Ormas Minta THR, Jika Tak Dikasih Sawit Dijarah

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pencurian buah sawit atau TBS.(dok.istimewa)

ilustrasi pencurian buah sawit atau TBS.(dok.istimewa)

KOMPASTUNTAS.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, para pengusaha menghadapi tantangan tak hanya dari lonjakan permintaan dan operasional bisnis, tetapi juga dari kelompok organisasi masyarakat (Ormas) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR).

Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Sahat Sinaga, mengungkapkan bahwa aksi sejumlah ormas sudah semakin keterlaluan.

Bahkan, ada yang nekat menyegel pabrik kelapa sawit karena permintaan THR tidak dipenuhi.

“Masyarakat sekitar dan ormas-ormas mulai menjarah sawit-sawitnya. Kejadian ini marak di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Riau,” ungkap Sahat kepada CNBC Indonesia, Kamis (20/3/2025).

Baca Juga :  PGK Lampung: Tindakan BNNP dalam Menetapkan Status Pengurus HIPMI Adalah Bentuk Abuse of Power

Industri Resah, DMSI Minta Pemda Bertindak

Sahat menegaskan bahwa tindakan ormas yang meminta THR dan melakukan penjarahan sangat meresahkan dunia usaha.

Ia meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk bersikap tegas dan melindungi pelaku industri agar tetap nyaman berusaha di Indonesia.

“Semakin meresahkan industri di Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga :  Malam Terakhir Pelaksanaan TMMD ke-124, Kodim 0422/Lampung Barat Laksanakan Lembur untuk Penyelesaian Target

Menurut Sahat, seharusnya ada pengumuman resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Pemda yang melarang perusahaan industri, perkebunan, atau sektor usaha lainnya melayani permintaan sumbangan dalam bentuk apa pun jika dinilai meresahkan.

“Baiknya ada pengumuman dari Kemendagri atau Pemda agar perusahaan tidak perlu melayani permintaan sumbangan apa pun dari pihak mana pun yang meresahkan dunia usaha,” pungkasnya. ***

Berita Terkait

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak
JPU Ajukan Kasasi, Ini Amar Putusan Banding Hakim PT Tanjungkarang Cakra Alam, Aksir dan Ratmoho yang Lepaskan Terdakwa Thio Stepanus Sulistio Kasus Tipikor Tanah Kemenag
Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjung Karang Vonis Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
Buka Munas HIPMI, Prabowo Minta Pengusaha Muda Berani Ambil Risiko
Bahlil Puji Mirza di Depan Prabowo, Dari Kader HIPMI hingga Pimpin Lampung
Memangkas Carut Marut MBG, BGN Tiap Daerah Berkontrak Langsung Dengan Mitra Dapur MBG
Lampung Police Watch (LPW) menyoroti keras tindakan penembakan terhadap terduga pelaku begal
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:18 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:50 WIB

JPU Ajukan Kasasi, Ini Amar Putusan Banding Hakim PT Tanjungkarang Cakra Alam, Aksir dan Ratmoho yang Lepaskan Terdakwa Thio Stepanus Sulistio Kasus Tipikor Tanah Kemenag

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:00 WIB

Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjung Karang Vonis Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:50 WIB

Buka Munas HIPMI, Prabowo Minta Pengusaha Muda Berani Ambil Risiko

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:48 WIB

Bahlil Puji Mirza di Depan Prabowo, Dari Kader HIPMI hingga Pimpin Lampung

Berita Terbaru

Pemerintahan

Selamat, Birokrat Tubaba ke Jantung Kota Metro

Jumat, 12 Jun 2026 - 15:28 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com