Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa

 

Kompastuntas.com— Bandar Lampung, Kuasa hukum Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUAM), M. Randy Pratama, meluruskan pernyataan penasihat hukum terdakwa Wahyudi dan Fadli, Indah Meylan, terkait perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pihak rumah sakit dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 14 Maret 2026.

Randy menilai pernyataan yang disampaikan Indah Meylan kepada awak media tidak menggambarkan fakta persidangan secara utuh. Ia bahkan menilai ada upaya membangun narasi yang menyudutkan pihak RSUAM, khususnya Direktur rumah sakit.

Menurut Randy, dalam sidang pemeriksaan saksi pelapor dan saksi fakta, terungkap bahwa awal persoalan bermula ketika pihak RSUAM mendapatkan informasi akan adanya rencana demonstrasi yang akan dilakukan oleh kedua terdakwa.

Demonstrasi tersebut disebut-sebut akan digelar di kantor salah satu partai pemenang pemilu.

Mendengar informasi itu, Direktur RSUAM kemudian meminta dua saksi, yakni Sabariah dan Tessa, untuk menemui kedua terdakwa guna mengetahui persoalan yang sebenarnya.

Baca Juga :  Kejati Lampung, Dilaporkan LSM PEMATANG KE Kejagung RI Terkait Kinerja Pemberantasan Korupsi

“Dalam pertemuan tersebut justru muncul permintaan dari pihak terdakwa. Saksi Sabariah diminta menyediakan jatah proyek penunjukan langsung senilai Rp400 juta atau uang damai sebesar Rp40 juta,” ujar Randy.

Permintaan tersebut kemudian dilaporkan Sabariah kepada Direktur RSUAM. Namun, Direktur rumah sakit menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut.

Randy menjelaskan, situasi kemudian berubah karena pada saat itu kondisi politik nasional sedang memanas, sekitar Agustus hingga September 2025. Di berbagai daerah terjadi gelombang demonstrasi besar yang menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik meluas.

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Direktur RSUAM akhirnya meminta Sabariah kembali menemui kedua terdakwa dengan membawa uang sebesar Rp20 juta menggunakan uang pribadi Sabariah. Langkah itu dilakukan sebagai upaya meredam potensi aksi demonstrasi yang dikhawatirkan dapat memicu situasi tidak kondusif.

“Direktur khawatir situasi yang terjadi secara nasional bisa menjalar menjadi kekacauan. Apalagi rencana demo yang disampaikan terdakwa disebut akan dilakukan di kantor partai pemenang pemilu, yang menunjukkan keberanian mereka untuk melakukan aksi tersebut,” jelasnya.

Randy menegaskan bahwa fakta tersebut menunjukkan perkara bermula dari permintaan yang disampaikan oleh kedua terdakwa agar aksi demonstrasi terhadap RSUAM tidak dilakukan.

Baca Juga :  Hukum Harus Tajam ke Atas: Akademisi Unila Dukung Tuntutan Mati untuk Oknum TNI Pembunuh Polisi

Ia juga menyayangkan pernyataan Indah Meylan di media yang dinilai mem-framing seolah-olah pemberian uang merupakan inisiatif dari pihak RSUAM tanpa adanya permintaan dari terdakwa.

“Padahal dalam persidangan kemarin, kedua terdakwa telah mengakui kesalahannya secara langsung kepada Direktur RSUAM. Bahkan Direktur juga telah memaafkan mereka dengan syarat perbuatan serupa tidak diulangi lagi,” kata Randy.

Menurutnya, pengakuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan sebenarnya telah terang dalam persidangan. Karena itu ia menilai tidak perlu lagi muncul pernyataan-pernyataan di luar sidang yang justru berpotensi memperkeruh hubungan antara kedua terdakwa dengan pihak RSUAM yang sebelumnya sudah saling bermaafan.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Setelah Ardito di Tangkap KPK, Kini Adik Ipar Welly Adiwantra Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung
Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak
Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjung Karang Vonis Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
Lampung Police Watch (LPW) menyoroti keras tindakan penembakan terhadap terduga pelaku begal
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Skandal BPJS di PT CPB Terkuak, Ratusan Pekerja Diduga Dibiarkan Tanpa Jaminan Sosial
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:44 WIB

Setelah Ardito di Tangkap KPK, Kini Adik Ipar Welly Adiwantra Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:18 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:19 WIB

Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:00 WIB

Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjung Karang Vonis Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:30 WIB

Lampung Police Watch (LPW) menyoroti keras tindakan penembakan terhadap terduga pelaku begal

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com