Ulama Dunia Dorong Perputaran Ekonomi Masyarakat Kota Baru
HA IPB Lampung Rajut Kebersamaan Lintas Generasi, Dorong Kontribusi Nyata untuk Lampung Maju
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 18:56 WIB

Intelijen Kejaksaan Awasi Program MBG, SPPG Terancam Sanksi Jika Sajian Basi atau Tak Sesuai Standar

Senin, 6 April 2026 - 07:45 WIB

MBG Dipangkas Hanya Hari Sekolah, Pemerintah Klaim Lebih Efektif dan Hemat Rp20 Triliun

Sabtu, 4 April 2026 - 11:04 WIB

Menggugat Tuhan di Tengah Dentuman Rudal

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:38 WIB

Program Pos Bantuan Hukum Desa di Lampung Utara Dapat Apresiasi Nasional

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:52 WIB

Golok Ciomas, Warisan Leluhur yang Jadi Simbol Persatuan di HPN Banten

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com