Pemkot Balam, Anggarakan 60 M Untuk Kejati Lampung di Tengah Ancaman Air Lindi TPA Bakung

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 27 September 2025 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Balam, Anggarakan 60 M Untuk Gedung Kejati Lampung di Tengah Ancaman Kesehatan Warga Akibat Air Lindi TPA Bakung


Kompastuntas.com
— Bandar Lampung, Dewan Pengurus Wilayah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPW – PGK) Lampung, angkat bicara terkait kucuran anggaran yang akan digelontorkan Pemerintah Kota Bandar Lampung sebesar Rp 60 Milyar untuk Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Lampung.

Ketua DPW PGK Lampung, Andri Trisko, SH.,MH. menyampaikan bahwa Anggaran 60 Milyar yang akan di gelontorkan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak bermanfaat sama sekali untuk masyarakat.

“Dimana letak urgensinya untuk rakyat dan manfaatnya untuk masyarakat Kota Bandar Lampung, dari pembangunan Gedung Kejati itu, “Ujar Ketua DPW PGK Lampung Andri Trisko, S. H., M. H., kepada media ini, sabtu (27/9/2025).

Seharusnya, Terus Andri Trisko, anggaran sebesar itu dapat digunakan untuk menyelesaikan sejumlah Pekerjaan Rumah (PR) Kota Bandar Lampung, seperti salah satunya adalah masalah Air Lindi dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung yang kondisinya sudah sangat menghawatirkan.

Andri Trisko Menjelaskan bahwa dari hasil penelusuran anggota PGK Lampung menemukan adanya Air Lindi yang mengalir ke sungai yang bermuara ke teluk Lampung.

“Limbah cari yang mengadung zat beracun tersebut terlihat menggenang di dekat TPA Bakung dan mengalir dari atas melewati dekat permukiman warga dan masuk ke aliran sungai, ” Jelasnya.

Tidak hanya itu, dari hasil penelusuran PGK, sejumlah warga mengungkapkan bahwa air Lindi yang mengalir tidak pada tempatnya tersebut menyebabkan sebagian air sumur tidak bisa lagi untuk di gunakan. air lindi yang terserap ke dalam tanah merembes ke sumur yang mengakibatkan sumur menjadi bau dan mengandung racun.

Baca Juga :  Sekdaprov Marindo Lantik 15 Pejabat Administrator Pemprov Lampung, Ini Daftar Namanya

Selain itu, dari penelusuran PGK Lampung, sejumlah warga yang masih menggunakan sungai untuk keperluan sehari – hari harus berjalan ratusan meter untuk mendapatkan aliran air sungai yang tidak tercemar air lindi.

Selanjutnya dari penelusuran PGK Lampung di kolam penampungan air lindi TPK Bakung juga ditemukan adanya proses yang tidak sesuai, secara garis besar air lindi yang masuk ke dalam kolam penampungan tidak ada bedanya dengan air lindi yang dikeluarkan dari kolam, yang selanjutnya mengalir di drainase melewati permukiman warga hingga berakhir ke teluk Lampung.

Sejumlah Warga juga mengaku sangat kecewa terhadap Pemeritah Kota Bandar Lampung yang hingga saat ini belum juga menyelesaikan masalah tersebut, padahal kata mereka pemkot berjanji akan memperbaikan masalah tersebut di tahun 2025.

“sangat menyayangkan sekali sikap Pemkot Bandar Lampung yang justru lebih mementingkan kepentingan kantor institusi penegak hukum di bandingkan kepentingan warganya yang setiap hari harus terpapar limbah beracun, mengancam kesehatan dan keselamatan warga, ” Ujar Andri Trisko dengan nada sedikit geram.

Ia berharap, Pemkot Balam dapat segera merealisasikan penyelesai masalah air lindi TPA Bakung yang lebih tentunya lebih urgent ketimbang gedung Kejati lampung.

Dilain sisi, Andri Trisko juga menilai bahwa pemberian bantuan dengan jumlah sebesar itu dapat menciderai Independensi Lembaga Penegak Hukum, dan bisa menimbulkan konflik kepentingan. Ingat Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum harus bebas dari intervensi, baik politik maupun anggaran.

Baca Juga :  Jelang Musda, Eks Ketua Golkar Bandar Lampung Yuhadi Bicara Terbuka: Benny–Akbar–Rama Dinilai Paling Ideal Isi KSB

Oleh sebabnya, Pemkot Bandar Lampung Pharus memberikan penjelasan ke Publik, mengenai urgensi, peruntukan, serta mekanisme penganggaran bantuan tersebut. Tanpa keterbukaan, hal ini akan melahirkan spekulasi negatif di tengah masyarakat.

Serta meminta, Kejati Lampung agar menjaga marwah, independensi, dan integritasnya dengan menolak segala bentuk bantuan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Dan berharap, Aparat pengawas keuangan, baik di daerah maupun pusat, untuk meninjau ulang dan melakukan audit mendalam terhadap kebijakan anggaran ini.

“PGK Lampung menegaskan bahwa setiap kebijakan pengelolaan anggaran daerah harus berpihak pada kepentingan rakyat, bukan justru menimbulkan tanda tanya besar dan kecurigaan publik, ” Tutupnya. (Red)

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Hak Insentif Nakes Sudah Dibayarkan
Belanja Makan dan Minum Dewan Balam di Mark Up
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melantik dan merotasi (rolling) 51 kepala sekolah SMA dan SMK Negeri
DPRD Lampung Dorong RKPD 2027 Berkualitas dan Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat
Gubernur Lampung Percepat Perbaikan Jalan Provinsi yang ada Di Kabupaten
IJP Lampung Matangkan Rencana Pembentukan Koperasi
Pengurus Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung Melakukan Audiensi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Metro Tancap Gas Digitalisasi Pendapatan, Aplikasi METAS Diluncurkan
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:52 WIB

Hak Insentif Nakes Sudah Dibayarkan

Rabu, 15 April 2026 - 21:50 WIB

Belanja Makan dan Minum Dewan Balam di Mark Up

Selasa, 14 April 2026 - 13:53 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melantik dan merotasi (rolling) 51 kepala sekolah SMA dan SMK Negeri

Selasa, 14 April 2026 - 13:50 WIB

DPRD Lampung Dorong RKPD 2027 Berkualitas dan Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 - 09:04 WIB

Gubernur Lampung Percepat Perbaikan Jalan Provinsi yang ada Di Kabupaten

Berita Terbaru

Politik

Mayang Suri Datang, Bantu Warga Korban Banjir

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:17 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com