SPMB Jalur Domisili Diprotes, Disdikbud Lampung Tegaskan Aturan Baru Sesuai Permendikdasmen

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPMB Jalur Domisili Diprotes, Disdikbud Lampung Tegaskan Aturan Baru Sesuai Permendikdasmen

 

Kompastuntas.com— Teluk Betung, kebijakan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili di Provinsi Lampung menuai polemik. Orang tua calon siswa mempertanyakan keadilan seleksi, terutama ketika jarak rumah yang dekat ke sekolah tak lagi menjamin kelulusan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa perubahan ini bukan tanpa dasar. Aturan tersebut mengikuti Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 yang secara resmi menggantikan sistem PPDB dengan SPMB. Dalam skema baru ini, jalur domisili untuk SMA kini memprioritaskan nilai rapor dibanding jarak rumah.

“Nilai akademik menjadi dasar utama seleksi. Bila nilainya sama, barulah jarak domisili dan usia dipertimbangkan,” jelas Thomas saat dihubungi, Kamis (19/6/2025).

Namun di lapangan, praktik ini menimbulkan pertanyaan. Seorang calon siswa yang tinggal hanya 50 meter dari SMAN 2 Bandar Lampung gagal lolos, sementara peserta dari jarak 2 kilometer justru diterima. “Kami memahami kebingungan dan kekecewaan orang tua. Tapi ini adalah bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan nasional yang bertujuan memperbaiki sistem penerimaan,” ujarnya.

Baca Juga :  FH Unila Siapkan 6 Sapi Kurban untuk Idul Adha 2026, Bantuan Datang dari Habiburokhman, Gubernur Mirza hingga Eva Dwiana

Thomas mengakui, pergeseran kebijakan ini berdampak pada banyak keluarga. “Dulu, orang tua memilih tinggal dekat sekolah demi peluang masuk. Sekarang, kedekatan itu tak lagi menjamin apa pun,” katanya. Ia menyebut kebijakan ini muncul untuk menjawab berbagai praktik manipulasi data domisili di masa lalu yang mencederai prinsip keadilan.

Bukan Sekadar Zonasi

Perubahan sistem ini tak lepas dari evaluasi mendalam terhadap kebijakan zonasi yang diterapkan sejak 2017. Kala itu, zonasi dimaksudkan untuk menghapus praktik kastanisasi sekolah favorit. Namun dalam praktiknya, sistem itu justru membuka celah kecurangan, seperti data kependudukan fiktif atau relokasi sementara hanya untuk mengejar zonasi.

“Dengan SPMB, kami ingin pendidikan yang lebih meritokratis. Siswa dengan nilai akademik yang baik diberi ruang, tak peduli sejauh apa jarak rumahnya dari sekolah,” terang Thomas. Dalam jalur domisili, kuota yang tersedia adalah 30 persen dari total penerimaan.

Ia menambahkan bahwa seleksi nilai mengacu pada rapor semester 1–5 dan indeks sekolah asal, dengan pembobotan 60 persen untuk rapor dan 40 persen indeks sekolah. Sementara untuk SMK, jalur domisili tetap menggunakan sistem zonasi jarak dengan kuota 15 persen.

Baca Juga :  Wamendiktisaintek Stella Christie Benarkan Menulis Sebagai Kegiatan Tuangkan Pikiran

Respon dan Evaluasi

Protes masyarakat tak diabaikan. Thomas memastikan pihaknya akan menyampaikan keberatan orang tua langsung ke Kementerian Pendidikan agar bisa dilakukan evaluasi menyeluruh. “Kami tidak akan tutup mata. Kami akan bawa persoalan ini ke pusat agar ditemukan solusi yang berkeadilan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua calon siswa, memahami formulasi setiap jalur penerimaan dalam SPMB 2025:

Jalur Prestasi (SMA Reguler)

  1. Penilaian berdasarkan hasil pembobotan nilai
  2. Jika kuota penuh, jarak rumah jadi pertimbangan

Jalur Domisili (SMA)

  1. Nilai rapor sebagai prioritas utama
  2. Bila nilai sama, dipertimbangkan jarak rumah
  3. Jika masih sama, usia lebih tua diutamakan

Jalur Afirmasi

  • Minimal 25% dari keluarga tidak mampu
  • Maksimal 5% untuk disabilitas
  • Jika kuota disabilitas tidak terpenuhi, dialihkan ke kuota keluarga tidak mampu
  • Prioritas seleksi: Jarak rumah

Jalur Mutasi

  • Diperuntukkan bagi anak pindahan karena tugas orang tua/guru
  • Harus menyertakan surat tugas dan surat pindah resmi maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

374 Siswa SMA YP Unila Lolos ke Perguruan Tinggi Dalam dan Luar Negeri
Senat Matangkan Regulasi Pilrek Unila 2027-2031, Dr. Budiyono Siap Maju Usung Tagline ‘GASPOL’
Universitas Teknokrat Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Bukan Cuma Urusan Ibu: Menakar Gerakan Ayah Mengantar Anak di Lampung Utara
Dewan Pendidikan Siap Akomodir Pemikiran Sekolah Swasta dan Negri di Lampung
GPL Awards 2026 Jadi Ajang Apresiasi Penggerak Pendidikan Muda Lampung
759 Siswa Berebut Masuk, SMPN 2 Bandar Lampung Buktikan Diri sebagai Gudang Prestasi
Menjemput Mereka yang Tercecer dari Bangku Sekolah
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:19 WIB

374 Siswa SMA YP Unila Lolos ke Perguruan Tinggi Dalam dan Luar Negeri

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:44 WIB

Senat Matangkan Regulasi Pilrek Unila 2027-2031, Dr. Budiyono Siap Maju Usung Tagline ‘GASPOL’

Senin, 13 Juli 2026 - 20:34 WIB

Universitas Teknokrat Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Senin, 13 Juli 2026 - 13:51 WIB

Bukan Cuma Urusan Ibu: Menakar Gerakan Ayah Mengantar Anak di Lampung Utara

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:36 WIB

Dewan Pendidikan Siap Akomodir Pemikiran Sekolah Swasta dan Negri di Lampung

Berita Terbaru

Politik

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:28 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com