“Bayar Pajak Cuma Sekarang! Pemutihan Samsat Tulang Bawang Bebaskan Tunggakan, Hemat Jutaan Rupiah!”

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bayar Pajak Cuma Sekarang! Pemutihan Samsat Tulang Bawang Bebaskan Tunggakan, Hemat Jutaan Rupiah!

Bayar Pajak Cuma Sekarang! Pemutihan Samsat Tulang Bawang Bebaskan Tunggakan, Hemat Jutaan Rupiah!

Kompastuntas.com— Tulang Bawang, Kabar baik untuk seluruh pemilik kendaraan di Kabupaten Tulang Bawang dan sekitarnya! UPTD XI Samsat Tulang Bawang menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Menurut kepala UPTD XI Tuba M. Zaimuddin Akbar, SP.,MSi. Kami mendapatkan target sebesar Rp, 40,8 M hingga april 2025 sebelum pemutihan sdh tercapai kurang lebih 25% pada triwulan I tahun 2025 dan sudah sesuai dengan target yang ditetapkan pd triwulan I. Harapannya dengan program pemutihan akan lebih melonjak antusias masyarakat dalam membayar pajak.
Program ini merupakan inisiatif cerdas dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela untuk meringankan beban ekonomi masyarakat serta mendorong ketertiban administrasi kendaraan.

Lewat program ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan saja, sementara sejumlah beban lainnya dibebaskan total, antara lain:
• Tunggakan PKB dan dendanya dari tahun-tahun sebelumnya
• Bea Balik Nama (BBN)
• Pajak progresif
• Pokok tunggakan dan denda SWDKLLJ hingga tahun 2023

Baca Juga :  Abung Mamasa Siap Pimpin IJP Lampung

Yang tetap dibayar hanyalah:
• Pokok PKB tahun berjalan
• Pokok dan denda SWDKLLJ tahun berjalan
• Biaya administrasi sesuai jenis layanan (perpanjangan, BBN, mutasi)

Contoh Nyata:
Pemilik motor yang nunggak sejak 2018 biasanya harus membayar Rp1,6 juta. Tapi dengan program ini, cukup bayar Rp524 ribu saja! Hemat lebih dari sejuta rupiah!

Apa Saja Komponen Pajak yang Muncul di STNK?
Ada tujuh komponen utama yang biasanya dikenakan:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Opsen PKB
3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
4. Biaya administrasi STNK
5. Biaya administrasi TNKB (Pelat Nomor)
6. Biaya administrasi BPKB
7. Biaya administrasi Mutasi

Namun selama pemutihan, tidak semua komponen ini dikenakan. Masyarakat juga perlu memahami bahwa ada 7 komponen dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor selama Program Pemutihan yang tertera di notice STNK yakni PKB, Opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Biaya admin Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Biaya admin Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Pelat Nomor Polisi. Biaya Admin BPKB dan Biaya Admin Mutasi dimana komponen ini tergantung dari jeni layanan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Pagelaran Seni dan Bela Diri Meriahkan Pembukaan TMMD ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat

Pola pemutihan ini diharapkan masyarakat mudah mengakses, Bisa Lewat Desa atau Online!
Untuk memudahkan masyarakat, Samsat Tulang Bawang membuka layanan Samsat Desa lewat kerja sama dengan Bumdes, dan juga menyediakan metode pembayaran digital melalui e-Salam dan e-Signal, agar masyarakat bisa bayar dari rumah tanpa antre.

Ada manfaat ganda yaitu hemat dan legal, Program ini bukan hanya soal penghapusan denda—tapi juga mengajak masyarakat untuk melengkapi surat kendaraan, sehingga lebih aman di jalan, dan nilai jual kendaraan meningkat. Lebih dari itu, pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan ekonomi daerah.

Jangan lewatkan kesempatan langka ini. Program hanya berlangsung sampai 31 Juli 2025. Ayo manfaatkan pemutihan dan bantu Lampung makin maju!

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

Lampung Sambut Pengetatan Impor Etanol dan Singkong: Harapan Baru Petani, Ujian bagi Industri
Harga Patokan Ubi Kayu: Aturan Ada, Pengawasan Nihil
PGK Lampung: Tindakan BNNP dalam Menetapkan Status Pengurus HIPMI Adalah Bentuk Abuse of Power
Pengurus IKA UNTIRTA Lampung Resmi Dilantik, Fokus BLK, UMKM, dan Pengelolaan Sampah
Mantan Ketum KOHATI Dipukul Polisi, BADKO HMI Malut Ultimatum Kapolres Halsel
Kutukan Keras Dari Ketua PISPI Akibat Perbuatan Polisi Yang Menangkap Presiden Mahasiswa Di Bandara
Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung, “Mengecam Tindakan Brimob Menginjak Demokrasi”
Kebijakan Gearshift Allianz Indonesia Lemahkan Serikat Pekerja
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 07:50 WIB

Lampung Sambut Pengetatan Impor Etanol dan Singkong: Harapan Baru Petani, Ujian bagi Industri

Rabu, 10 September 2025 - 16:33 WIB

Harga Patokan Ubi Kayu: Aturan Ada, Pengawasan Nihil

Minggu, 7 September 2025 - 16:44 WIB

PGK Lampung: Tindakan BNNP dalam Menetapkan Status Pengurus HIPMI Adalah Bentuk Abuse of Power

Sabtu, 6 September 2025 - 17:13 WIB

Pengurus IKA UNTIRTA Lampung Resmi Dilantik, Fokus BLK, UMKM, dan Pengelolaan Sampah

Rabu, 3 September 2025 - 08:06 WIB

Mantan Ketum KOHATI Dipukul Polisi, BADKO HMI Malut Ultimatum Kapolres Halsel

Berita Terbaru