Visum Berbayar di RSUDAM Antara Pergub, Birokrasi, dan Nasib Korban Laki-Laki
Kompastuntas.com— Bandar Lampung, polemik tarif visum di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) kembali mencuat setelah seorang warga Bandar Lampung mengaku diminta membayar Rp500 ribu untuk proses visum, meski sudah membawa surat resmi dari kepolisian.
Kasus ini menyingkap wajah lain birokrasi layanan publik: aturan memang ada, tapi empati kadang tertinggal.
Direktur RSUDAM dr. Imam Gozali menegaskan, tarif visum sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Dr. H. Abdul Moeloek.
“Untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, layanan visum gratis karena sudah ditanggung Dinas PPPA. Tapi untuk tindak pidana lain, tarifnya tetap mengacu Pergub,” ujarnya, Minggu (5/10).
Imam menjelaskan, layanan forensik dan kamar jenazah dikategorikan sebagai layanan umum berbayar BLUD dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Artinya, bagi korban penganiayaan, perkelahian, atau tindak pidana lain di luar kekerasan berbasis gender, biaya visum tetap dibebankan secara pribadi.
Korban Laki-Laki di Titik Buta Kebijakan
Di sinilah celah kebijakan itu terasa. Pembebasan biaya visum hanya berlaku bagi perempuan dan anak, sesuai nota kesepahaman (MoU) RSUDAM dengan Dinas PPPA Provinsi Lampung.
Namun, bagi korban laki-laki yang juga bisa menjadi korban kekerasan tidak ada mekanisme pembebasan biaya yang serupa.
Padahal, dalam banyak kasus, laki-laki kerap enggan melapor karena stigma sosial. Ketika akhirnya berani mencari keadilan, mereka justru dihadapkan pada tagihan layanan visum.
Minimnya sosialisasi mengenai aturan ini membuat publik sulit membedakan antara hak, kewajiban, dan batas perlakuan yang seharusnya setara di mata hukum.
“Banyak yang tidak tahu kalau yang gratis itu hanya untuk perempuan dan anak. Akhirnya korban laki-laki merasa diperlakukan tidak adil,” ujar seorang aktivis hukum di Bandar Lampung yang enggan disebut namanya.
Aturan Diketahui, Tapi Tak Dihidupi
Bagi RSUDAM, semua berjalan sesuai koridor hukum. Namun di lapangan, warga seperti Nul (26), korban pengeroyokan di Bandar Lampung, justru merasakan sisi pahit birokrasi itu.
Meski membawa surat pengantar dari Polresta Bandar Lampung—LP/B/1455/X/2025/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, ia tetap diminta membayar Rp500 ribu untuk keperluan visum.
Kasus Nul menjadi cermin bagaimana regulasi bisa terasa dingin ketika tidak disertai kepekaan sosial.
RSUDAM mungkin benar secara administratif, tapi gagal membangun pemahaman publik bahwa keadilan harusnya bisa diakses tanpa memandang jenis kelamin korban.
Secara hukum, Pergub Nomor 18 Tahun 2023 memang memberi dasar tarif yang jelas. Tetapi secara moral, kebijakan ini membuka ruang tafsir diskriminatif.
Negara seolah memetakan empati dengan jenis kelamin perempuan dilindungi, laki-laki dibiayai sendiri.
Minimnya sosialisasi dari pemerintah daerah dan rumah sakit membuat publik tidak paham haknya. Akibatnya, korban seperti Nul tak hanya menanggung luka fisik, tapi juga luka administratif.
Ketika rumah sakit pemerintah terlalu sibuk mengutip Pergub, dan lupa mengutip rasa keadilan, yang tercederai bukan sekadar korban tapi juga kepercayaan publik pada lembaga negara.
Editor : Hengki Utama
Sumber Berita: Kumparan.com









