Pemkot Balam, Anggarakan 60 M Untuk Kejati Lampung di Tengah Ancaman Air Lindi TPA Bakung

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 27 September 2025 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Balam, Anggarakan 60 M Untuk Gedung Kejati Lampung di Tengah Ancaman Kesehatan Warga Akibat Air Lindi TPA Bakung


Kompastuntas.com
— Bandar Lampung, Dewan Pengurus Wilayah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPW – PGK) Lampung, angkat bicara terkait kucuran anggaran yang akan digelontorkan Pemerintah Kota Bandar Lampung sebesar Rp 60 Milyar untuk Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Lampung.

Ketua DPW PGK Lampung, Andri Trisko, SH.,MH. menyampaikan bahwa Anggaran 60 Milyar yang akan di gelontorkan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak bermanfaat sama sekali untuk masyarakat.

“Dimana letak urgensinya untuk rakyat dan manfaatnya untuk masyarakat Kota Bandar Lampung, dari pembangunan Gedung Kejati itu, “Ujar Ketua DPW PGK Lampung Andri Trisko, S. H., M. H., kepada media ini, sabtu (27/9/2025).

Seharusnya, Terus Andri Trisko, anggaran sebesar itu dapat digunakan untuk menyelesaikan sejumlah Pekerjaan Rumah (PR) Kota Bandar Lampung, seperti salah satunya adalah masalah Air Lindi dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung yang kondisinya sudah sangat menghawatirkan.

Andri Trisko Menjelaskan bahwa dari hasil penelusuran anggota PGK Lampung menemukan adanya Air Lindi yang mengalir ke sungai yang bermuara ke teluk Lampung.

“Limbah cari yang mengadung zat beracun tersebut terlihat menggenang di dekat TPA Bakung dan mengalir dari atas melewati dekat permukiman warga dan masuk ke aliran sungai, ” Jelasnya.

Tidak hanya itu, dari hasil penelusuran PGK, sejumlah warga mengungkapkan bahwa air Lindi yang mengalir tidak pada tempatnya tersebut menyebabkan sebagian air sumur tidak bisa lagi untuk di gunakan. air lindi yang terserap ke dalam tanah merembes ke sumur yang mengakibatkan sumur menjadi bau dan mengandung racun.

Baca Juga :  Pencopotan Putra Try Sutrisno Dikaitkan dengan Purnawirawan TNI yang Giring Pemakzulan Gibran, Pengamat Sentil Keras Jokowi

Selain itu, dari penelusuran PGK Lampung, sejumlah warga yang masih menggunakan sungai untuk keperluan sehari – hari harus berjalan ratusan meter untuk mendapatkan aliran air sungai yang tidak tercemar air lindi.

Selanjutnya dari penelusuran PGK Lampung di kolam penampungan air lindi TPK Bakung juga ditemukan adanya proses yang tidak sesuai, secara garis besar air lindi yang masuk ke dalam kolam penampungan tidak ada bedanya dengan air lindi yang dikeluarkan dari kolam, yang selanjutnya mengalir di drainase melewati permukiman warga hingga berakhir ke teluk Lampung.

Sejumlah Warga juga mengaku sangat kecewa terhadap Pemeritah Kota Bandar Lampung yang hingga saat ini belum juga menyelesaikan masalah tersebut, padahal kata mereka pemkot berjanji akan memperbaikan masalah tersebut di tahun 2025.

“sangat menyayangkan sekali sikap Pemkot Bandar Lampung yang justru lebih mementingkan kepentingan kantor institusi penegak hukum di bandingkan kepentingan warganya yang setiap hari harus terpapar limbah beracun, mengancam kesehatan dan keselamatan warga, ” Ujar Andri Trisko dengan nada sedikit geram.

Ia berharap, Pemkot Balam dapat segera merealisasikan penyelesai masalah air lindi TPA Bakung yang lebih tentunya lebih urgent ketimbang gedung Kejati lampung.

Dilain sisi, Andri Trisko juga menilai bahwa pemberian bantuan dengan jumlah sebesar itu dapat menciderai Independensi Lembaga Penegak Hukum, dan bisa menimbulkan konflik kepentingan. Ingat Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum harus bebas dari intervensi, baik politik maupun anggaran.

Baca Juga :  Masjid Harus Jadi Sumber Kehidupan, Bukan Sekadar Tempat Ibadah

Oleh sebabnya, Pemkot Bandar Lampung Pharus memberikan penjelasan ke Publik, mengenai urgensi, peruntukan, serta mekanisme penganggaran bantuan tersebut. Tanpa keterbukaan, hal ini akan melahirkan spekulasi negatif di tengah masyarakat.

Serta meminta, Kejati Lampung agar menjaga marwah, independensi, dan integritasnya dengan menolak segala bentuk bantuan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Dan berharap, Aparat pengawas keuangan, baik di daerah maupun pusat, untuk meninjau ulang dan melakukan audit mendalam terhadap kebijakan anggaran ini.

“PGK Lampung menegaskan bahwa setiap kebijakan pengelolaan anggaran daerah harus berpihak pada kepentingan rakyat, bukan justru menimbulkan tanda tanya besar dan kecurigaan publik, ” Tutupnya. (Red)

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Pemprov Lampung Buka Peluang Kerjasama dengan Sucofindo
Ketua DPRD Provinsi Lampung Hadiri Rapat Koordinasi Strategis Bank Lampung
Mengejutkan, Camat Sukarame Akui Tak Pernah Tahu Fasum Griya Sukarame Dijual
Sekda Kota Bandar Lampung, Bantah Restui Penjualan Fasum Griya Sukarame
Refleksi Awal 2026: Ujian Fiskal dan Konsistensi Kepemimpinan Gubernur Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung memulai langkah strategis dalam Reformasi Birokrasi dengan melaksanakan program prioritas Badan
Kepala BKD Lampung, Bantah Isu Jual Beli Jabatan di Pemprov Lampung
Perkuat Ekosistem Budaya, Pemprov Lampung Siap Kolaborasi Pendirian Balai Pelestarian Kebudayaan
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:35 WIB

Pemprov Lampung Buka Peluang Kerjasama dengan Sucofindo

Senin, 12 Januari 2026 - 23:04 WIB

Ketua DPRD Provinsi Lampung Hadiri Rapat Koordinasi Strategis Bank Lampung

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:35 WIB

Mengejutkan, Camat Sukarame Akui Tak Pernah Tahu Fasum Griya Sukarame Dijual

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:55 WIB

Sekda Kota Bandar Lampung, Bantah Restui Penjualan Fasum Griya Sukarame

Senin, 5 Januari 2026 - 13:35 WIB

Refleksi Awal 2026: Ujian Fiskal dan Konsistensi Kepemimpinan Gubernur Lampung

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemprov Lampung Buka Peluang Kerjasama dengan Sucofindo

Rabu, 14 Jan 2026 - 22:35 WIB