KETUM CAKRA SURYA MANGGALA KECAM KERAS KEMATIAN HARIMAU SUMATERA “BAKAS”: BKSDA HARUS BERTANGGUNG JAWAB!

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 9 November 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KETUM CAKRA SURYA MANGGALA KECAM KERAS KEMATIAN HARIMAU SUMATERA “BAKAS”: BKSDA HARUS BERTANGGUNG JAWAB!

Kompastuntas.comJakarta (Mitra Adhyaksa) —Kematian tragis Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) bernama Bakas di Taman Wisata Lembah Hijau, Bandar Lampung, memantik gelombang kemarahan publik. Ketua Umum Cakra Surya Manggala (CSM), Dr. Mujizat Tegar Sedayu, S.H., M.H., IFHGAS, mengecam keras peristiwa tersebut dan menuntut Kepala BKSDA Bengkulu SKW III Lampung bertanggung jawab penuh atas kematian satwa langka yang dilindungi negara itu.(9/11/2025).

“Saya minta tim GAKKUM Kementerian Kehutanan RI segera turun tangan dan memeriksa Kepala BKSDA Bengkulu SKW III Lampung. Kematian harimau ini tidak bisa dianggap biasa. Ada dugaan kuat unsur kelalaian, bahkan bisa mengarah pada kesengajaan,” tegas Tegar di kediamannya di Jakarta Selatan, saat dikonfirmasi Mitra Adhyaksa, Minggu (9/11/2025).

Tegar menilai, banyak kejanggalan dalam penanganan Harimau Bakas yang perlu diungkap secara transparan. Ia mempertanyakan alasan di balik keputusan relokasi harimau tersebut ke Taman Wisata Lembah Hijau, alih-alih mengembalikannya ke habitat aslinya di kawasan hutan konservasi TNBBS.

“Di mana tepatnya harimau itu ditangkap? Mengapa dibawa ke Taman Wisata Lembah Hijau, bukan dikembalikan ke habitat aslinya di hutan? Semua harus dijelaskan secara terang-benderang. Jangan ada yang ditutup-tutupi!” ujarnya geram.

Menurutnya, langkah BKSDA Bengkulu SKW III Lampung sangat ceroboh dan diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan satwa liar yang dilindungi. Tegar menegaskan bahwa jika seekor harimau masuk ke wilayah manusia, tugas utama petugas konservasi adalah menyelamatkan dan mengembalikannya ke habitat alaminya, bukan mengurungnya di tempat wisata.

Baca Juga :  Akademisi Unila Serahkan Kajian Reformasi Polri ke Komisi III DPR RI

Tegar mengingatkan bahwa UU RI No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara tegas melindungi satwa langka seperti Harimau Sumatera.

Konflik manusia dengan harimau di wilayah kawasan hutan konservasi TNBBS dan sekitar kawasan hutan konservasi TNBBS yang sudah sering terjadi di Kabupaten Lampung Barat Propinsi Lampung disebut Tegar sebagai cermin kegagalan tata kelola konservasi.

Harimau ditangkap karena dianggap mengganggu, padahal justru manusia yang lebih dulu menyerobot wilayah hidupnya.

“Ketika harimau masuk ke wilayah manusia, dia ditangkap. Tapi ketika manusia masuk ke wilayah harimau, yang ditangkap tetap harimau. Ini ironi besar tentang keadilan ekosistem!” ujarnya dengan nada tinggi.

Menurutnya, akar persoalan sesungguhnya ada pada perambahan dan alih fungsi kawasan hutan konservasi yang terus terjadi tanpa pengawasan tegas dari pihak terkait. Banyak hutan di dalam kawasan TNBBS telah berubah dan beralih fungsi menjadi perkebunan kopi ilegal dan lahan perkebunan lainnya yang secara perlahan menghancurkan habitat satwa liar di dalam kawasan konservasi tersebut.

Dalam video penangkapan Harimau Bakas yang beredar, terlihat jelas perangkap dipasang di area kebun kopi yang sesuai informasi merupakan wilayah marga yang ada di Pekon Sukabumi, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan konservasi TNBBS, yang tidak memiliki wilayah hutan penyangga, fakta ini memperkuat dugaan bahwa harimau tersebut masih berada di wilayah jelajah alaminya.

Baca Juga :  Integritas Anggota DPRD Lampung Barat Dipertanyakan, Temuan BPK Soal Tunjangan Jadi Sorotan

Tegar mendesak Direktorat Jenderal GAKKUM Kementerian Kehutanan RI untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini d menindak tegas siapa pun yang terbukti lalai atau melanggar hukum, termasuk pejabat BKSDA yang terlibat dalam relokasi dan penanganan harimau.

“Kerusakan kawasan konservasi seperti TNBBS bukan menjadi rahasia lagi. Banyak oknum pejabat, korporasi, dan sebagian kecil masyarakat yang bermain. Jangan tebang pilih! perusak hutan harus di tindak tegas dan jangan dibiarkan bebas!” tegasnya.

Lebih lanjut, Tegar menyerukan agar pemerintah mengembalikan fungsi konservasi hutan, menghentikan perambahan, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi melindungi satwa endemik Indonesia dari kepunahan.

“Harimau punya rumah, punya hutan, punya kehidupan. Kalau rumahnya kita rusak, jangan salahkan dia datang ke rumah kita. Yang seharusnya direlokasi adalah manusia yang merambah hutan, bukan harimaunya!” tutup Tegar dengan tegas.

Kematian Harimau Sumatera Bakas menambah panjang daftar kelam kematian satwa dilindungi di Indonesia. Publik kini menanti langkah nyata dari Kementerian Kehutanan RI, GAKKUM, dan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan ekologi, sebelum Harimau Sumatera benar-benar tinggal legenda di negeri yang pernah menjadi rumahnya.

Berita Terkait

Mayang Suri Datang, Bantu Warga Korban Banjir
Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai
Agus Djumadi Klaim Siap Tampung Aspirasi Warga Bandar Lampung
Muswil IV KAHMI Lampung: Dr. Budiyono Nahkodai Presidium, FORHATI Lampung Ikut Ditetapkan
Integritas Anggota DPRD Lampung Barat Dipertanyakan, Temuan BPK Soal Tunjangan Jadi Sorotan
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Gerobak Hancur dan Atap Ambruk, Aprozi Alam Datangi Korban Puting Beliung di Kotabumi
Alzier Ingatkan Golkar Lampung Tengah, Jangan Jegal Musa Ahmad Jelang Musda
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:17 WIB

Mayang Suri Datang, Bantu Warga Korban Banjir

Kamis, 2 April 2026 - 09:05 WIB

Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:24 WIB

Agus Djumadi Klaim Siap Tampung Aspirasi Warga Bandar Lampung

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:05 WIB

Muswil IV KAHMI Lampung: Dr. Budiyono Nahkodai Presidium, FORHATI Lampung Ikut Ditetapkan

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:38 WIB

Integritas Anggota DPRD Lampung Barat Dipertanyakan, Temuan BPK Soal Tunjangan Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Politik

Mayang Suri Datang, Bantu Warga Korban Banjir

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:17 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com