“Banner Dipatok, Sekolah Dipaksa Bayar Skandal Rp500.000 Guncang Dunia Pendidikan Lampung Barat!”

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 5 April 2026 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Banner Dipatok, Sekolah Dipaksa Bayar Skandal Rp. 500.000 Guncang Dunia Pendidikan Lampung Barat!”

Kompastuntas.com—Lampung Barat, kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat kembali menuai sorotan tajam. Sejumlah kepala sekolah dari tingkat PAUD, SD hingga SMP mengeluhkan adanya kewajiban menebus banner sosialisasi program Bupati dengan biaya mencapai Rp. 500.000 per sekolah. (4/04/2026)

Program yang diklaim sebagai bagian dari sosialisasi tersebut justru dinilai membebani pihak sekolah. Setiap sekolah disebut diwajibkan mengambil dua banner berukuran sekitar 1,5 x 2 meter dengan harga yang telah ditentukan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, instruksi pengambilan banner bahkan telah disampaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dalam praktiknya, sejumlah kepala sekolah mengaku tidak memiliki pilihan selain mengikuti arahan tersebut.

“Sebelum Lebaran kami sudah disuruh ambil banner di dinas. Harganya Rp. 500.000 untuk dua banner, ini dan itu sifatnya wajib,” ungkap salah satu kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi ini diperparah dengan keterbatasan anggaran sekolah. Tidak sedikit yang mengaku keberatan, bahkan ada yang belum mengambil banner karena tidak memiliki dana.

“Ada yang belum bayar karena memang tidak ada uang. Kalau belum bayar, banner juga belum diberikan,” ujar sumber lainnya.

Sumber lain juga menyebutkan bahwa praktik semacam ini bukan hal baru.

“Kalau dari mereka (dinas), biasanya bayar, mas. Nggak ada yang gratis,” ucapnya.

Harga yang ditetapkan untuk setiap banner adalah sebesar Rp. 500.000. Nilai ini memicu tanda tanya besar, mengingat harga umum pencetakan banner dengan kualitas bahan terbaik di pasaran berkisar sekitar Rp. 35.000 per meter.

Dengan ukuran sekitar 1,5 x 2 meter, perhitungan sederhana menunjukkan adanya selisih harga yang cukup signifikan. Kondisi ini jelas semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap transparansi pengadaan banner tersebut.

Salah satu pelaku usaha percetakan di Lampung Barat yang tidak mau di sebutkan namanya bahkan mengungkapkan bahwa banner tersebut tidak diproduksi melalui percetakan lokal.

“Mereka sekarang cetak sendiri, mas. Kemarin guru-guru cerita mereka dipatok harga dan wajib mengambil banner tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Jejak Perjuangan Dr. Budiyono: Dari Aktivis Mahasiswa Menjadi Harapan Baru Universitas Lampung

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Lampung Barat, Tati Sulastri, S.Sos., M.M., tidak memberikan penjelasan langsung dan mengarahkan konfirmasi kepada Kepala Bidang Kebudayaan, Endang Guntoro.

Dalam keterangannya, Endang menyebut bahwa pengadaan banner merupakan bagian dari sosialisasi program unggulan Bupati di lingkungan pendidikan. Ia juga menyatakan bahwa pembiayaan banner bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang difasilitasi oleh dinas.

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan polemik baru. Mengingat penggunaan dana BOS memiliki aturan ketat dan tidak semua jenis pengeluaran dapat dibenarkan.

Saat ditanya terkait mekanisme pengadaan, Endang menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan program pengadaan dinas sehingga tidak melalui proses lelang.

“Karena ini bukan program pengadaan dinas, maka tidak melalui proses lelang,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa biaya Rp. 500.000 mencakup produksi, distribusi, serta operasional lainnya.

“Ini murni untuk sosialisasi program unggulan Bupati, percetakannya dari Bandar Lampung, biaya tranportasi dan operasional yang menunggu di dinas,” tegasnya.

