Uang Rp5,5 Miliar Disita dari Ali Muhtarom, Kejagung Selidiki Sumber Dana

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 23 April 2025 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompastuntas.com— Jakarta, Kejaksaan Agung membenarkan penyitaan uang dari tersangka AM (Ali Muhtarom) yang ditemukan tersimpan di bawah kasur di rumahnya di Jepara, Jawa Tengah. Ali Muhtarom, anggota majelis hakim, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana (Jepara), akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Baca Juga :  “Kejaksaan Jangan Mandul, Menjarain Silfester Matutina yang Sudah Inkrah Saja Tak Berani”

Penggeledahan digelar pada 13 April 2025. Dalam proses itu, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyita uang tunai berupa 3.600 lembar pecahan 100 dolar AS, yang kini telah diamankan di bank.

“Jadi, kalau kita setarakan di kisaran Rp5,5 miliar. Silakan dihitung penyetaraannya,” lanjut Harli.

Baca Juga :  Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Penyidik menyebutkan, Ali Muhtarom menerima suap total Rp6,5 miliar dalam perkara ini. Namun, dugaan bahwa uang di rumahnya merupakan bagian dari suap itu masih dalam penyelidikan.

“Itu juga yang mau didalami apakah itu merupakan aliran yang belum digunakan atau memang itu dari simpanan. Mungkin dari yang lain, ‘kan, kami belum tahu,” ujar Harli.

 

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

Skandal BPJS di PT CPB Terkuak, Ratusan Pekerja Diduga Dibiarkan Tanpa Jaminan Sosial
MENAKAR KEADILAN DI POLDA LAMPUNG: MENGAPA SANKSI ETIK SAJA TIDAK CUKUP BAGI OKNUM POLISI PENGANIAYA?
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Polda Garap Penjarahan Lahan di Tuba
GERMASI Desak APH Sikat Mafia Hutan Register 43 B
PNS di Metro Tewas Ditembak Usai Cekcok Soal Utang
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:26 WIB

Skandal BPJS di PT CPB Terkuak, Ratusan Pekerja Diduga Dibiarkan Tanpa Jaminan Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:16 WIB

MENAKAR KEADILAN DI POLDA LAMPUNG: MENGAPA SANKSI ETIK SAJA TIDAK CUKUP BAGI OKNUM POLISI PENGANIAYA?

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:03 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Senin, 25 Mei 2026 - 15:09 WIB

Polda Garap Penjarahan Lahan di Tuba

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:20 WIB

GERMASI Desak APH Sikat Mafia Hutan Register 43 B

Berita Terbaru

Opini

Petikan Senar Kemanusiaan Irjen Helmy untuk Mas Tri

Senin, 1 Jun 2026 - 20:12 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com