TNBBS Terancam, Pemerintah Fokuskan Pemulihan dan Pengamanan Kawasan

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 27 April 2025 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompastuntas.com— Lampung Barat, Mantan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Ismanto, memaparkan sejumlah persoalan dan upaya yang dilakukan dalam mengelola kawasan konservasi tersebut.

TNBBS sendiri memiliki luas 313.000 hektare, meliputi dua provinsi, yakni Provinsi Lampung dan Provinsi Bengkulu.
Di Provinsi Lampung, kawasan TNBBS meliputi Kabupaten Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Barat.

Sementara di Provinsi Bengkulu, kawasan ini masuk dalam wilayah Kabupaten Kaur. Untuk Bengkulu, luasannya sekitar 64.711 hektare, sedangkan sisanya berada di Lampung.

Awalnya, kawasan terbesar berada di Lampung Barat, namun setelah terbentuknya Kabupaten Pesisir Barat, sebagian besar kawasan taman nasional kini berada di Pesisir Barat.

Secara kelembagaan, Balai Besar TNBBS berkedudukan di Kabupaten Tanggamus. Pengelolaannya didukung oleh Bidang I di Sedayu, Kabupaten Tanggamus, dan Bidang II di Liwa, Lampung Barat, yang melibatkan penyuluh, teknisi, hingga Polisi Kehutanan (Polhut) untuk menjaga kawasan.

Terkait konflik atau interaksi negatif antara manusia dan satwa liar seperti gajah, harimau, dan beruang madu, Ismanto menyebutkan bahwa regulasi dan modal sosial sudah terbentuk hingga ke tingkat Pekon (desa). Satgas penanganan konflik telah dibentuk dari tingkat provinsi, kabupaten, hingga desa, berdasarkan SK yang berlaku sejak 2021.

Dalam penanganan konflik gajah, upaya awal dilakukan menggunakan mercon, yang kemudian dikurangi penggunaannya dengan alat jeduman. Namun karena gajah memiliki daya ingat kuat terhadap jalur migrasi, cara ini menjadi kurang efektif.
Di wilayah ini, terdapat dua kelompok besar gajah, yakni kelompok Bunga dan Jambul di wilayah Tanggamus, serta kelompok Citra di Pesisir Barat. Beberapa individu gajah dipasangi GPS collar untuk memantau pergerakan mereka secara real time.

Baca Juga :  Itjen Kemendagri Dijadwalkan Turun ke Lampung, Selidiki Pengangkatan Plt Anang dan Saipul

Konflik harimau juga sempat terjadi, di mana dua individu berhasil ditangkap melalui kandang jebak. Satu harimau kini berada di kandang transit Tanggamus, sedangkan satu lagi berada di Lembah Hijau, sesuai izin lembaga konservasi.

Untuk beruang madu, konflik lebih banyak terjadi akibat kebiasaan satwa tersebut mencari makanan ke sumber bau, seperti tumpukan sampah di pasar Liwa. Hal ini menunjukkan pentingnya pengelolaan sampah yang lebih baik di sekitar kawasan.
Kerusakan Kawasan dan Upaya Pemulihan
Berdasarkan citra satelit, kawasan TNBBS telah mengalami degradasi sejak tahun 1972, dengan laju perambahan meningkat setelah reformasi tahun 2000. Dari total 313.000 hektare, sekitar 46.000 hektare kini telah menjadi area oven area (perambahan).

Kolaborasi pengamanan kawasan dilakukan bersama Artha Graha Peduli dan instansi terkait, mencakup 48.153 hektare di kawasan hutan dan 17.000 hektare di Cagar Alam Laut Kapolda.

Di Lampung Barat, dari total 55.000 hektare, sekitar 24.000 hektare kawasan telah mengalami perambahan. Solusi sempat dilakukan melalui program kemitraan konservasi dengan masyarakat, namun peraturan baru, yakni Permen LHK No. 14 Tahun 2023, membatalkan perjanjian sebelumnya.

Baca Juga :  Paripurna DPRD Lampung Sepi, Anggota Dewan Tidur di Tengah Sidang

Upaya pemulihan dilakukan dengan pembersihan tanaman invasif, reboisasi, serta patroli rutin bersama Polres dan Kodim. Saat ini, sekitar 9.000 hektare area telah diamankan untuk mendorong suksesi alami, dan hanya sekitar 120 hektare yang dilakukan reboisasi karena keterbatasan anggaran.

Dalam rangka mendukung Perpres No. 5 Tahun 2024, Balai Besar bersama Kodim dan Polres melakukan pendekatan sosial kepada masyarakat yang bermukim di dalam kawasan. Pendekatan dilakukan bertahap, dengan sosialisasi, identifikasi, dan pengumpulan data.

Di Kecamatan Suoh, dari 7.000 hektare kawasan yang diidentifikasi, sekitar 1.600 hektare telah dipetakan melalui citra satelit, ditemukan pula 1.923 unit gubuk liar.

Ismanto mengingatkan, keberhasilan menjaga TNBBS tidak hanya bergantung pada upaya konservasi di kawasan inti, tetapi juga membutuhkan sinergi lintas sektor hingga ke hutan penyangga di sekitarnya.

“Kita harus melihat hutan negara secara keseluruhan, bukan hanya kawasan konservasi. Diperlukan keterlibatan multipihak untuk menjaga kelestariannya,” ujarnya.

Sementara itu, pemulihan ekosistem ke depan akan difokuskan pada luasan 100 hektare secara bertahap, seiring koordinasi lebih lanjut dengan TNI, Polri, serta pemerintah daerah, pungkasnya. (*)

Penulis : Bayu Adinata

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

PINKONDA Audiensi dengan Ketua Kwarda Lampung, Laporkan Kesiapan Kontingen Jamnas XII 2026
DPRD Lampung Apresiasi Prestasi Nasional Kejati Lampung Raih Juara I Komjak RI
Gubernur Lampung Dukung Penuh Kehadiran Koperasi IJP Maju Sejahtera
Gubernur Lampung Ajak ASN Wujudkan Tata Kelola Lampung yang Lebih Baik
Sekdaprov Marindo Ikuti Peresmian 1.061 Kopdes Merah Putih oleh Prabowo
Taekwondo Gubernur Lampung Cup II Dimulai
Tenaga Pendamping Jadi Bagian Penguatan Percepatan Pembangunan di Provinsi Lampung
Perombakan Birokrasi di Tulang Bawang Barat, Empat Pejabat Eselon II Tempati Posisi Baru
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:48 WIB

PINKONDA Audiensi dengan Ketua Kwarda Lampung, Laporkan Kesiapan Kontingen Jamnas XII 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:52 WIB

DPRD Lampung Apresiasi Prestasi Nasional Kejati Lampung Raih Juara I Komjak RI

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:55 WIB

Gubernur Lampung Dukung Penuh Kehadiran Koperasi IJP Maju Sejahtera

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:55 WIB

Gubernur Lampung Ajak ASN Wujudkan Tata Kelola Lampung yang Lebih Baik

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:14 WIB

Sekdaprov Marindo Ikuti Peresmian 1.061 Kopdes Merah Putih oleh Prabowo

Berita Terbaru

Opini

Petikan Senar Kemanusiaan Irjen Helmy untuk Mas Tri

Senin, 1 Jun 2026 - 20:12 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com