Proyek Siluman Dinas Perkim Lampung: Jalan Usaha Tani Bernilai Ratusan Juta Diduga Sarat Korupsi
Kompastuntas.com— Bandar Lampung, dugaan praktik korupsi kembali menyeruak di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Kali ini, proyek Jalan Usaha Tani di Desa Tambahrejo, Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan tajam publik setelah ditemukan indikasi kuat pengerjaan asal-asalan meski menelan anggaran nyaris satu miliar rupiah dari APBD Tahun 2025.
Proyek ini berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Lampung. Namun, alih-alih menjadi infrastruktur penunjang kesejahteraan petani, jalan tersebut justru rusak berat hanya beberapa waktu setelah pengerjaan.
Keretakan dan pecah seribu membentang di sejumlah titik. Warga menyebutnya “jalan semu”, karena tak layak dilalui meski baru dibangun.
“Ini proyek siluman. Tak jelas papan informasi, rekanannya siapa, dan progres lapangannya sangat mengecewakan,” ujar Lucky Nurhidayah, Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Lampung, kepada media ini saat ditemui di kantornya, Selasa, 22 Juli 2025.
Lucky menuding keras bahwa proyek ini sarat permainan kotor. Ia menyebut, proyek bernilai ratusan juta itu seperti “dikerjakan asal jadi”, tanpa pengawasan ketat dari Dinas Perkim. Ia juga menyoroti nama Iyai Mirza, Gubernur Lampung, yang dinilainya gagal menertibkan tata kelola anggaran publik.
“Bayangkan saja, anggaran 2025 belum sampai akhir tahun, tapi pekerjaan fisik sudah bobrok. Apakah ini cerminan program prioritas gubernur? Sangat memperihatinkan,” cetusnya.
Lebih lanjut, Lucky menegaskan bahwa jalan usaha tani seharusnya menjadi akses utama mendukung produksi pertanian masyarakat. Namun fakta di lapangan menunjukkan kerusakan parah yang bahkan menyulitkan kendaraan roda dua melintas.
“Silakan cek ke lapangan. Jalannya tidak hanya buruk, tapi sudah hancur. Ini bukan sekadar kelalaian teknis, ini indikasi korupsi,” tambah Lucky.
Ada Dugaan Pelanggaran Hukum
Lucky mengingatkan bahwa kerugian negara dalam proyek ini dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menyinggung pasal 2 dan 3 UU tersebut, yang menyebut bahwa siapapun yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat diancam pidana minimal 4 tahun penjara, maksimal seumur hidup, dan denda hingga Rp1 miliar.
“Jika proyek ini terbukti mengandung mark-up atau spek tidak sesuai kontrak, maka ini bukan sekadar malpraktik proyek. Ini pidana korupsi. Dan pihak Dinas Perkim harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Tuntutan Transparansi dan Audit Independen
LSM KAKI Lampung mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap proyek ini, mulai dari dokumen pengadaan, kontraktor pelaksana, hingga pengawas proyek.
“Harus diaudit dan dibuka ke publik. Kalau perlu, KPK turun tangan,” ujar Lucky.
Ia juga meminta Gubernur Lampung tidak tutup mata dan segera mengevaluasi total kinerja Dinas Perkim, terutama dalam proyek-proyek yang menggunakan anggaran besar dan menyentuh langsung kebutuhan rakyat kecil.
Apakah proyek ini akan menjadi satu dari sekian banyak “jalan-jalan hantu” di Lampung yang dibangun hanya untuk formalitas laporan APBD? Atau akankah publik akhirnya melihat penegakan hukum yang tegas dan transparan?
Waktu akan menjawab. Tapi yang pasti, setiap kerikil di jalan yang hancur itu adalah jejak kegagalan birokrasi dan keserakahan yang belum juga selesai.
Editor : Hengki Utama









