Selamat Datang Kajati Baru, Danang Suryo Wibowo Jaksa Muda Dengan Segudang Prestasi

Avatar photo

- Penulis

Senin, 21 April 2025 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Profil Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo, Baru Usia 48 Tahun, Pernah Dua Bulan Jabat Wakajati Kalsel, Dapat PR Beberapa Kasus Besar Era Kuntadi

Kompastuntas.com— Bandar Lampung, Gerbong rotasi Kejaksaan Agung (Kejagung) bergulir. Beberapa jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) mengalami rotasi. Salahsatunya Kajati Lampung. Pejabat lama, Kuntadi, S.H., M.H., kini digantikan pejabat baru Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M.

Sementara Kuntadi diketahui promosi. Dia dipercaya sebagai Kajati Jawa Timur (Jatim). Rencananya acara pelantikan di gelar hari Rabu, 23 April 2025 pukul 10.00 WIB di Gedung Kejagung RI.

Danang Suryo Wibowo, diketahui merupakan Kajati Lampung yang masih berusia tergolong muda. Danang lahir di Surabaya, 9 Desember 1976. Dia pernah menempati peringkat pertama pendidikan jaksa periode 2004.

Beberapa jabatan pernah didudukinya. Antara lain, Kasi Datun Kejari Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau dan Kajari Surabaya. Lalu, Asisten Pengawasan dan Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta. Kemudian Kordinator pada JAM PIDUM Kejagung RI,. Serta Wakajati Kalimantan Selatan (Kalsel). Jabatan Wakajati Kalsel hanya diembannya selama dua bulan dan selanjutnya promosi menjadi Wakajati DKI Jakarta.

Baca Juga :  Kodim 0422/Lampung Barat Raih Penghargaan Nasional dalam Lomba Karya Jurnalistik TMMD 2025

Nantinya alumnus Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga dan peraih gelar Lex Lejubus Master (LLM) dari perguruan tinggi di Amsterdam, Belanda ini bakal ditinggali PR (pekerjaan rumah,red) beberapa kasus yang ditangani oleh Kajati Lampung era Kuntadi dan Nanang Sigit Yulianto, SH., MH (alm) yang belum tuntas penanganannya .

Antara lain, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10 % (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 yang jika dirupiahkan mencapai Rp271,5 miliar pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha yang dimiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung PT. Lampung Jasa Utama (LJU). Kasus ini diusut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Lampung Nomor : Print-09/L.8/Fd.2/10/2024 tertanggal 17 Oktober 2024.

Lalu Kasus perkara Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Lampung TA 2020. Dikasus ini, Kejati Lampung sebelumnya hanya menetapkan dua tersangka yakni Dr. Frans Nurseto Subekti, M.Psi dan Dr. Agus Nompitu, S.E. M.T.P. Sementara beberapa pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan Ketua Umum KONI Lampung, Prof. Dr. Ir. M. Yusuf Barusman, M.B.A., Sekretaris Umum Drs. H. Subeno., Bendahara Umum Ir. Lilyana Ali, serta pengurus KONI Lampung seperti Berry Salatar, hingga kini belum tersentuh.

Baca Juga :  PGK Lampung: Tindakan BNNP dalam Menetapkan Status Pengurus HIPMI Adalah Bentuk Abuse of Power

Terus ada juga penyidikan kasus korupsi dugaan mark’up anggaran perjalanan dinas pimpinan-anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Periode 2019-2024 yang kerugian negaranya sebesar Rp7,7 miliar dari realisasi Rp12 miliar.

Terkait laporan masyarakat terkait dugaan penyerobotan hutan TNBBS seluas 21 ribu hektar oleh perambah di Kabupaten Lampung Barat yang dibeking oleh oknum dewan dan kepala daerah sehingga bisa memiliki sertifikat resmi dikeluarkan oleh BPN Lampung Barat dan bukti pembayaran PBB. Ada lagi, penyelidikan dugaan praktik mafia tanah yang menyeret nama mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS). Dimana RAS sempat dipanggil dan dimintai keterangan di Kejati Lampung. Pemeriksaan itu diketahui menjadi langkah awal bagi Kejati Lampung untuk mendalami perihal penguasaan lahan di kawasan hutan yang diduga kuat telah dialih fungsikan menjadi lahan perkebunan tanpa izin yang sah.

Serta beberapa kasus lainnya.(red/dari berbagai sumber)

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

Lampung Sambut Pengetatan Impor Etanol dan Singkong: Harapan Baru Petani, Ujian bagi Industri
Harga Patokan Ubi Kayu: Aturan Ada, Pengawasan Nihil
PGK Lampung: Tindakan BNNP dalam Menetapkan Status Pengurus HIPMI Adalah Bentuk Abuse of Power
Pengurus IKA UNTIRTA Lampung Resmi Dilantik, Fokus BLK, UMKM, dan Pengelolaan Sampah
Mantan Ketum KOHATI Dipukul Polisi, BADKO HMI Malut Ultimatum Kapolres Halsel
Kutukan Keras Dari Ketua PISPI Akibat Perbuatan Polisi Yang Menangkap Presiden Mahasiswa Di Bandara
Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung, “Mengecam Tindakan Brimob Menginjak Demokrasi”
Kebijakan Gearshift Allianz Indonesia Lemahkan Serikat Pekerja
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 07:50 WIB

Lampung Sambut Pengetatan Impor Etanol dan Singkong: Harapan Baru Petani, Ujian bagi Industri

Rabu, 10 September 2025 - 16:33 WIB

Harga Patokan Ubi Kayu: Aturan Ada, Pengawasan Nihil

Minggu, 7 September 2025 - 16:44 WIB

PGK Lampung: Tindakan BNNP dalam Menetapkan Status Pengurus HIPMI Adalah Bentuk Abuse of Power

Sabtu, 6 September 2025 - 17:13 WIB

Pengurus IKA UNTIRTA Lampung Resmi Dilantik, Fokus BLK, UMKM, dan Pengelolaan Sampah

Rabu, 3 September 2025 - 08:06 WIB

Mantan Ketum KOHATI Dipukul Polisi, BADKO HMI Malut Ultimatum Kapolres Halsel

Berita Terbaru