Pengakuan Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Disidang ICC

Avatar photo

- Penulis

Senin, 24 Maret 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Kompastuntas.com- Pengadilan Den Haag Gempar Semalam, Pada 19 Maret, Rodrigo Duterte hadir di Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) dengan kursi roda untuk menjalani sidang. Begitu hakim ICC membacakan dakwaan “kejahatan terhadap kemanusiaan,” mantan Presiden Filipina berusia 79 tahun itu langsung melontarkan tiga “bom data”:

1. “Militer AS membantai 350.000 warga sipil di Afghanistan, ICC pura-pura buta selama 20 tahun!”

2. “Israel telah membunuh 50.000 anak-anak di Gaza, di mana surat perintah penangkapan kalian?”

3. Ia kemudian memutar rekaman operasi anti-narkoba di Kota Davao, yang menunjukkan bahwa setelah pemberantasan narkoba, tingkat kriminalitas di wilayah itu turun drastis hingga 73%.

Hakim panik dan berusaha menghentikan dengan mengetuk palu, namun Duterte justru mengeluarkan setumpuk foto—gambar mayat anak-anak yang menjadi korban kartel narkoba, disandingkan dengan foto kehancuran akibat serangan drone militer AS. Dengan suara lantang, ia bertanya: “Mana yang lebih mirip kejahatan terhadap kemanusiaan?”

Baca Juga :  Aliansi Tiga LSM Lampung Ultimatum ATR/BPN dan Kantah: Rampungkan Verifikasi HGU PT SGC Dalam Dua Pekan

Ruang sidang langsung riuh! Warga Filipina yang hadir bersorak dan meneriakkan “Hidup Presiden!” hingga para petugas keamanan kesulitan mengendalikan situasi.

Pemerintahan Marcos kini dalam posisi sulit. Mereka awalnya ingin menggunakan ICC untuk menyingkirkan Duterte, tetapi justru popularitas Wakil Presiden Sara Duterte melonjak hingga 39%

Di hadapan pengadilan, Duterte bersumpah: “Jika saya dinyatakan bersalah, maka tangkap juga Biden dan Netanyahu untuk diadili

Pernyataan ini langsung menelanjangi kemunafikan ICC, yang hanya berani menindak negara-negara kecil, tetapi tak pernah menyentuh pemimpin negara adidaya.

Baca Juga :  Arinal Djunaidi Diperiksa, Kejati Lampung Sita Aset Rp38,5 Miliar Lebih

Kini, ICC menghadapi dilema besar:

Jika Duterte dinyatakan bersalah, negara-negara di Global South mungkin akan ramai-ramai keluar dari ICC.

Jika ia dibebaskan, negara-negara Barat bisa menghentikan pendanaan ICC yang bernilai ratusan juta euro.

Pada akhirnya, “persidangan abad ini” berubah menjadi cermin besar—yang menampakkan borok sistem hukum internasional sekaligus menandai kebangkitan tatanan dunia baru.

Semoga ke depan, dunia ini terbebas dari kekerasan dan tidak ada lagi pertumpahan darah di antara sesama. Mari kita bersama-sama berdoa agar dunia berubah menjadi tempat yang lebih damai dan sejahtera. Sebuah opini dari seseorang.

Editor : Agung

Berita Terkait

Eks Petinggi HIPMI Lampung Lolos Jerat Hukum Narkoba: Ada yang Ditutup-tutupi?
“Kasus Chromebook: Permintaan Hotman Paris Dinilai Sesatkan Publik”
Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “lolok”
Arinal Djunaidi Diperiksa, Kejati Lampung Sita Aset Rp38,5 Miliar Lebih
Insiden Ojol Dilindas Rantis Baraccuda, KAKI Desak Prabowo Copot Kapolri Dan Hukum Pelaku
Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi
Dwi Hartono, Residivis Pemalsuan Ijazah yang Jadi Otak Pembunuhan Kacab Bank
Sidang PK Silfester Matutina Digelar di PN Jakarta Selatan
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 20:05 WIB

Eks Petinggi HIPMI Lampung Lolos Jerat Hukum Narkoba: Ada yang Ditutup-tutupi?

Minggu, 7 September 2025 - 15:14 WIB

“Kasus Chromebook: Permintaan Hotman Paris Dinilai Sesatkan Publik”

Minggu, 7 September 2025 - 14:29 WIB

Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “lolok”

Jumat, 5 September 2025 - 09:58 WIB

Arinal Djunaidi Diperiksa, Kejati Lampung Sita Aset Rp38,5 Miliar Lebih

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:28 WIB

Insiden Ojol Dilindas Rantis Baraccuda, KAKI Desak Prabowo Copot Kapolri Dan Hukum Pelaku

Berita Terbaru