Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa

 

Kompastuntas.com— Bandar Lampung, Kuasa hukum Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUAM), M. Randy Pratama, meluruskan pernyataan penasihat hukum terdakwa Wahyudi dan Fadli, Indah Meylan, terkait perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pihak rumah sakit dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 14 Maret 2026.

Randy menilai pernyataan yang disampaikan Indah Meylan kepada awak media tidak menggambarkan fakta persidangan secara utuh. Ia bahkan menilai ada upaya membangun narasi yang menyudutkan pihak RSUAM, khususnya Direktur rumah sakit.

Menurut Randy, dalam sidang pemeriksaan saksi pelapor dan saksi fakta, terungkap bahwa awal persoalan bermula ketika pihak RSUAM mendapatkan informasi akan adanya rencana demonstrasi yang akan dilakukan oleh kedua terdakwa.

Demonstrasi tersebut disebut-sebut akan digelar di kantor salah satu partai pemenang pemilu.

Mendengar informasi itu, Direktur RSUAM kemudian meminta dua saksi, yakni Sabariah dan Tessa, untuk menemui kedua terdakwa guna mengetahui persoalan yang sebenarnya.

Baca Juga :  Sepanjang 2025, Polresta Bandar Lampung Tangani 4.729 Kasus Pidana, Curanmor Dominasi

“Dalam pertemuan tersebut justru muncul permintaan dari pihak terdakwa. Saksi Sabariah diminta menyediakan jatah proyek penunjukan langsung senilai Rp400 juta atau uang damai sebesar Rp40 juta,” ujar Randy.

Permintaan tersebut kemudian dilaporkan Sabariah kepada Direktur RSUAM. Namun, Direktur rumah sakit menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut.

Randy menjelaskan, situasi kemudian berubah karena pada saat itu kondisi politik nasional sedang memanas, sekitar Agustus hingga September 2025. Di berbagai daerah terjadi gelombang demonstrasi besar yang menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik meluas.

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Direktur RSUAM akhirnya meminta Sabariah kembali menemui kedua terdakwa dengan membawa uang sebesar Rp20 juta menggunakan uang pribadi Sabariah. Langkah itu dilakukan sebagai upaya meredam potensi aksi demonstrasi yang dikhawatirkan dapat memicu situasi tidak kondusif.

“Direktur khawatir situasi yang terjadi secara nasional bisa menjalar menjadi kekacauan. Apalagi rencana demo yang disampaikan terdakwa disebut akan dilakukan di kantor partai pemenang pemilu, yang menunjukkan keberanian mereka untuk melakukan aksi tersebut,” jelasnya.

Randy menegaskan bahwa fakta tersebut menunjukkan perkara bermula dari permintaan yang disampaikan oleh kedua terdakwa agar aksi demonstrasi terhadap RSUAM tidak dilakukan.

Baca Juga :  Uang Rp5,5 Miliar Disita dari Ali Muhtarom, Kejagung Selidiki Sumber Dana

Ia juga menyayangkan pernyataan Indah Meylan di media yang dinilai mem-framing seolah-olah pemberian uang merupakan inisiatif dari pihak RSUAM tanpa adanya permintaan dari terdakwa.

“Padahal dalam persidangan kemarin, kedua terdakwa telah mengakui kesalahannya secara langsung kepada Direktur RSUAM. Bahkan Direktur juga telah memaafkan mereka dengan syarat perbuatan serupa tidak diulangi lagi,” kata Randy.

Menurutnya, pengakuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan sebenarnya telah terang dalam persidangan. Karena itu ia menilai tidak perlu lagi muncul pernyataan-pernyataan di luar sidang yang justru berpotensi memperkeruh hubungan antara kedua terdakwa dengan pihak RSUAM yang sebelumnya sudah saling bermaafan.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Jajal Mobil Baru, Plastik Belum Lepas Arinal Dibawa Kerutan
Mobil Tahanan Merapat, Publik Menanti Status Arinal Djunaidi
Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku
Tukang Becak jadi Korban Tabrak Lari di Pasar Kangkung, Toyota Vios BE 1648 RQ Kabur
Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin
Surati Komisi III DPR, Tim Hukum Darussalam Persoalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Nuryadin
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:46 WIB

Jajal Mobil Baru, Plastik Belum Lepas Arinal Dibawa Kerutan

Minggu, 19 April 2026 - 14:33 WIB

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WIB

Tukang Becak jadi Korban Tabrak Lari di Pasar Kangkung, Toyota Vios BE 1648 RQ Kabur

Senin, 6 April 2026 - 07:39 WIB

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:29 WIB

Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’

Berita Terbaru

Pendidikan

Fisipol UM Lampung Kunjungi Komisi Informasi Lampung

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:26 WIB

Pemerintahan

Anggota Satpol PP Laporkan Dugaan Pelanggaran Pimpinan ke Pemprov

Rabu, 29 Apr 2026 - 10:45 WIB

Kriminal

Jajal Mobil Baru, Plastik Belum Lepas Arinal Dibawa Kerutan

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:46 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com