Selamat Datang Kajati Baru, Danang Suryo Wibowo Jaksa Muda Dengan Segudang Prestasi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Profil Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo, Baru Usia 48 Tahun, Pernah Dua Bulan Jabat Wakajati Kalsel, Dapat PR Beberapa Kasus Besar Era Kuntadi

Kompastuntas.com— Bandar Lampung, Gerbong rotasi Kejaksaan Agung (Kejagung) bergulir. Beberapa jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) mengalami rotasi. Salahsatunya Kajati Lampung. Pejabat lama, Kuntadi, S.H., M.H., kini digantikan pejabat baru Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M.

Sementara Kuntadi diketahui promosi. Dia dipercaya sebagai Kajati Jawa Timur (Jatim). Rencananya acara pelantikan di gelar hari Rabu, 23 April 2025 pukul 10.00 WIB di Gedung Kejagung RI.

Danang Suryo Wibowo, diketahui merupakan Kajati Lampung yang masih berusia tergolong muda. Danang lahir di Surabaya, 9 Desember 1976. Dia pernah menempati peringkat pertama pendidikan jaksa periode 2004.

Beberapa jabatan pernah didudukinya. Antara lain, Kasi Datun Kejari Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau dan Kajari Surabaya. Lalu, Asisten Pengawasan dan Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta. Kemudian Kordinator pada JAM PIDUM Kejagung RI,. Serta Wakajati Kalimantan Selatan (Kalsel). Jabatan Wakajati Kalsel hanya diembannya selama dua bulan dan selanjutnya promosi menjadi Wakajati DKI Jakarta.

Baca Juga :  Salat Idulfitri Perdana Sebagai Gubernur, Mirza Akan Tunaikan Salat Ied Di Lapangan Enggal

Nantinya alumnus Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga dan peraih gelar Lex Lejubus Master (LLM) dari perguruan tinggi di Amsterdam, Belanda ini bakal ditinggali PR (pekerjaan rumah,red) beberapa kasus yang ditangani oleh Kajati Lampung era Kuntadi dan Nanang Sigit Yulianto, SH., MH (alm) yang belum tuntas penanganannya .

Antara lain, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10 % (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 yang jika dirupiahkan mencapai Rp271,5 miliar pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha yang dimiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung PT. Lampung Jasa Utama (LJU). Kasus ini diusut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Lampung Nomor : Print-09/L.8/Fd.2/10/2024 tertanggal 17 Oktober 2024.

Lalu Kasus perkara Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Lampung TA 2020. Dikasus ini, Kejati Lampung sebelumnya hanya menetapkan dua tersangka yakni Dr. Frans Nurseto Subekti, M.Psi dan Dr. Agus Nompitu, S.E. M.T.P. Sementara beberapa pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan Ketua Umum KONI Lampung, Prof. Dr. Ir. M. Yusuf Barusman, M.B.A., Sekretaris Umum Drs. H. Subeno., Bendahara Umum Ir. Lilyana Ali, serta pengurus KONI Lampung seperti Berry Salatar, hingga kini belum tersentuh.

Baca Juga :  Pagelaran Seni dan Bela Diri Meriahkan Pembukaan TMMD ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat

Terus ada juga penyidikan kasus korupsi dugaan mark’up anggaran perjalanan dinas pimpinan-anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Periode 2019-2024 yang kerugian negaranya sebesar Rp7,7 miliar dari realisasi Rp12 miliar.

Terkait laporan masyarakat terkait dugaan penyerobotan hutan TNBBS seluas 21 ribu hektar oleh perambah di Kabupaten Lampung Barat yang dibeking oleh oknum dewan dan kepala daerah sehingga bisa memiliki sertifikat resmi dikeluarkan oleh BPN Lampung Barat dan bukti pembayaran PBB. Ada lagi, penyelidikan dugaan praktik mafia tanah yang menyeret nama mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS). Dimana RAS sempat dipanggil dan dimintai keterangan di Kejati Lampung. Pemeriksaan itu diketahui menjadi langkah awal bagi Kejati Lampung untuk mendalami perihal penguasaan lahan di kawasan hutan yang diduga kuat telah dialih fungsikan menjadi lahan perkebunan tanpa izin yang sah.

Serta beberapa kasus lainnya.(red/dari berbagai sumber)

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

“Prabowo dan Empat Pulau: Menggugat Siapa yang Punya Hak Menyusun Ulang Sejarah”
Malam Terakhir Pelaksanaan TMMD ke-124, Kodim 0422/Lampung Barat Laksanakan Lembur untuk Penyelesaian Target
Semangat Kebersamaan TMMD ke-124, Kodim 0422/LB Gelar Turnamen Bola Voli bersama Warga Pekon Pemerihan, Kec. Bengkunat
DANSSK Berikan Motivasi dan semangat kepada Masyarakat Menjelang Penutupan TMMD ke-124 di Kec. Bengkunat, Pekon Pemerihan
Satgas TMMD ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat Bangun Gorong-Gorong di Pekon Pemerihan
Sertu Mawardi Tampung Aspirasi Warga Saat TMMD ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat di Pekon Pemerihan
QRIS BRI Dorong Kemajuan UMKM dan Kemudahan Transaksi Nasabah di Lampung
PWI Lampung Rayakan HUT ke-55 Tanggal 28 Mei 2025, Hadirkan Menko Pangan dan Menteri Pertanian
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:57 WIB

“Prabowo dan Empat Pulau: Menggugat Siapa yang Punya Hak Menyusun Ulang Sejarah”

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:41 WIB

Malam Terakhir Pelaksanaan TMMD ke-124, Kodim 0422/Lampung Barat Laksanakan Lembur untuk Penyelesaian Target

Senin, 2 Juni 2025 - 13:33 WIB

Semangat Kebersamaan TMMD ke-124, Kodim 0422/LB Gelar Turnamen Bola Voli bersama Warga Pekon Pemerihan, Kec. Bengkunat

Minggu, 1 Juni 2025 - 11:46 WIB

DANSSK Berikan Motivasi dan semangat kepada Masyarakat Menjelang Penutupan TMMD ke-124 di Kec. Bengkunat, Pekon Pemerihan

Senin, 26 Mei 2025 - 12:45 WIB

Satgas TMMD ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat Bangun Gorong-Gorong di Pekon Pemerihan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Jangan Sebut Aku Anak Kecil, Paman: Namaku Marindo Kurniawan

Minggu, 15 Jun 2025 - 20:49 WIB