SPMB Jalur Domisili Diprotes, Disdikbud Lampung Tegaskan Aturan Baru Sesuai Permendikdasmen
Kompastuntas.com— Teluk Betung, kebijakan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili di Provinsi Lampung menuai polemik. Orang tua calon siswa mempertanyakan keadilan seleksi, terutama ketika jarak rumah yang dekat ke sekolah tak lagi menjamin kelulusan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa perubahan ini bukan tanpa dasar. Aturan tersebut mengikuti Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 yang secara resmi menggantikan sistem PPDB dengan SPMB. Dalam skema baru ini, jalur domisili untuk SMA kini memprioritaskan nilai rapor dibanding jarak rumah.
“Nilai akademik menjadi dasar utama seleksi. Bila nilainya sama, barulah jarak domisili dan usia dipertimbangkan,” jelas Thomas saat dihubungi, Kamis (19/6/2025).
Namun di lapangan, praktik ini menimbulkan pertanyaan. Seorang calon siswa yang tinggal hanya 50 meter dari SMAN 2 Bandar Lampung gagal lolos, sementara peserta dari jarak 2 kilometer justru diterima. “Kami memahami kebingungan dan kekecewaan orang tua. Tapi ini adalah bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan nasional yang bertujuan memperbaiki sistem penerimaan,” ujarnya.
Thomas mengakui, pergeseran kebijakan ini berdampak pada banyak keluarga. “Dulu, orang tua memilih tinggal dekat sekolah demi peluang masuk. Sekarang, kedekatan itu tak lagi menjamin apa pun,” katanya. Ia menyebut kebijakan ini muncul untuk menjawab berbagai praktik manipulasi data domisili di masa lalu yang mencederai prinsip keadilan.
Bukan Sekadar Zonasi
Perubahan sistem ini tak lepas dari evaluasi mendalam terhadap kebijakan zonasi yang diterapkan sejak 2017. Kala itu, zonasi dimaksudkan untuk menghapus praktik kastanisasi sekolah favorit. Namun dalam praktiknya, sistem itu justru membuka celah kecurangan, seperti data kependudukan fiktif atau relokasi sementara hanya untuk mengejar zonasi.
“Dengan SPMB, kami ingin pendidikan yang lebih meritokratis. Siswa dengan nilai akademik yang baik diberi ruang, tak peduli sejauh apa jarak rumahnya dari sekolah,” terang Thomas. Dalam jalur domisili, kuota yang tersedia adalah 30 persen dari total penerimaan.
Ia menambahkan bahwa seleksi nilai mengacu pada rapor semester 1–5 dan indeks sekolah asal, dengan pembobotan 60 persen untuk rapor dan 40 persen indeks sekolah. Sementara untuk SMK, jalur domisili tetap menggunakan sistem zonasi jarak dengan kuota 15 persen.
Respon dan Evaluasi
Protes masyarakat tak diabaikan. Thomas memastikan pihaknya akan menyampaikan keberatan orang tua langsung ke Kementerian Pendidikan agar bisa dilakukan evaluasi menyeluruh. “Kami tidak akan tutup mata. Kami akan bawa persoalan ini ke pusat agar ditemukan solusi yang berkeadilan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua calon siswa, memahami formulasi setiap jalur penerimaan dalam SPMB 2025:
Jalur Prestasi (SMA Reguler)
- Penilaian berdasarkan hasil pembobotan nilai
- Jika kuota penuh, jarak rumah jadi pertimbangan
Jalur Domisili (SMA)
- Nilai rapor sebagai prioritas utama
- Bila nilai sama, dipertimbangkan jarak rumah
- Jika masih sama, usia lebih tua diutamakan
Jalur Afirmasi
- Minimal 25% dari keluarga tidak mampu
- Maksimal 5% untuk disabilitas
- Jika kuota disabilitas tidak terpenuhi, dialihkan ke kuota keluarga tidak mampu
- Prioritas seleksi: Jarak rumah
Jalur Mutasi
- Diperuntukkan bagi anak pindahan karena tugas orang tua/guru
- Harus menyertakan surat tugas dan surat pindah resmi maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran
Editor : Hengki Utama