SPMB Jalur Domisili Diprotes, Disdikbud Lampung Tegaskan Aturan Baru Sesuai Permendikdasmen

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPMB Jalur Domisili Diprotes, Disdikbud Lampung Tegaskan Aturan Baru Sesuai Permendikdasmen

 

Kompastuntas.com— Teluk Betung, kebijakan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili di Provinsi Lampung menuai polemik. Orang tua calon siswa mempertanyakan keadilan seleksi, terutama ketika jarak rumah yang dekat ke sekolah tak lagi menjamin kelulusan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa perubahan ini bukan tanpa dasar. Aturan tersebut mengikuti Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 yang secara resmi menggantikan sistem PPDB dengan SPMB. Dalam skema baru ini, jalur domisili untuk SMA kini memprioritaskan nilai rapor dibanding jarak rumah.

“Nilai akademik menjadi dasar utama seleksi. Bila nilainya sama, barulah jarak domisili dan usia dipertimbangkan,” jelas Thomas saat dihubungi, Kamis (19/6/2025).

Namun di lapangan, praktik ini menimbulkan pertanyaan. Seorang calon siswa yang tinggal hanya 50 meter dari SMAN 2 Bandar Lampung gagal lolos, sementara peserta dari jarak 2 kilometer justru diterima. “Kami memahami kebingungan dan kekecewaan orang tua. Tapi ini adalah bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan nasional yang bertujuan memperbaiki sistem penerimaan,” ujarnya.

Baca Juga :  DPD KNPI Kota Bandar Lampung Jalin Sinergi dengan UBL, Bahas Pengembangan Potensi Pemuda

Thomas mengakui, pergeseran kebijakan ini berdampak pada banyak keluarga. “Dulu, orang tua memilih tinggal dekat sekolah demi peluang masuk. Sekarang, kedekatan itu tak lagi menjamin apa pun,” katanya. Ia menyebut kebijakan ini muncul untuk menjawab berbagai praktik manipulasi data domisili di masa lalu yang mencederai prinsip keadilan.

Bukan Sekadar Zonasi

Perubahan sistem ini tak lepas dari evaluasi mendalam terhadap kebijakan zonasi yang diterapkan sejak 2017. Kala itu, zonasi dimaksudkan untuk menghapus praktik kastanisasi sekolah favorit. Namun dalam praktiknya, sistem itu justru membuka celah kecurangan, seperti data kependudukan fiktif atau relokasi sementara hanya untuk mengejar zonasi.

“Dengan SPMB, kami ingin pendidikan yang lebih meritokratis. Siswa dengan nilai akademik yang baik diberi ruang, tak peduli sejauh apa jarak rumahnya dari sekolah,” terang Thomas. Dalam jalur domisili, kuota yang tersedia adalah 30 persen dari total penerimaan.

Ia menambahkan bahwa seleksi nilai mengacu pada rapor semester 1–5 dan indeks sekolah asal, dengan pembobotan 60 persen untuk rapor dan 40 persen indeks sekolah. Sementara untuk SMK, jalur domisili tetap menggunakan sistem zonasi jarak dengan kuota 15 persen.

Baca Juga :  Perjalanan Wartawan From Zero To Hero

Respon dan Evaluasi

Protes masyarakat tak diabaikan. Thomas memastikan pihaknya akan menyampaikan keberatan orang tua langsung ke Kementerian Pendidikan agar bisa dilakukan evaluasi menyeluruh. “Kami tidak akan tutup mata. Kami akan bawa persoalan ini ke pusat agar ditemukan solusi yang berkeadilan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua calon siswa, memahami formulasi setiap jalur penerimaan dalam SPMB 2025:

Jalur Prestasi (SMA Reguler)

  1. Penilaian berdasarkan hasil pembobotan nilai
  2. Jika kuota penuh, jarak rumah jadi pertimbangan

Jalur Domisili (SMA)

  1. Nilai rapor sebagai prioritas utama
  2. Bila nilai sama, dipertimbangkan jarak rumah
  3. Jika masih sama, usia lebih tua diutamakan

Jalur Afirmasi

  • Minimal 25% dari keluarga tidak mampu
  • Maksimal 5% untuk disabilitas
  • Jika kuota disabilitas tidak terpenuhi, dialihkan ke kuota keluarga tidak mampu
  • Prioritas seleksi: Jarak rumah

Jalur Mutasi

  • Diperuntukkan bagi anak pindahan karena tugas orang tua/guru
  • Harus menyertakan surat tugas dan surat pindah resmi maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

“Bukan Siswa Saja, Guru dan Kepala Sekolah Diduga Terlibat LGBT”
Skandal SPMB SMPN 2 Bandar Lampung Atlet Nasional Tersingkir, Sistem Diduga Sarat Kepentingan
Dibuka Beasiswa Mahasiswa dari BalikK(L)ampung dan Siapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
Komisi V DPRD Lampung Minta SPMB Bersih dari Kecurangan, Disdik Diminta Tegas
Audit Akademik di STIES Alifa Pringsewu BAN-PT Turunkan Dua Asesor Senior
Di Balik Tenaga Raksasa Energi Nasional ini 11 Kampus Pemasok Utama SDM ke Pertamina dan PLN
Faishol Djausal Resmi Daftar sebagai Calon Ketua Umum KONI Lampung 2025–2029
PPDB Lampung 2025 Dinilai Kaku dan Diskriminatif, LSM KAKI Ajak Aktivis dan Penegak Hukum Awasi Ketat
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 22:55 WIB

“Bukan Siswa Saja, Guru dan Kepala Sekolah Diduga Terlibat LGBT”

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:17 WIB

Skandal SPMB SMPN 2 Bandar Lampung Atlet Nasional Tersingkir, Sistem Diduga Sarat Kepentingan

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:45 WIB

Dibuka Beasiswa Mahasiswa dari BalikK(L)ampung dan Siapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:55 WIB

Komisi V DPRD Lampung Minta SPMB Bersih dari Kecurangan, Disdik Diminta Tegas

Sabtu, 21 Juni 2025 - 09:21 WIB

Audit Akademik di STIES Alifa Pringsewu BAN-PT Turunkan Dua Asesor Senior

Berita Terbaru

Opini

Inspirasi dari Sistem Pendidikan di Finlandia

Rabu, 9 Jul 2025 - 17:51 WIB