Proyek Siluman Dinas Perkim Lampung: Jalan Usaha Tani Bernilai Ratusan Juta Diduga Sarat Korupsi

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek Siluman Dinas Perkim Lampung: Jalan Usaha Tani Bernilai Ratusan Juta Diduga Sarat Korupsi

 

Kompastuntas.com— Bandar Lampung, dugaan praktik korupsi kembali menyeruak di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Kali ini, proyek Jalan Usaha Tani di Desa Tambahrejo, Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan tajam publik setelah ditemukan indikasi kuat pengerjaan asal-asalan meski menelan anggaran nyaris satu miliar rupiah dari APBD Tahun 2025.

Proyek ini berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Lampung. Namun, alih-alih menjadi infrastruktur penunjang kesejahteraan petani, jalan tersebut justru rusak berat hanya beberapa waktu setelah pengerjaan.

Keretakan dan pecah seribu membentang di sejumlah titik. Warga menyebutnya “jalan semu”, karena tak layak dilalui meski baru dibangun.

“Ini proyek siluman. Tak jelas papan informasi, rekanannya siapa, dan progres lapangannya sangat mengecewakan,” ujar Lucky Nurhidayah, Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Lampung, kepada media ini saat ditemui di kantornya, Selasa, 22 Juli 2025.

Lucky menuding keras bahwa proyek ini sarat permainan kotor. Ia menyebut, proyek bernilai ratusan juta itu seperti “dikerjakan asal jadi”, tanpa pengawasan ketat dari Dinas Perkim. Ia juga menyoroti nama Iyai Mirza, Gubernur Lampung, yang dinilainya gagal menertibkan tata kelola anggaran publik.

“Bayangkan saja, anggaran 2025 belum sampai akhir tahun, tapi pekerjaan fisik sudah bobrok. Apakah ini cerminan program prioritas gubernur? Sangat memperihatinkan,” cetusnya.

Lebih lanjut, Lucky menegaskan bahwa jalan usaha tani seharusnya menjadi akses utama mendukung produksi pertanian masyarakat. Namun fakta di lapangan menunjukkan kerusakan parah yang bahkan menyulitkan kendaraan roda dua melintas.

“Silakan cek ke lapangan. Jalannya tidak hanya buruk, tapi sudah hancur. Ini bukan sekadar kelalaian teknis, ini indikasi korupsi,” tambah Lucky.

Ada Dugaan Pelanggaran Hukum

Lucky mengingatkan bahwa kerugian negara dalam proyek ini dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Pelantikan Senyap Direktur RSUDAM Jejak Politik di Balik Kursi Panas

Ia menyinggung pasal 2 dan 3 UU tersebut, yang menyebut bahwa siapapun yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat diancam pidana minimal 4 tahun penjara, maksimal seumur hidup, dan denda hingga Rp1 miliar.

“Jika proyek ini terbukti mengandung mark-up atau spek tidak sesuai kontrak, maka ini bukan sekadar malpraktik proyek. Ini pidana korupsi. Dan pihak Dinas Perkim harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Tuntutan Transparansi dan Audit Independen

LSM KAKI Lampung mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap proyek ini, mulai dari dokumen pengadaan, kontraktor pelaksana, hingga pengawas proyek.

“Harus diaudit dan dibuka ke publik. Kalau perlu, KPK turun tangan,” ujar Lucky.

Ia juga meminta Gubernur Lampung tidak tutup mata dan segera mengevaluasi total kinerja Dinas Perkim, terutama dalam proyek-proyek yang menggunakan anggaran besar dan menyentuh langsung kebutuhan rakyat kecil.

Apakah proyek ini akan menjadi satu dari sekian banyak “jalan-jalan hantu” di Lampung yang dibangun hanya untuk formalitas laporan APBD? Atau akankah publik akhirnya melihat penegakan hukum yang tegas dan transparan?

Waktu akan menjawab. Tapi yang pasti, setiap kerikil di jalan yang hancur itu adalah jejak kegagalan birokrasi dan keserakahan yang belum juga selesai.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

374 Siswa SMA YP Unila Lolos ke Perguruan Tinggi Dalam dan Luar Negeri
Senat Matangkan Regulasi Pilrek Unila 2027-2031, Dr. Budiyono Siap Maju Usung Tagline ‘GASPOL’
Universitas Teknokrat Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Bukan Cuma Urusan Ibu: Menakar Gerakan Ayah Mengantar Anak di Lampung Utara
Dewan Pendidikan Siap Akomodir Pemikiran Sekolah Swasta dan Negri di Lampung
GPL Awards 2026 Jadi Ajang Apresiasi Penggerak Pendidikan Muda Lampung
759 Siswa Berebut Masuk, SMPN 2 Bandar Lampung Buktikan Diri sebagai Gudang Prestasi
Menjemput Mereka yang Tercecer dari Bangku Sekolah
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:19 WIB

374 Siswa SMA YP Unila Lolos ke Perguruan Tinggi Dalam dan Luar Negeri

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:44 WIB

Senat Matangkan Regulasi Pilrek Unila 2027-2031, Dr. Budiyono Siap Maju Usung Tagline ‘GASPOL’

Senin, 13 Juli 2026 - 20:34 WIB

Universitas Teknokrat Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Senin, 13 Juli 2026 - 13:51 WIB

Bukan Cuma Urusan Ibu: Menakar Gerakan Ayah Mengantar Anak di Lampung Utara

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:36 WIB

Dewan Pendidikan Siap Akomodir Pemikiran Sekolah Swasta dan Negri di Lampung

Berita Terbaru

Politik

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:28 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com