Mengejutkan, Camat Sukarame Akui Tak Pernah Tahu Fasum Griya Sukarame Dijual
Kompastuntas.com, Bandar Lampung – Fakta baru yang mengejutkan terungkap dalam polemik penjualan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame. Camat Sukarame Vera Hidayanti mengaku tidak pernah mengetahui, tidak pernah dilibatkan, dan tidak pernah menerima koordinasi terkait penjualan fasum yang disebut telah berjalan sejak Oktober 2025, meski kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
“Saya tidak tahu sama sekali soal penjualan fasum itu. Tidak pernah ada koordinasi atau laporan ke kecamatan,” tegas Vera saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).
Pengakuan ini menjadi tamparan keras terhadap skema yang dijalankan Ketua RT 19 sekaligus Ketua Tim 15, Anton, dan rekan-rekannya. Sebab, fasum yang merupakan aset publik justru diperjualbelikan tanpa sepengetahuan kepala wilayah, yang secara struktur pemerintahan wajib mengetahui dan mengoordinasikan setiap persoalan termasuk aset di wilayahnya.
Lebih mengejutkan lagi, Camat mengungkapkan dirinya baru mengetahui adanya penjualan fasum setelah di mintai keterangan awak media, bukan melalui mekanisme pemerintahan yang sah.
“Saya baru tahu sekarang ini malah setelah dimintai keterangan, mungkin kalau tidak di mintai keterangan saya engga bakal tahu sama sekali” ujarnya.
Fakta ini memperlihatkan adanya pemutusan koordinasi berjenjang, di mana proses yang semestinya melalui RT, kelurahan, kecamatan, hingga pemerintah kota justru melompati kecamatan sepenuhnya. Padahal, secara aturan, RT dan tim lingkungan tidak memiliki kewenangan menjual atau mengalihkan fasum, meskipun berdalih kesepakatan warga.
Kejanggalan tersebut semakin tajam karena sebelumnya telah terungkap anomali aliran dana, yakni nilai penjualan fasum yang mencapai miliaran rupiah tidak sebanding dengan pembelian fasos makam, serta dugaan kompensasi ke ahli waris pengembang 300jt sehingga memunculkan pertanyaan serius soal transparansi penggunaan uang.
Kini, dengan Camat yang menyatakan tidak pernah dilibatkan, rangkaian kejanggalan itu kian menguat. Situasi ini beriringan dengan langkah Kejari Bandar Lampung yang telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) dan menyatakan kasus penjualan fasum Griya Sukarame mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Menanggapi hal tersebut, Camat Sukarame menegaskan akan mengambil langkah lanjutan.
“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait dan berkoordinasi dengan dinas terkait, khususnya Perkim,” tandasnya.
kepala wilayah yang mengaku tidak tahu, koordinasi yang terputus, serta penyelidikan kejaksaan yang sudah berjalan, skema penjualan fasum yang dilakukan Anton dan pihak-pihak terkait kini kian terpojok secara administratif dan hukum. (Aib)









