Apindo Harap Proses Hukum PSMI Tidak Ganggu Operasional Perusahaan dan Stabilitas Ekonomi Daerah

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apindo Harap Proses Hukum PSMI Tidak Ganggu Operasional Perusahaan dan Stabilitas Ekonomi Daerah

Kompastuntas.com, Bandarlampung — Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung berharap proses hukum yang tengah dijalani oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Kejaksaan Tinggi Lampung tetap berjalan secara profesional tanpa mengganggu operasional perusahaan maupun hak-hak petani plasma.

Ketua Umum DPP Apindo Lampung, Ary Meizari Alfian, menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Namun demikian, ia mengingatkan agar penanganan perkara tersebut tetap memperhatikan dampaknya terhadap kegiatan usaha dan ekosistem ekonomi yang lebih luas.

“Apindo menghargai proses hukum yang dilakukan oleh Kejati Lampung. Namun kami berharap proses tersebut tidak sampai mengganggu operasional perusahaan, karena hal ini berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha, tenaga kerja, serta petani plasma,” ujarnya dalam rapat bersama jajaran pengurus Apindo Lampung, Rabu (8/4).

Menurut Ary, keberadaan PT PSMI tidak hanya berpengaruh pada internal perusahaan, tetapi juga menyangkut kehidupan banyak pihak, mulai dari karyawan, mitra usaha, hingga para petani plasma yang menggantungkan penghasilan mereka pada aktivitas perusahaan tersebut. Oleh karena itu, stabilitas operasional dinilai sangat penting untuk menjaga roda perekonomian daerah tetap berjalan.

Baca Juga :  Jihan Pimpin Rapat Perdana, Kwarda Lampung Tegaskan Program Prioritas Empat Bidang

“Operasional perusahaan harus tetap dijaga, karena dampaknya sangat luas terhadap stabilitas ekonomi daerah. Jangan sampai ada efek domino yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, Apindo Lampung juga mengimbau para petani plasma untuk menahan diri dan tidak melakukan aksi massa yang berpotensi memperkeruh situasi. Ary menilai, penyelesaian persoalan sebaiknya dilakukan melalui jalur dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh pihak, khususnya petani plasma, untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi yang dapat mengganggu ketertiban. Mari kita percayakan proses ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab organisasi, Apindo Lampung juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan kepada PT PSMI apabila diperlukan. Hal ini mengingat perusahaan tersebut merupakan bagian dari anggota Apindo.

“PT PSMI adalah anggota Apindo, sehingga kami siap memberikan pendampingan atau advokasi guna membantu mencarikan solusi terbaik atas persoalan yang dihadapi,” ungkap Ary.

Apindo berharap, melalui pendekatan yang bijak dan kolaboratif antara aparat penegak hukum, perusahaan, dan masyarakat, persoalan ini dapat diselesaikan tanpa menimbulkan gejolak yang berdampak luas terhadap iklim investasi di Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Lampung Raih Opini WTP 12 Kali Beruntun, Bukti Tata Kelola Keuangan Akuntabel

Dengan demikian, kepercayaan investor tetap terjaga, kegiatan usaha berjalan normal, serta kesejahteraan masyarakat Lampung khususnya petani plasma di Kabupaten Waykanan sekitar dapat terus terlindungi.

Sekretaris DPP Apindo Lampung, Yanuar Irawan, menambahkan, Apindo akan berkomunikasi dengan PT.PSMI untuk mengetahui persoalannya secara utuh. Apindo berharap masalah yang muncul tidak sampai mengganggu stabilitas ekonomi maupun investasi di Lampung.

“Apindo menghormati proses hukum yang ada. Tapi Apindo berharap operasional perusahaan tidak terganggu agar stabilitas investasi dan ekonomi di daerah tidak terganggu,” ungkapnya.

Ketua Dewan Pertimbangan Apindo Lampung, Ardiansah, menjelaskan, Apindo berharap menajemen PT.PSMI dan Kejati Lampung sama-sama memastikan operasional perusahaan tidak terganggu. Sebab operasional perusahaan berkaitan langsung dengan hak-hak petani plasma, karyawan dan iklim investasi di daerah.”Jadi Apindo berharap semua pihak menghargai proses hukum yang ada, tapi juga sama-sama memastikan operasional perusahaan tidak terganggu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dany Amrul Ichdan: Lampung Lari Kencang, Saatnya Nilai Tambah Tumbuh di Daerah
Menanggapi Isu Cacat Administrasi, BPBD Lampung Tegaskan Sudah Sesuai Mekanisme Sistem Terintegritas
PDI-P Bandar Lampung Bagikan Ribuan Masker dan Semprot Jalan Dampak Abu Vulkanik
Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan
Gubernur Lampung Tampil dengan Hanuang Bani, Simbol Gagah dan Berani Mengangkat Marwah Budaya Lampung
Colour Fun Gen-Z Meriah di Stadion Sukung Kotabumi, Aprozi Alam Ungkap 12 Ribu Beasiswa dan Program Infrastruktur Lampura
Angkasa Pura Bandara Radin Inten II Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Water Bombing Serbu Titik Api Terakhir di Way Kambas, Helikopter Didatangkan dari Sumsel
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 18:54 WIB

Dany Amrul Ichdan: Lampung Lari Kencang, Saatnya Nilai Tambah Tumbuh di Daerah

Minggu, 27 September 2026 - 10:53 WIB

Menanggapi Isu Cacat Administrasi, BPBD Lampung Tegaskan Sudah Sesuai Mekanisme Sistem Terintegritas

Selasa, 8 September 2026 - 19:11 WIB

PDI-P Bandar Lampung Bagikan Ribuan Masker dan Semprot Jalan Dampak Abu Vulkanik

Senin, 7 September 2026 - 17:14 WIB

Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Gubernur Lampung Tampil dengan Hanuang Bani, Simbol Gagah dan Berani Mengangkat Marwah Budaya Lampung

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com