Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa

 

Kompastuntas.com— Bandar Lampung, Kuasa hukum Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUAM), M. Randy Pratama, meluruskan pernyataan penasihat hukum terdakwa Wahyudi dan Fadli, Indah Meylan, terkait perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pihak rumah sakit dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 14 Maret 2026.

Randy menilai pernyataan yang disampaikan Indah Meylan kepada awak media tidak menggambarkan fakta persidangan secara utuh. Ia bahkan menilai ada upaya membangun narasi yang menyudutkan pihak RSUAM, khususnya Direktur rumah sakit.

Menurut Randy, dalam sidang pemeriksaan saksi pelapor dan saksi fakta, terungkap bahwa awal persoalan bermula ketika pihak RSUAM mendapatkan informasi akan adanya rencana demonstrasi yang akan dilakukan oleh kedua terdakwa.

Demonstrasi tersebut disebut-sebut akan digelar di kantor salah satu partai pemenang pemilu.

Mendengar informasi itu, Direktur RSUAM kemudian meminta dua saksi, yakni Sabariah dan Tessa, untuk menemui kedua terdakwa guna mengetahui persoalan yang sebenarnya.

Baca Juga :  Hadiri Musda IWAPI, Nurhasanah Dorong Perempuan Jadi Pilar Pembangunan Daerah

“Dalam pertemuan tersebut justru muncul permintaan dari pihak terdakwa. Saksi Sabariah diminta menyediakan jatah proyek penunjukan langsung senilai Rp400 juta atau uang damai sebesar Rp40 juta,” ujar Randy.

Permintaan tersebut kemudian dilaporkan Sabariah kepada Direktur RSUAM. Namun, Direktur rumah sakit menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut.

Randy menjelaskan, situasi kemudian berubah karena pada saat itu kondisi politik nasional sedang memanas, sekitar Agustus hingga September 2025. Di berbagai daerah terjadi gelombang demonstrasi besar yang menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik meluas.

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Direktur RSUAM akhirnya meminta Sabariah kembali menemui kedua terdakwa dengan membawa uang sebesar Rp20 juta menggunakan uang pribadi Sabariah. Langkah itu dilakukan sebagai upaya meredam potensi aksi demonstrasi yang dikhawatirkan dapat memicu situasi tidak kondusif.

“Direktur khawatir situasi yang terjadi secara nasional bisa menjalar menjadi kekacauan. Apalagi rencana demo yang disampaikan terdakwa disebut akan dilakukan di kantor partai pemenang pemilu, yang menunjukkan keberanian mereka untuk melakukan aksi tersebut,” jelasnya.

Randy menegaskan bahwa fakta tersebut menunjukkan perkara bermula dari permintaan yang disampaikan oleh kedua terdakwa agar aksi demonstrasi terhadap RSUAM tidak dilakukan.

Baca Juga :  Begini Kronologis Perampokan Dirumah Mantan Ketua Demokrat Lampung

Ia juga menyayangkan pernyataan Indah Meylan di media yang dinilai mem-framing seolah-olah pemberian uang merupakan inisiatif dari pihak RSUAM tanpa adanya permintaan dari terdakwa.

“Padahal dalam persidangan kemarin, kedua terdakwa telah mengakui kesalahannya secara langsung kepada Direktur RSUAM. Bahkan Direktur juga telah memaafkan mereka dengan syarat perbuatan serupa tidak diulangi lagi,” kata Randy.

Menurutnya, pengakuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan sebenarnya telah terang dalam persidangan. Karena itu ia menilai tidak perlu lagi muncul pernyataan-pernyataan di luar sidang yang justru berpotensi memperkeruh hubungan antara kedua terdakwa dengan pihak RSUAM yang sebelumnya sudah saling bermaafan.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Sidang Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Saksi Sebut Tidak Ada Permintaan Uang dari Terdakwa
Diduga Tebang Pilih! Satgas PKH Didesak Usut Aktor Perusakan Kawasan TNBBS di Lambar
Delapan Tahanan Kabur dari Polres Way Kanan, Akademisi dan BADKO HMI Desak Evaluasi Total
LPW Desak Kapolres Way Kanan Dicopot Usai Delapan Tahanan Kabur
Anggaran “Bina Mental Spiritual” Kesra Lampung Barat Dipertanyakan, Kepala Bagian Menghilang
Kasus Mafia Tanah Way Kanan Naik Sidik, Ayah Bupati dan Ketua DPRD Diperiksa Kejati Lampung
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Sabu Asal Aceh Tujuan Pulau Jawa
Ketua PFI Lampung Sesalkan Intimidasi Ajudan Kalbadi Saat Liputan di Kejati
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:14 WIB

Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:04 WIB

Sidang Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Saksi Sebut Tidak Ada Permintaan Uang dari Terdakwa

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:46 WIB

Diduga Tebang Pilih! Satgas PKH Didesak Usut Aktor Perusakan Kawasan TNBBS di Lambar

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:36 WIB

Delapan Tahanan Kabur dari Polres Way Kanan, Akademisi dan BADKO HMI Desak Evaluasi Total

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:20 WIB

LPW Desak Kapolres Way Kanan Dicopot Usai Delapan Tahanan Kabur

Berita Terbaru

Kesehatan

RSUD Abdul Moeloek Tetap Siaga di Libur Lebaran 2026

Sabtu, 14 Mar 2026 - 15:09 WIB

Pendidikan

Rektor UIN Raden Intan Rombak Pimpinan Kampus

Jumat, 13 Mar 2026 - 20:57 WIB