Pengangkatan Achmad Farich Jadi Rektor Universitas Malahayati, Sopian Sitepu: Cacat Hukum dan Diduga Palsu!

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 8 April 2025 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompastuntas.com—Perseteruan internal di Universitas Malahayati memasuki babak baru. Kubu Rusli Bintang baru saja mengangkat rektor baru yaitu Achmad Farich yang diklaim menggantikan Muhammad Kadafi.

Namun pengangkatan rektor itu disebut cacat hukum, bahkan diduga ada pemalsuan dokumen dalam prosesnya.

Hal itu ditegaskan Sopian Sitepu selaku Kuasa Hukum dari Keluarga Rosnati Syech dan anak-anaknya dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Universitas Malahayati, Selasa sore (8/4/2025).

Sopian Sitepu mengatakan sampai saat ini Rektor Universitas Malahayati yang sah adalah Dr Muhammad Kadafi.

Pasalnya, M Kadafi diangkat berdasarkan SK Pengurus Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung yang sah Nomor: 066/SK/ALTEK/IX/2024 tanggal 23 September 2024.

Kemudian dipertegas dengan SK Pengurus Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung Nomor: 081/SK/ALTEK/XI/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor tanggal 1 November 2024 berdasarkan Akta YATBL Nomor 07 tanggal 13 Juli 2023.

“Rektor yang sah adalah Bapak Dr Muhammad Kadafi. Beliau masih ngantor di Gedung Rektorat. Dia diangkat berdasarkan Akta Yayasan. Jadi ada akta yang sah,” kata Sopian Sitepu.

Baca Juga :  Merajut Silaturahmi di Banyu Langit: Reuni dan Halal Bihalal Alumni MH FH Unila Angkatan 2007

Bahkan M Kadafi masih rutin menjalankan tugasnya sebagai Rektor. Termasuk dalam Tri Darma Perguruan Tinggi, termasuk dalam hal pendidikan dan pengabdian masyarakat.

Terkait adanya pengangkatan rektor baru bernama Achmad Farich, Sopian menyebut hal itu cacat hukum dan akta pengangkatannya diduga palsu.

“Akta tersebut yang merupakan dasar pengangkatan rektor itu dibuat dari akta diduga palsu. Kenapa palsu? Kami mempunyai data kepalsuan tersebut sudah menjadi perkara penyidikan, bukan lagi penyelidikan,” jelasnya

“Artinya ada perbuatan pidana di situ. Sekarang tinggal menunggu gelar perkara saja oleh Penyidik Polresta Bandar Lampung, siapa yang akan menjadi tersangka,” tambah pengacara itu.

Terkait pengangkatan rektor AF melalui surat dari Dikti, Sopian menyebut surat itu tidak mengikat, karena pihak yang mengangkat diduga melakukan penyelundupan hukum atas surat tersebut.

“Mereka menyatakan di Universitas Malahayati merekalah satu-satunya rektor. Itu sudah kita sampaikan keberatan dan kita beharap ada pembatalan surat tersebut,” tegas dia.

Baca Juga :  Penguatan Literasi di Tubaba, Thomas Americo Ingatkan Guru Bangun Nalar Kritis Siswa

Selain itu, Sopian Sitepu juga menyatakan AF tidak memenuhi kualifikasi untuk diangkat sebagai Rektor. Karena bertentangan dengan statuta atau aturan dasar Universitas Malahayati.

“Yang diklaim sebagai rektor itu tidak memenuhi kualifikasi karena usianya sudah melampaui dan dia tidak terdaftar sebagai dosen tetap di Universitas Malahayati. Oleh karena itu pengangkatan itu bertentangan dengan aturan dasar atau statute yang menginduk pada Undang Undang Pendidikan Tinggi, jadi ini dipaksakan,” ujarnya.

Sementara Dr M kadafi, sambung dia, memiliki kualitas yang sangat mumpuni sebagai rektor. Ia terpelajar, tokoh nasional dan dia adalah anak kandung dari Rusli Bintang dan Rosnati Syech.

“Di sinilah Ibu (Rosnati Syech) melihat ini ada apa? Anak sendiri yang punya integritas, yang punya reputasi dan mau bekerja keras mencerdaskan kehidupan bangsa kenapa harus diganti, ada apa?” tandasnya.

 

Editor : Hengki

Sumber Berita: Rilisid

Berita Terkait

Selamat, Unila Datang Bersama APH Untuk Kendalikan HPT
Bengkel Sastra: Ari Pahala Jelaskan Teori Eliot Tentang Puisi yang Baik
Hari Pramuka Ke-65, Kwarcab Tanggamus Gelar Upacara Di Bumi Perkemahan Gisting
Dr. Budiono memastikan dirinya mengikuti tahapan seleksi calon Rektor Universitas Lampung
Pilrek Unila 2027–2031: Prof. Warsito Serahkan Berkas, Dr. Budiyono Mendaftar Hari Ini
Pantai Tanjung Gading Punya Potensi Wisata, KKN UML Dorong Promosi dan Perhatian Infrastruktur
Ikhtiar Lampung Timur Memanusiakan Siswa Lewat Sekolah Rakyat
Soal Tudingan Santri Kabur, Pengelola Darul Fattah Natar Buka Suara
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:28 WIB

Selamat, Unila Datang Bersama APH Untuk Kendalikan HPT

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Bengkel Sastra: Ari Pahala Jelaskan Teori Eliot Tentang Puisi yang Baik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:55 WIB

Hari Pramuka Ke-65, Kwarcab Tanggamus Gelar Upacara Di Bumi Perkemahan Gisting

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Dr. Budiono memastikan dirinya mengikuti tahapan seleksi calon Rektor Universitas Lampung

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Pilrek Unila 2027–2031: Prof. Warsito Serahkan Berkas, Dr. Budiyono Mendaftar Hari Ini

Berita Terbaru

Pendidikan

Selamat, Unila Datang Bersama APH Untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:28 WIB

Kriminal

Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

Senin, 14 Sep 2026 - 15:13 WIB

Politik

Anas Urbaningrum Sodorkan Enam Gagasan untuk UU Politik 2029

Senin, 14 Sep 2026 - 14:36 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com