Menghitung Ulang “Syahwat” Efisiensi di Era Pertamax Rp16.250

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menghitung Ulang “Syahwat” Efisiensi di Era Pertamax Rp16.250

Kompastuntas.com— Jakarta, angka di papan digital stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) itu kembali bergeliat. Ketika harga Pertamax menyentuh Rp16.250 per liter, kalkulator di kepala para pemilik mobil konvensional mendadak bekerja lebih keras. Di tengah himpitan biaya hidup urban, restrukturisasi anggaran transportasi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan katup penyelamat dompet.
Di seberang jalan, pasar mobil listrik (electric vehicle/EV) di tanah air justru sedang genit-genitnya bersolek.

Mereka menawarkan varian baterai dari yang imut-imut belasan kilowatt-hour (kWh) hingga yang “rakus” di atas 100 kWh. Momentum kenaikan harga minyak fosil ini seketika mengubah peta perdebatan: mungkinkah migrasi ke mobil listrik benar-benar selembut janji para produsennya?

Mari kita bedah secara dingin, tanpa bumbu romantisasi hijau.

Paradoks fosil dan konsumsi harian

Untuk menguji tesis ini, mari gunakan asumsi moderat kaum urban di megapolitan seperti Jakarta: jarak tempuh 20.000 kilometer per tahun atau saban harinya menggelinding sejauh 55 kilometer.

Bagi penganut mazhab mesin pembakaran internal (internal combustion engine/ICE), katakanlah mobil Anda tergolong irit dengan efisiensi 15 kilometer per liter. Untuk mengarungi jarak 20.000 kilometer, lambung mobil sedikitnya harus menenggak 1.333 liter Pertamax.

Baca Juga :  Bonatua Silalahi Klaim Tak Temukan Verifikasi Ijazah Jokowi, Dibukukan dalam Karya Terbaru

Kalkulasinya klir: kalikan volume itu dengan Rp16.250, maka uang sebesar Rp21,67 juta harus menguap ke udara menjadi emisi karbon dalam setahun. Angka ini baru ongkos “minum”, belum menghitung ritual wajib ganti oli, saringan udara, busi, hingga urusan pajak tahunan.

Di sinilah mobil listrik mencoba masuk memotong jalur. Namun, mafhum dipahami, kapasitas baterai jumbo bukanlah jaminan ia otomatis hemat. Kuncinya ada pada efisiensi energi per kilometer. Kapasitas baterai hanyalah representasi dari bobot dan kasta kendaraan itu sendiri.

Bahkan jika pemilik EV terpaksa “jajan” di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dengan tarif komersial Rp2.466 per kWh, angka pengeluaran tahunan untuk mobil berdaya konsumsi 15 kWh hanya menggemuk ke kisaran Rp7,4 juta. Masih jauh di bawah angka Rp21,67 juta milik mobil bensin.

Lebih dari Sekadar Urusan Dapur Pacu

Keunggulan EV sejatinya bukan cuma soal memangkas selisih harga per liter versus per kWh. Mobil listrik adalah mesin yang miskin komponen bergerak. Tanpa ritual ganti oli mesin, tanpa busi yang aus, dan minus saringan bensin yang lelah.

Baca Juga :  Dari Aula Disdikbud untuk Lampung Cerdas Selamat Bekerja Dewan Pendidikan Lampung

Walhasil, biaya servis berkala EV ibarat “uang receh” berkisar Rp500 ribu hingga Rp2 juta setahun. Bandingkan dengan mobil ICE yang membutuhkan jatah Rp2 juta hingga Rp5 juta per tahun demi menjaga komponen mekanisnya tetap hidup. Angka itu bisa membengkak jika usia mobil menua dan meminta jatah jajan baru seperti belt atau komponen pendingin radiator.

Belum lagi jika kita memasukkan variabel insentif pajak daerah. Di DKI Jakarta dan beberapa kota penyangga, pajak tahunan EV dipangkas habis-habisan.

Dapat ditarik kesimpulan, jika ditotal seluruh biaya operasional (energi + servis + pajak), pemilik mobil bensin berpotensi membakar uang lebih dari Rp25 juta per tahun. Sementara penunggang mobil listrik cukup merogoh kocek Rp5 juta hingga Rp8 juta saja. Ada surplus hingga Rp17 juta yang bisa dialokasikan ke pos tabungan lain. (Republika.co)

Penulis : M. Abdullah Umar

Berita Terkait

Ketika IJP Lampung Mengkritik Dana Hibah untuk Kejati
Sekolah Tanpa Batas: Memberi Kesempatan Kedua bagi Anak Putus Sekolah Melalui PJJ
Mbah Suminem Potret Kemiskinan Ekstrim di Lampung Utara
Abdul Wachid: Aturan Batas Usia Promosi Jabatan ASN Perlu Fleksibel dan Selaras dengan Sistem Merit
Menyuarakan Keadilan di Tengah Praktik “Under Voicing”
Opini Jamal, Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia
Manuver Kuno Mengincar Oegroseno
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Ketika IJP Lampung Mengkritik Dana Hibah untuk Kejati

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:03 WIB

Sekolah Tanpa Batas: Memberi Kesempatan Kedua bagi Anak Putus Sekolah Melalui PJJ

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:55 WIB

Mbah Suminem Potret Kemiskinan Ekstrim di Lampung Utara

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:10 WIB

Abdul Wachid: Aturan Batas Usia Promosi Jabatan ASN Perlu Fleksibel dan Selaras dengan Sistem Merit

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:38 WIB

Menyuarakan Keadilan di Tengah Praktik “Under Voicing”

Berita Terbaru

Opini

Ketika IJP Lampung Mengkritik Dana Hibah untuk Kejati

Selasa, 4 Agu 2026 - 11:53 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com