Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Sabu Asal Aceh Tujuan Pulau Jawa
Kompastuntas.com, Bandar Lampung – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,63 kilogram yang dibawa pelaku dari Provinsi Aceh dan rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026, di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) KM 228, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Kasubdit Penmas Polda Lampung Kompol Andri mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, nilai ekonomis narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp15 miliar.
“Barang bukti tersebut itu dibawa dari Aceh dan akan dikirim ke Pulau Jawa. Sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam truk dengan modus ditutupi muatan durian untuk mengelabui petugas,” ujar Andri, Jum’at (23/1/2026).
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda.
Tersangka berinisial YD (33) berperan sebagai kurir, sementara YT (28) dan MR (42) bertindak sebagai pendamping selama perjalanan.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Andri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif selama sekitar satu pekan yang dilakukan aparat kepolisian.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Polda Lampung berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengungkap jaringan yang lebih luas demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.









