Pengacara Diusir Saat Dampingi Saksi, Peradi Kecam Tindakan Penyidik Polda Jateng

Avatar photo

- Penulis

Senin, 21 April 2025 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompastuntas.com— Semarang,  Sejumlah advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Semarang menyatakan keprihatinan dan mengecam tindakan pengusiran yang dialami oleh salah seorang rekannya saat menjalankan tugas profesi.

Pengacara bernama Dwi Aprianto, diusir oleh penyidik Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah saat mendampingi saksi dalam kasus dugaan praktik prostitusi di Mansion Executive Karaoke Semarang.

Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Maret 2025, ketika Dwi tengah memberikan pendampingan hukum kepada para saksi dalam tahap penyidikan. Namun, kehadirannya ditolak oleh penyidik dengan alasan ia tidak membawa kartu tanda anggota (KTA) advokat yang masih berlaku

Sekretaris DPC Peradi Kota Semarang, Bagas Sarsito Anantyadi, membenarkan bahwa Dwi Aprianto merupakan anggota resmi organisasi mereka.

Ia menjelaskan bahwa KTA Dwi memang sedang dalam masa perpanjangan, dan dalam kondisi tersebut, Peradi mengeluarkan Surat Keterangan (SK) sementara yang fungsinya setara dengan KTA.

Baca Juga :  Inspektur Provinsi Lampung, Bayana, mengatakan bahwa selama ini pengawasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung masih dilakukan secara konvensional.

“Memang ada interval waktu dalam proses perpanjangan KTA. Maka dari itu, kami menerbitkan surat keterangan sementara sebagai pengganti. Itu sah,” kata Bagas pada Jumat (18/4).

Ia menambahkan, jika penyidik masih meragukan keabsahan, mereka seharusnya dapat meminta bukti lain seperti berita acara sumpah advokat.

“Ketika advokat bisa menunjukkan berita acara sumpah, itu sudah cukup. Tapi justru penyidik langsung menyimpulkan bahwa yang bersangkutan ilegal. Ini yang kami sayangkan,” tegasnya.

Menurut Bagas, tindakan pengusiran tersebut mencerminkan sikap sewenang-wenang dan ketidakhormatan terhadap profesi advokat.

Ia juga mengkritisi langkah penyidik yang malah melaporkan Dwi ke DPC Peradi terkait dugaan pelanggaran kode etik.

“Ini lucu. Kalau begini, ke depan bisa-bisa setiap ada advokat yang mendampingi pihak yang berseberangan dengan penyidik, akan langsung dilaporkan ke kode etik. Padahal itu tidak perlu,” ujarnya.

Baca Juga :  Air Bah Wira Garden Seret Dua Mahasiswi Universitas Lampung, Pencarian Masih Berlangsung

Sementara itu, Dwi Aprianto mengonfirmasi bahwa ia telah melaporkan tindakan pengusiran itu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng pada 17 Maret 2025. Ia menyatakan bahwa dirinya menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa yang sah.

“Saya datang dengan surat kuasa yang jelas. Siapa pun berhak mendapat pendampingan hukum, tidak harus menjadi tersangka dulu,” katanya.

Kasus yang melatarbelakangi peristiwa ini adalah penggerebekan tempat hiburan malam Mansion Executive Karaoke yang berlokasi di Jalan Kyai Saleh, Semarang, pada Jumat, 28 Februari 2025.

Penggerebekan dilakukan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng karena diduga terjadi praktik prostitusi terselubung.

Pihak kepolisian menyatakan kasus tersebut kini sudah memasuki tahap penyidikan dan telah memanggil pemilik tempat karaoke berinisial BR.(sun)

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

Saat Wartawan Ditekan HMI Unila Soroti Sikap Kadis PSDA Lampung
PFI Kecam Intimidasi Kepala Dinas PSDA terhadap Wartawan, Tegaskan Pers Dilindungi Undang-Undang
Merasa Tak Bersalah, Istri Arinal Siap Bongkar Fakta di Persidangan
Persiapan Lampung Menuju Juara Umum Porwanas 2027
Zaiyad Namiri Raih Gelar Doktor, Tawarkan Enam Langkah Digitalisasi Sekolah
Dua Dekade Sinergi, Peradi dan UBL Kembali Gelar PKPA Angkatan I Tahun 2026
Giat BM PAN, Verrel Bramasta Saatnya Anak Muda Bicara dan Bekerja untuk Bangsa
Merasa Dirugikan Klien, Pengawasan Advokat Digugat ke MK
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:32 WIB

Saat Wartawan Ditekan HMI Unila Soroti Sikap Kadis PSDA Lampung

Kamis, 30 April 2026 - 07:37 WIB

PFI Kecam Intimidasi Kepala Dinas PSDA terhadap Wartawan, Tegaskan Pers Dilindungi Undang-Undang

Rabu, 29 April 2026 - 10:43 WIB

Merasa Tak Bersalah, Istri Arinal Siap Bongkar Fakta di Persidangan

Selasa, 28 April 2026 - 17:10 WIB

Persiapan Lampung Menuju Juara Umum Porwanas 2027

Senin, 27 April 2026 - 20:38 WIB

Zaiyad Namiri Raih Gelar Doktor, Tawarkan Enam Langkah Digitalisasi Sekolah

Berita Terbaru

Kriminal

Pasal berlapis KHUP Baru dan UU Pers Jadi Ancaman Oknum Kadis

Kamis, 30 Apr 2026 - 22:09 WIB

Pendidikan

Fisipol UM Lampung Kunjungi Komisi Informasi Lampung

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:26 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com