Proyek Siluman Dinas Perkim Lampung: Jalan Usaha Tani Bernilai Ratusan Juta Diduga Sarat Korupsi

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek Siluman Dinas Perkim Lampung: Jalan Usaha Tani Bernilai Ratusan Juta Diduga Sarat Korupsi

 

Kompastuntas.com— Bandar Lampung, dugaan praktik korupsi kembali menyeruak di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Kali ini, proyek Jalan Usaha Tani di Desa Tambahrejo, Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan tajam publik setelah ditemukan indikasi kuat pengerjaan asal-asalan meski menelan anggaran nyaris satu miliar rupiah dari APBD Tahun 2025.

Proyek ini berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Lampung. Namun, alih-alih menjadi infrastruktur penunjang kesejahteraan petani, jalan tersebut justru rusak berat hanya beberapa waktu setelah pengerjaan.

Keretakan dan pecah seribu membentang di sejumlah titik. Warga menyebutnya “jalan semu”, karena tak layak dilalui meski baru dibangun.

“Ini proyek siluman. Tak jelas papan informasi, rekanannya siapa, dan progres lapangannya sangat mengecewakan,” ujar Lucky Nurhidayah, Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Lampung, kepada media ini saat ditemui di kantornya, Selasa, 22 Juli 2025.

Lucky menuding keras bahwa proyek ini sarat permainan kotor. Ia menyebut, proyek bernilai ratusan juta itu seperti “dikerjakan asal jadi”, tanpa pengawasan ketat dari Dinas Perkim. Ia juga menyoroti nama Iyai Mirza, Gubernur Lampung, yang dinilainya gagal menertibkan tata kelola anggaran publik.

“Bayangkan saja, anggaran 2025 belum sampai akhir tahun, tapi pekerjaan fisik sudah bobrok. Apakah ini cerminan program prioritas gubernur? Sangat memperihatinkan,” cetusnya.

Lebih lanjut, Lucky menegaskan bahwa jalan usaha tani seharusnya menjadi akses utama mendukung produksi pertanian masyarakat. Namun fakta di lapangan menunjukkan kerusakan parah yang bahkan menyulitkan kendaraan roda dua melintas.

“Silakan cek ke lapangan. Jalannya tidak hanya buruk, tapi sudah hancur. Ini bukan sekadar kelalaian teknis, ini indikasi korupsi,” tambah Lucky.

Ada Dugaan Pelanggaran Hukum

Lucky mengingatkan bahwa kerugian negara dalam proyek ini dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Selamat Datang Kajati Baru, Danang Suryo Wibowo Jaksa Muda Dengan Segudang Prestasi

Ia menyinggung pasal 2 dan 3 UU tersebut, yang menyebut bahwa siapapun yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat diancam pidana minimal 4 tahun penjara, maksimal seumur hidup, dan denda hingga Rp1 miliar.

“Jika proyek ini terbukti mengandung mark-up atau spek tidak sesuai kontrak, maka ini bukan sekadar malpraktik proyek. Ini pidana korupsi. Dan pihak Dinas Perkim harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Tuntutan Transparansi dan Audit Independen

LSM KAKI Lampung mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap proyek ini, mulai dari dokumen pengadaan, kontraktor pelaksana, hingga pengawas proyek.

“Harus diaudit dan dibuka ke publik. Kalau perlu, KPK turun tangan,” ujar Lucky.

Ia juga meminta Gubernur Lampung tidak tutup mata dan segera mengevaluasi total kinerja Dinas Perkim, terutama dalam proyek-proyek yang menggunakan anggaran besar dan menyentuh langsung kebutuhan rakyat kecil.

Apakah proyek ini akan menjadi satu dari sekian banyak “jalan-jalan hantu” di Lampung yang dibangun hanya untuk formalitas laporan APBD? Atau akankah publik akhirnya melihat penegakan hukum yang tegas dan transparan?

Waktu akan menjawab. Tapi yang pasti, setiap kerikil di jalan yang hancur itu adalah jejak kegagalan birokrasi dan keserakahan yang belum juga selesai.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

PIP 2026 Mulai Disalurkan, Orang Tua Diminta Cek Status Penerima Secara Mandiri
Pemprov Lampung Bersama Komisi XII DPR RI Bahas Pemanfaatan Energi di Provinsi Lampung
Belajar dari Lapangan: Agribisnis Unila Ajak Warga Pasuruan Memetakan Masa Depan Desa
Alzier Soroti Proyek UIN Raden Intan Lampung, Desak Audit Investigatif Anggaran Rp170 Miliar
Healing Guru-Guru Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Alami Tragedi Meninggal Dunia
Dua Penyair Satu Komal, Rayakan Ganti Tahun
PMII Rayon Pertanian Unila Gelar MAPABA, Perkuat Aswaja dan Wawasan Kebangsaan
STIES ALIFA Resmi Buka Program Magister Ekonomi Syariah, Tawarkan Fleksibilitas & Jaringan Global
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 09:51 WIB

PIP 2026 Mulai Disalurkan, Orang Tua Diminta Cek Status Penerima Secara Mandiri

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:11 WIB

Pemprov Lampung Bersama Komisi XII DPR RI Bahas Pemanfaatan Energi di Provinsi Lampung

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:50 WIB

Belajar dari Lapangan: Agribisnis Unila Ajak Warga Pasuruan Memetakan Masa Depan Desa

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:02 WIB

Alzier Soroti Proyek UIN Raden Intan Lampung, Desak Audit Investigatif Anggaran Rp170 Miliar

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:02 WIB

Healing Guru-Guru Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Alami Tragedi Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Daerah

WLC Lampung Berbagi Sembako Dibulan Penuh Berkah

Minggu, 1 Mar 2026 - 21:01 WIB