Besok, Dewan Pendidikan Lampung Resmi Lantik Ditantang Tak Sekadar Simbol Partisipasi
Kompastuntas.com— Gunung Terang, Dewan Pendidikan Provinsi Lampung dijadwalkan resmi dilantik pada Senin, 13 April 2026, pukul 14.00 WIB. Pelantikan akan berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung dan dipimpin langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.
Sebanyak 13 anggota Dewan Pendidikan Lampung akan diambil sumpahnya dalam prosesi tersebut. Pelantikan ini menandai dimulainya masa kerja lembaga yang memiliki peran strategis dalam memberikan pertimbangan, arahan, serta pengawasan terhadap kebijakan pendidikan di tingkat provinsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Lampung, Indra Sanjaya, membenarkan agenda tersebut. Dalam keterangannya kepada Kompastuntas.com, ia menyatakan persiapan pelantikan telah dilakukan.
“Insyaallah pelantikan akan dilaksanakan Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Indra saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 12 April 2026.
Keberadaan Dewan Pendidikan di setiap daerah bukan tanpa dasar. Lembaga ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Dewan Pendidikan dibentuk sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Secara fungsi, Dewan Pendidikan memiliki empat peran utama, yakni sebagai pemberi pertimbangan (advisory), pendukung (supporting), pengontrol (controlling), dan mediator antara pemerintah dengan masyarakat.
Peran ini menjadi penting, terutama dalam memastikan kebijakan pendidikan tidak hanya bersifat top-down, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan di lapangan.
Dengan dilantiknya para anggota baru, diharapkan Dewan Pendidikan Lampung mampu menjalankan mandat tersebut secara optimal, sekaligus memperkuat akuntabilitas dan transparansi kebijakan pendidikan di daerah.
Di tengah berbagai tantangan, mulai dari pemerataan akses hingga peningkatan kualitas, keberadaan lembaga ini menjadi salah satu instrumen penting untuk menjembatani kepentingan publik dan pemerintah dalam sektor pendidikan.(***)
Editor : Hengki Utama









