Aroma Mark-Up di Tanjung Heran, Inspektorat Tanggamus Bergerak Setelah Surat Kejaksaan Muncul

Avatar photo

- Penulis

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aroma Mark-Up di Tanjung Heran, Inspektorat Tanggamus Bergerak Setelah Surat Kejaksaan Muncul

Kompastuntas.com—Kota Agung Tanggamus, Surat bertanggal 31 Juli 2025 itu datang dengan tenang, tapi mengguncang. Dikirim oleh Kejaksaan, surat tersebut menyebut adanya “potensi penyimpangan” dalam penggunaan Dana Desa di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung.

Kalimatnya pendek, namun cukup untuk membuat Inspektorat Kabupaten Tanggamus menyalakan lampu waspada.

Beberapa hari setelah surat itu diterima, ruang kerja di Inspektorat mulai sibuk. Berkas-berkas lama dibuka kembali, laporan keuangan desa ditelaah ulang, dan sejumlah nama mulai dicatat untuk dipanggil.

“Kami menemukan indikasi yang perlu diuji lebih dalam,” ujar Gustam Apriansyah, S.Sos., M.M., Sekretaris Inspektorat Tanggamus, saat ditemui di kantornya, Senin, 20 Oktober 2025. Suaranya pelan tapi terukur.

Menurut Gustam, tim investigasi dibentuk segera setelah surat dari Kejaksaan diterima. Mereka diminta menelusuri aliran dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Fokus penyelidikan diarahkan pada tiga titik rawan: proyek sumur bor, infrastruktur ketahanan pangan, dan pembangunan Puskesdes.

Baca Juga :  Budiyono, Intelektual Organik dari Lampung

Di atas kertas, proyek-proyek itu semestinya menopang ekonomi warga dan memperkuat pelayanan dasar. Namun di lapangan, beberapa di antaranya tak berfungsi sebagaimana mestinya.

“Ada sumur bor yang mangkrak sejak 2021, tapi kembali dianggarkan pada tahun 2023. Nilainya naik signifikan,” kata salah satu sumber di lingkup pemerintahan desa yang enggan disebut namanya.

Selain itu, tim juga menyoroti proyek greenhouse, tempat penampungan air (CPT), dan jembatan ketahanan pangan yang dibangun tahun 2024. Beberapa di antaranya disebut belum dimanfaatkan sepenuhnya, meski anggarannya telah terserap penuh.

“Kami sedang menguji kesesuaian antara laporan penggunaan dana dan realisasi fisiknya,” ujar Gustam.

Langkah-langkah Inspektorat mencakup penelaahan laporan, pemanggilan aparat pekon, klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, serta audit dokumen dan data keuangan.

Investigasi ini tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif, tapi juga akan menelusuri pola penggunaan dana yang berpotensi mengandung unsur mark-up.

Dana Desa sejatinya merupakan nadi pembangunan di tingkat akar rumput. Sejak digulirkan pemerintah pusat, miliaran rupiah mengalir ke setiap pekon di Tanggamus tiap tahunnya.

Baca Juga :  Abung Mamasa Siap Pimpin IJP Lampung

Namun, di banyak tempat, pengelolaannya kerap berubah menjadi ruang gelap proyek fiktif, laporan keuangan manipulatif, hingga praktik mark-up yang rapi disamarkan lewat tanda tangan resmi.

Tanjung Heran kini menjadi cermin dari persoalan itu. Masyarakat menunggu hasil audit investigatif yang sedang berjalan, berharap ada kejelasan bukan sekadar formalitas birokrasi.

“Kalau terbukti ada penyimpangan, kami tidak akan berhenti di temuan administratif,” kata Gustam. “Kami akan rekomendasikan langkah hukum lebih lanjut.”

Sementara itu, Kejaksaan yang mengirim surat pemicu investigasi memilih irit bicara. Seorang pejabat di lembaga itu hanya mengatakan, “Kami sedang memantau perkembangan.”

Bagi warga, kalimat itu cukup. Karena bagi mereka, setiap rupiah dari Dana Desa adalah harapan yang dititipkan lewat kepercayaan yang sayangnya, terlalu sering berhenti di meja tanda tangan, bukan di tangan rakyat.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau, Ada Apa KPK Dijadwalkan Kunjungi Pemprov Lampung Rabu Ini?
Gelar Unras Di Kantor Walikota dan Kejati Lampung, PGK Balam Soroti Anggaran Hibah 60 M dan Persolaan TPA Bakung
BPN Digugat Terkait Sertifikat Ganda, Ahli Waris Tuntut Pembatalan SHM di PTUN Bandar Lampung
Tersangka KDRT Mangkir, Polisi Lampung Utara Dinilai Main Mata
3 Tersangka Tipikor PT Lampung Energi Berjaya Ditahan, Selanjutnya Siapa Lagi?
Klarifikasi Ketua Gepak Sebut Dijebak, Polisi Diminta Periksa Siapa Yuda Yang Memasukan Uang Kedalam Mobil
Eks Petinggi HIPMI Lampung Lolos Jerat Hukum Narkoba: Ada yang Ditutup-tutupi?
“Kasus Chromebook: Permintaan Hotman Paris Dinilai Sesatkan Publik”
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:20 WIB

OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau, Ada Apa KPK Dijadwalkan Kunjungi Pemprov Lampung Rabu Ini?

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:39 WIB

Aroma Mark-Up di Tanjung Heran, Inspektorat Tanggamus Bergerak Setelah Surat Kejaksaan Muncul

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Gelar Unras Di Kantor Walikota dan Kejati Lampung, PGK Balam Soroti Anggaran Hibah 60 M dan Persolaan TPA Bakung

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:03 WIB

BPN Digugat Terkait Sertifikat Ganda, Ahli Waris Tuntut Pembatalan SHM di PTUN Bandar Lampung

Jumat, 26 September 2025 - 06:38 WIB

Tersangka KDRT Mangkir, Polisi Lampung Utara Dinilai Main Mata

Berita Terbaru

Uncategorized

Harganas 2025, Lampung Teguhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas

Selasa, 4 Nov 2025 - 16:52 WIB