Namun bagi banyak pihak, dalih tersebut dinilai belum cukup menjawab substansi persoalan, terutama terkait kewajiban pembayaran dan transparansi harga.

Founder Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Germasi), Ridwan Maulana, SH.,C.PL.,CDRA menilai adanya indikasi kuat dugaan pungutan liar (pungli) yang dibungkus dalam program banner.

“Jika benar seluruh sekolah diwajibkan membayar Rp. 500.000, maka nilainya sangat besar. Ini patut diduga sebagai pungli yang harus ditelusuri secara serius,” tegasnya.

Baca Juga :  Merajut Silaturahmi di Banyu Langit: Reuni dan Halal Bihalal Alumni MH FH Unila Angkatan 2007

“Dana BOS penggunaannya diatur ketat. Jika dipaksakan untuk kegiatan seperti ini, maka berpotensi menyalahi aturan,” lanjutnya.

Desakan kini menguat agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan menyeluruh.

Langkah tegas dinilai penting agar praktik serupa tidak kembali terulang di dunia pendidikan, khususnya di Lampung Barat.

Aparat penegak hukum diminta tidak boleh lemah, serta harus menunjukkan ketegasan tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Bahkan, di tengah suhu udara Lampung Barat yang dikenal dingin, aparat diingatkan agar tidak ikut “mendingin”, melainkan tetap tajam, responsif, dan berani menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum.

Ridwan juga mendesak adanya audit pemeriksan dan penyelidikan secara transparan dan terbuka agar tidak mencederai kepercayaan publik.

“Kami minta dilakukan, audit, pemeriksan dan penyelidikan terbuka kepada pihak pihak yang terkait. Jangan sampai pendidikan dijadikan ladang praktik yang merugikan sekolah dan masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan agar semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Semua dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Namun indikasi yang muncul tidak boleh diabaikan,” pungkasnya.

Persoalan ini kini menjadi sorotan luas. Jika tidak segera dikaji ulang, kebijakan tersebut bukan hanya berpotensi melanggar aturan, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan di Kabupaten Lampung Barat.(Wahdi)

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

SNBT Unila 2026 Makin Ketat, Sekolah-sekolah Lampung Tunjukkan Tajinya
Madrasah Bandar Lampung Diminta Jadi Etalase Pendidikan Islam Modern
Jejak Perjuangan Dr. Budiyono: Dari Aktivis Mahasiswa Menjadi Harapan Baru Universitas Lampung
Diskusi & Bedah Film Pesta Babi menggandeng BEM Univ Malahayati, Yasir : Film ini adalah Edukasi masyarakat Lintas Generasi
Pendidikan Indonesia Meniru Tanpa Berpikir, Mengadopsi Tanpa Kesadaran 
Fisipol UM Lampung Kunjungi Komisi Informasi Lampung
Pelepasan Tim Seleknas Karate Inkanas Lampung: Sederhana Namun Tetap Optimis Raih Hasil Maksimal ​
Dr. Marzuki Dilantik Jadi Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung Periode 2026-2030
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:29 WIB

SNBT Unila 2026 Makin Ketat, Sekolah-sekolah Lampung Tunjukkan Tajinya

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:46 WIB

Madrasah Bandar Lampung Diminta Jadi Etalase Pendidikan Islam Modern

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:46 WIB

Jejak Perjuangan Dr. Budiyono: Dari Aktivis Mahasiswa Menjadi Harapan Baru Universitas Lampung

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:05 WIB

Diskusi & Bedah Film Pesta Babi menggandeng BEM Univ Malahayati, Yasir : Film ini adalah Edukasi masyarakat Lintas Generasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:31 WIB

Pendidikan Indonesia Meniru Tanpa Berpikir, Mengadopsi Tanpa Kesadaran 

Berita Terbaru

Kriminal

Polda Garap Penjarahan Lahan di Tuba

Senin, 25 Mei 2026 - 15:09 WIB

Kriminal

GERMASI Desak APH Sikat Mafia Hutan Register 43 B

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:20 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com