Pengangkatan Achmad Farich Jadi Rektor Universitas Malahayati, Sopian Sitepu: Cacat Hukum dan Diduga Palsu!

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 8 April 2025 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompastuntas.com—Perseteruan internal di Universitas Malahayati memasuki babak baru. Kubu Rusli Bintang baru saja mengangkat rektor baru yaitu Achmad Farich yang diklaim menggantikan Muhammad Kadafi.

Namun pengangkatan rektor itu disebut cacat hukum, bahkan diduga ada pemalsuan dokumen dalam prosesnya.

Hal itu ditegaskan Sopian Sitepu selaku Kuasa Hukum dari Keluarga Rosnati Syech dan anak-anaknya dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Universitas Malahayati, Selasa sore (8/4/2025).

Sopian Sitepu mengatakan sampai saat ini Rektor Universitas Malahayati yang sah adalah Dr Muhammad Kadafi.

Pasalnya, M Kadafi diangkat berdasarkan SK Pengurus Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung yang sah Nomor: 066/SK/ALTEK/IX/2024 tanggal 23 September 2024.

Kemudian dipertegas dengan SK Pengurus Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung Nomor: 081/SK/ALTEK/XI/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor tanggal 1 November 2024 berdasarkan Akta YATBL Nomor 07 tanggal 13 Juli 2023.

“Rektor yang sah adalah Bapak Dr Muhammad Kadafi. Beliau masih ngantor di Gedung Rektorat. Dia diangkat berdasarkan Akta Yayasan. Jadi ada akta yang sah,” kata Sopian Sitepu.

Baca Juga :  Dua Advokat Besar Lampung Beradu Ilmu, Terkait Sengketa Universitas Malahayati

Bahkan M Kadafi masih rutin menjalankan tugasnya sebagai Rektor. Termasuk dalam Tri Darma Perguruan Tinggi, termasuk dalam hal pendidikan dan pengabdian masyarakat.

Terkait adanya pengangkatan rektor baru bernama Achmad Farich, Sopian menyebut hal itu cacat hukum dan akta pengangkatannya diduga palsu.

“Akta tersebut yang merupakan dasar pengangkatan rektor itu dibuat dari akta diduga palsu. Kenapa palsu? Kami mempunyai data kepalsuan tersebut sudah menjadi perkara penyidikan, bukan lagi penyelidikan,” jelasnya

“Artinya ada perbuatan pidana di situ. Sekarang tinggal menunggu gelar perkara saja oleh Penyidik Polresta Bandar Lampung, siapa yang akan menjadi tersangka,” tambah pengacara itu.

Terkait pengangkatan rektor AF melalui surat dari Dikti, Sopian menyebut surat itu tidak mengikat, karena pihak yang mengangkat diduga melakukan penyelundupan hukum atas surat tersebut.

“Mereka menyatakan di Universitas Malahayati merekalah satu-satunya rektor. Itu sudah kita sampaikan keberatan dan kita beharap ada pembatalan surat tersebut,” tegas dia.

Baca Juga :  Agung Mundur, Muncul Tokoh Muda Pers Siap Pimpin IJP Lampung

Selain itu, Sopian Sitepu juga menyatakan AF tidak memenuhi kualifikasi untuk diangkat sebagai Rektor. Karena bertentangan dengan statuta atau aturan dasar Universitas Malahayati.

“Yang diklaim sebagai rektor itu tidak memenuhi kualifikasi karena usianya sudah melampaui dan dia tidak terdaftar sebagai dosen tetap di Universitas Malahayati. Oleh karena itu pengangkatan itu bertentangan dengan aturan dasar atau statute yang menginduk pada Undang Undang Pendidikan Tinggi, jadi ini dipaksakan,” ujarnya.

Sementara Dr M kadafi, sambung dia, memiliki kualitas yang sangat mumpuni sebagai rektor. Ia terpelajar, tokoh nasional dan dia adalah anak kandung dari Rusli Bintang dan Rosnati Syech.

“Di sinilah Ibu (Rosnati Syech) melihat ini ada apa? Anak sendiri yang punya integritas, yang punya reputasi dan mau bekerja keras mencerdaskan kehidupan bangsa kenapa harus diganti, ada apa?” tandasnya.

 

Editor : Hengki

Sumber Berita: Rilisid

Berita Terkait

PPDB Lampung 2025 Dinilai Kaku dan Diskriminatif, LSM KAKI Ajak Aktivis dan Penegak Hukum Awasi Ketat
Kemenag Lampung Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gedung Asrama Haji
Dekan FEB Mempersilakan Polda Lampung Ambil Alih Pemeriksaan Kematian Mahasiswa Di Unila
Dekan FEB Unila Klarifikasi Terkait Penyebab Kematian PWK
Pentingnya Menjadi Jurnalis, Tantangan Era Digital
Sistemkah Yang Membuat Kita Takut Untuk Bicara Benar?
Kisruh Dana Hibah PCNU Bandarlampung, Yuhadi Minta Aji Mundur Saja Jika Tak Mampu Pimpin NU
Kadis Perpusip Ajak Anak Muda Mencintai Sastra
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:57 WIB

PPDB Lampung 2025 Dinilai Kaku dan Diskriminatif, LSM KAKI Ajak Aktivis dan Penegak Hukum Awasi Ketat

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:03 WIB

Kemenag Lampung Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gedung Asrama Haji

Senin, 2 Juni 2025 - 19:10 WIB

Dekan FEB Mempersilakan Polda Lampung Ambil Alih Pemeriksaan Kematian Mahasiswa Di Unila

Minggu, 1 Juni 2025 - 13:52 WIB

Dekan FEB Unila Klarifikasi Terkait Penyebab Kematian PWK

Sabtu, 31 Mei 2025 - 19:45 WIB

Pentingnya Menjadi Jurnalis, Tantangan Era Digital

Berita Terbaru