Sejumlah Pejabat Teknis di Dinas BMBK Lampung Tak Sesuai Keahlian
Kompastuntas.com— Bandar Lampung, sejumlah jabatan strategis di lingkungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung diisi oleh pejabat yang latar belakang pendidikannya tidak sepenuhnya sejalan dengan bidang teknis yang mereka emban. Padahal, penempatan posisi di instansi teknis semestinya berpijak pada keahlian sesuai amanat undang-undang.
Dari data yang dihimpun, setidaknya ada beberapa nama pejabat eselon III yang kini menempati posisi penting di bidang pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, jembatan, konstruksi, hingga laboratorium bahan. Sebagian besar memang berasal dari rumpun teknik sipil. Namun, tidak semuanya.
Contohnya, Novi Humara yang kini menjabat sebagai Kepala UPTD Wilayah II diketahui memiliki latar belakang pendidikan Teknologi Industri untuk jenjang S1 dan Ilmu Hukum untuk S2. Begitu pula Roan Kurniawan, Kepala UPTD Wilayah VI, yang berlatar belakang Teknik Lingkungan dan Ilmu Lingkungan—bidang yang berbeda dari konstruksi jalan dan jembatan.
Berikut daftar pejabat struktural Dinas BMBK Lampung beserta latar belakang pendidikannya:
1. Tri Susilowati, S.T., M.T. Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Teknik Sipil – Univ. Saburai Teknik Sipil – UBL
2. Ir. Asep Wirakarsa, S.T., M.T. Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Teknik Lingkungan – Univ. Malahayati Teknik Sipil – UBL
3. Yudi Aryanto, S.T., M.T. Kepala Bidang Bina Konstruksi Teknik Sipil – UBL Teknik Sipil – UBL
4. M. Abdillah Sjahru, S.T., M.T. Kepala Bidang Bina Program Teknik Sipil – UBL Teknik Sipil – UBL
5. Ahmad Barden Mogni, S.T., M.T. Kepala UPTD Wilayah I Teknik Sipil – Univ. Saburai Teknik Sipil – UBL
6 Novi Humara, S.T., M.T. Kepala UPTD Wilayah II Teknologi Industri – UII Ilmu Hukum – UBL.
7. Joelian Umar, S.T., M.T. Kepala UPTD Wilayah III Teknik Sipil – UBL Teknik Sipil – UBL
8. Serpiyanto, S.T., M.T. Kepala UPTD Wilayah IV Teknik Sipil – Institut Teknologi Indonesia Teknik Sipil – UBL.
9. Afrisol Putra, S.T., M.T. Kepala UPTD Wilayah V Teknik Sipil – Univ. Katolik Parahyangan Magister Teknik Sipil – UKP
10. Roan Kurniawan, S.T., M.Si. Kepala UPTD Wilayah VI Teknik Lingkungan – STTL Ilmu Lingkungan – UGM
11. Donny Chalia Darsa, S.T., M.T. Kepala UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi Teknik Sipil – Unila Magister Teknik – Undip
Jabatan Teknis Tak Boleh Sembarangan
Penempatan pejabat dalam jabatan struktural teknis bukan hanya soal manajemen birokrasi. Ada aturan hukum yang secara tegas mengikat. Setidaknya ada empat regulasi yang menjadi rujukan:
1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
Pasal 69 dan 70 menegaskan bahwa pengangkatan jabatan harus mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi.
2. PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020
Pasal 54 ayat (1) dan (3) menyatakan bahwa jabatan administrasi hanya bisa diisi oleh ASN yang kompeten dan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai bidang tugas.
3. PermenPAN-RB No. 13 Tahun 2014
Menyebut bahwa jabatan pimpinan tinggi dan struktural lainnya harus mengacu pada keahlian dan latar belakang pendidikan teknis yang relevan.
4. Permendagri No. 108 Tahun 2017
Mengatur bahwa jabatan teknis seperti pembangunan jalan, jembatan, dan konstruksi harus diisi oleh lulusan teknik sipil atau bidang serumpun.
Risiko Pelanggaran Merit Sistem
Penempatan pejabat yang tidak sesuai keahlian berisiko menabrak prinsip merit sistem, yakni sistem rekrutmen dan promosi ASN berdasarkan kompetensi, bukan koneksi atau kompromi politik. Imbasnya tidak main-main:
• Kualitas pelayanan publik bisa menurun.
• Potensi temuan dalam audit aparatur meningkat.
• Sanksi administratif hingga mutasi jabatan bisa dijatuhkan.
Dalam konteks birokrasi teknis seperti Dinas BMBK, akurasi keahlian adalah syarat mutlak. Menempatkan pejabat tanpa dasar kompetensi ibarat mempercayakan pembangunan jembatan pada ahli biologi terkesan absurd, tapi faktanya sedang terjadi.
Editor : Hengki Utama